Human Rights Watch mendesak pemerintah segera campur tangan untuk melindungi anggota komunitas Ahmadiyah dari intimidasi. Mereka juga meminta perlindungan terhadap ancaman pengusiran oleh otoritas lokal di Pulau Bangka.
Human Rights Watch memperoleh salinan surat bertanggal 5 Januari 2016 dari pemerintah Kabupaten Bangka. Pemerintah Kabupaten Bangka, melalui surat, menuntut agar anggota Ahmadiyah memeluk Islam Sunni atau terusir dari Bangka.
Phelim Kine menyatakan bahwa pejabat Bangka berkolusi dengan kelompok muslim untuk mengusir anggota Ahmadiyah secara ilegal dari rumahnya. Ia menegaskan Presiden Joko Widodo harus segera campur tangan untuk menegakkan hak Ahmadiyah dan menindak pejabat yang mendukung diskriminasi agama.
Fery Insani, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka dan pejabat birokrasi tertinggi di wilayah itu, menandatangani surat bertanggal 5 Januari ini. Surat itu memerintahkan pengurus komunitas Ahmadiyah yang tidak kembali ke Islam meninggalkan Bangka. Surat itu menyatakan bahwa Bupati Bangka Tarmizi Saat mengeluarkan arahan tersebut.
Anggota Ahmadiyah di Pulau Bangka, hanya 14 keluarga, mengatakan perintah pengusiran muncul setelah berbulan-bulan pelecehan. Pelecehan dan intimidasi datang dari pejabat pemerintah, aparat kepolisian, dan perwakilan kelompok muslim. Ahmadiyah menyatakan diri sebagai muslim tetapi berbeda pandangan soal apakah Muhammad nabi terakhir. Akibatnya, sebagian umat muslim menganggap Ahmadiyah sesat.
Anggota Ahmadiyah mengatakan pemerintah Kabupaten Bangka mulai menekan pada 14 Desember 2015 ketika menggelar pertemuan di kantor Kecamatan Sungailiat. Sebanyak 82 orang menghadiri pertemuan itu, termasuk lima anggota Ahmadiyah, dan beberapa pejabat serta polisi mendorong mereka pergi secara sukarela. Warga, pejabat, dan polisi menyarankan pemerintah mengusir Ahmadiyah, terutama keluarga di Kelurahan Srimenanti, Sungailiat.
Risalah rapat yang diperoleh Human Rights Watch menunjukkan bahwa pendukung pengusiran Ahmadiyah termasuk Husin Jais, Ketua FKUB setempat. FKUB adalah forum konsultatif semi-pemerintah yang beranggotakan pemuka agama dan memberi saran kepada pemerintah daerah tentang pembangunan rumah ibadah. Selain itu, perwakilan organisasi muslim seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, MUI dan Badan Kontak Majelis Taklim juga mendorong pengusiran tersebut.
Menahan KTP
Dalam notulen rapat tercatat bahwa pemerintah Kabupaten Bangka menahan kartu identitas milik Achmad Syafei, seorang ulama Ahmadiyah dari Srimenanti, meski ia sudah memenuhi seluruh persyaratan administratif untuk pengajuan tersebut. Kartu identitas ini diperlukan untuk mengurus kebutuhan dasar seperti membuka rekening bank, mendaftarkan kelahiran, dan mendapatkan layanan kesehatan bersubsidi pemerintah.
Sejak Juni 2008, komunitas Ahmadiyah mengalami tekanan setelah pemerintah di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan yang melarang penyebaran penafsiran dan kegiatan yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam utama. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berakibat hukuman penjara hingga lima tahun. Setelah peraturan tersebut, kelompok militan Islam melancarkan beberapa serangan terhadap Ahmadiyah, termasuk insiden di Cikeusik pada Februari 2011 yang menewaskan tiga anggota komunitas tersebut.
Selama 10 tahun pemerintahan SBY, kelompok militan Islam—dengan dugaan keterlibatan aparat kepolisian setempat dan pejabat—memaksa penutupan lebih dari 30 masjid Ahmadiyah. Kelompok minoritas lain, termasuk Syiah dan beberapa komunitas Kristen, juga menjadi sasaran pelecehan, intimidasi dan tindakan kekerasan. Sejak Joko Widodo menjabat presiden pada Oktober 2014, frekuensi dan tingkat keparahan serangan terhadap minoritas agama menurun, dan ia berjanji melindungi kelompok-kelompok tersebut serta melawan intoleransi agama.
Konstitusi, melalui Pasal 28 dan 29, menjamin kebebasan beragama. Melarang Ahmadiyah menjalankan ibadahnya juga bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang diratifikasi pemerintah pada 2006. Pasal 18 Kovenan itu melindungi kebebasan beragama serta hak untuk melaksanakan praktik keagamaan secara pribadi maupun bersama orang lain, di ruang publik maupun privat. Pasal 27 menegaskan perlindungan bagi hak-hak minoritas untuk menganut dan menjalankan agamanya sendiri.
Kine mengatakan Presiden Jokowi harus tegas menolak diskriminasi agama dengan mendukung komunitas Ahmadiyah di Pulau Bangka dan mengambil tindakan terhadap pejabat yang berusaha merampas haknya. Menurut Kine, ini merupakan kesempatan bagi Jokowi untuk membuktikan bahwa masa SBY yang acuh terhadap serangan terhadap minoritas agama sudah berakhir.