Tanah Dirampas: Suku-suku Terpinggirkan Melawan Ketidakadilan

Ribuan masyarakat adat di Sumatra berkumpul menuntut Presiden Joko Widodo melindungi hak atas tanahnya. Pada Jumat, lebih dari 5.000 orang dari sekitar 2.000 komunitas adat berkumpul di Desa Tanjung Gusta. Mereka berkumpul di luar Medan, ibu kota Provinsi Sumatra Utara. Acara itu menarik perwakilan dari komunitas adat dari berbagai daerah. Kehadiran mereka menunjukkan solidaritas dan tuntutan pengakuan hak atas tanah adat. Pertemuan berlangsung damai namun penuh semangat memperjuangkan hak komunitas adat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mengorganisir pertemuan ini dan menyelenggarakannya setiap lima tahun sekali. Abdon Nababan, sekretaris jenderal aliansi, menyatakan dalam konferensi bahwa mereka akan mempertahankan hak-haknya sampai pengorbanan terakhir. Pada hari Jumat, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan kembali bahwa pemerintah berkomitmen melindungi hak-hak masyarakat adat. Siti Nurbaya Bakar mengatakan perjuangan ini baru mulai dan belum tuntas.

Ia menyebut pengumuman pengembalian tanah adat pada Desember sebagai konteks. Indonesia menjadi rumah bagi sekitar 50 hingga 70 juta warga adat. Banyak dari mereka tidak memiliki sertifikat atau hak resmi atas tanah leluhur. Tanah itu leluhur wariskan secara turun-temurun namun sering tidak negara akui. Aliansi menyatakan bahwa berbagai kelompok masyarakat adat memiliki lebih dari 8,2 juta hektare hutan di negara ini. Namun pemerintah Jokowi sejauh ini baru menyerahkan 13.122 hektare kepada sembilan komunitas. Selama beberapa dekade, mereka berjuang melawan ekspansi perusahaan penebangan, sawit, dan tambang. Perusahaan-perusahaan itu terus menyingkirkan wilayah adat mereka di negara Asia Tenggara yang kaya sumber daya. Meski Jokowi berkomitmen meningkatkan kesejahteraan, para aktivis mengatakan proyek infrastruktur dan energi besar-besaran berisiko. Mereka khawatir proyek seperti bendungan dapat menyebabkan lebih banyak komunitas suku kehilangan tempat tinggal.

Kebijakan Pemerintah

Rukka Sombolinggi, wakil ketua aliansi, mengatakan bahwa meskipun kebijakan pemerintah tampak baik di atas kertas, mereka masih menghadapi perampasan lahan dan penggusuran paksa di seluruh Indonesia. Ia mengatakan mereka ingin berbagi, tetapi akan mengizinkan pembangunan hanya jika mereka menyetujuinya. Mahkamah Konstitusi pada 2013 menetapkan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk mengelola hutan tempat mereka tinggal, sebuah keputusan yang dipandang sebagai kemenangan bagi pengakuan hak tanah adat. Pemerintah mengumumkan pada Desember akan mengembalikan 13.000 hektare tanah adat kepada sembilan komunitas dan berkomitmen mengembalikan total 12,7 juta hektare—hampir seluas Yunani—kepada kelompok adat dan masyarakat setempat. Rukka, aktivis suku Toraja di Sulawesi, mengatakan pihak berwenang sedang mengadili lebih dari 230 pemimpin adat dan aktivis karena mempertahankan tanah leluhur, sementara konflik lahan mengancam punah setidaknya enam kelompok adat.

“Mata pencaharian dan keberlangsungan hidup kami terdampak. Saat kami digusur dari tanah kami, apa lagi yang kami miliki?” Penyelenggara kongres masyarakat adat menyatakan bahwa berbagai studi yang akan dipresentasikan pada Konferensi Tahunan Bank Dunia ke-18 tentang Pertanahan dan Kemiskinan di AS pekan depan memperkuat klaim para pemimpin suku bahwa masyarakat lokal paling mampu menjaga hutan di seluruh dunia. Sebuah penelitian mengungkapkan bahwa lahan gambut berkarbon tinggi di Indonesia, yang rusak oleh kebakaran tahunan, berpotensi diselamatkan bila pemerintah memperluas kewenangan pengelolaan hutan kepada komunitas setempat. “Penelitian tersebut menegaskan bahwa pemberian hak tanah komunal kepada penduduk asli hutan tropis merupakan salah satu cara paling ampuh, namun belum banyak dipraktikkan, untuk menanggulangi kekerasan, kemiskinan dan penggundulan hutan ilegal yang memicu perubahan iklim,” ujarnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *