Berbagai poster menampilkan wajah Presiden Joko Widodo menjelang KMAN V di Sumatra Utara pekan ini. Namun Jokowi mendadak membatalkan kehadirannya pada acara lima tahunan ini, yang bertujuan menetapkan agenda kebijakan dan memilih pimpinan AMAN. Ketiadaan Jokowi dan keluhan lain mendorong sebagian peserta kongres menilai gerakan hak masyarakat adat kini berada di ambang krisis. Sejumlah peserta mengejek ajakan damai Jokowi kepada para pemimpin masyarakat adat yang presiden undang bertemu di Istana pada 21 Maret. Ruuka Sombolinggi, koordinator advokasi AMAN, meremehkan undangan itu. Menurutnya undangan tersebut tidak berguna karena mereka bukan anak-anak. Mereka tidak akan terkesan oleh kunjungan ke Istana Presiden. Keputusan Jokowi membatalkan kehadiran menjadi hambatan baru dalam upaya masyarakat adat Indonesia meraih pengakuan dan perlindungan hukum. Rancangan undang‑undang perlindungan hak mereka terkatung‑katung bertahun‑tahun karena tarik‑ulur DPR dan pemerintah. Para aktivis berharap kehadiran presiden di kongres memberi dorongan bagi perjuangan mereka.
Kongres kini mengalihkan fokus ke manuver politik internal memilih pemimpin baru akhir pekan ini. Para aktivis khawatir perjuangan hak masyarakat adat akan kembali terhenti. Indonesia mengakui lebih dari 1.000 kelompok etnis yang tersebar di sekitar 17.000 pulau. Para ahli memperkirakan bahwa jumlah anggota masyarakat adat berkisar antara 50 juta hingga 70 juta orang. Masyarakat adat terdiri dari orang-orang yang menerapkan norma dan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari. Banyak orang di Indonesia berpendapat bahwa seluruh warga adalah penduduk asli, yakni berasal dari wilayah tempat tinggal mereka sekarang. Pada 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menolak pengakuan terhadap masyarakat adat. Namun saat berkampanye pada 2014, Jokowi mulai secara terbuka mengemukakan rencana mendukung mereka. Mona Sihombing dari AMAN mengatakan acara ini harus menunjukkan kepada pemerintah betapa beragam dan kuatnya masyarakat adat Indonesia. Ia menambahkan acara juga memperlihatkan seberapa besar potensi suara komunitas adat.
Gugus Tugas
Pada Jumat pagi, juru bicara kepresidenan menyatakan pemerintah tidak lagi memprioritaskan gugus tugas soal masyarakat adat. Ia mengatakan keputusan itu hanya menambah kerumitan yang tidak perlu karena pemerintah bisa mengambil langkah konkret. Contohnya, pengalihan kepemilikan 12,7 juta hektare hutan kepada masyarakat adat. Ruuka mengatakan bahwa ini pertama kali mereka mendengar pernyataan seperti ini tentang gugus tugas, padahal hingga kini tim presiden berkali-kali menegaskan gugus tugas ini akan menjadi bagian penting dari kebijakan terkait masyarakat adat. Noer Fauzi Rachman, juru bicara kepresidenan, baru-baru ini menjelaskan bahwa gugus tugas ini tidak pemerintah batalkan sepenuhnya; pembentukannya hanya tertunda karena birokrasi. Noer berkata bahwa jika keputusan ada padanya, ia sudah membentuk gugus tugas itu tahun lalu. Ia menambahkan bahwa meskipun presiden bisa mendorong kementerian terkait, kementerianlah yang mengendalikan pelaksanaan langkah‑langkah itu. Para pemimpin masyarakat adat mengecam pembatalan presiden dan menyatakan kekecewaan pada Jumat sore.
Di depan panggung utama konferensi, Alex Sangenafa dari Yapen, Papua Barat, menyampaikan kecaman keras sambil menangkap perhatian publik; ia mendekati juru bicara kepresidenan membawa delapan anak panah kayu berukuran besar untuk melambangkan batas waktu delapan bulan yang diharapkannya untuk pengesahan undang‑undang masyarakat adat. Alex berkata bahwa orang Papua keluar dari hutan untuk memilih Jokowi karena mereka percaya ia berasal dari rakyat biasa dan mengerti penderitaannya. Tindakan itu memicu sorak dan tepuk tangan yang menggema. Dia berkata kemudian bahwa yang dirasakannya bukan marah melainkan kecewa. Apai Janggut dari Putussibau menyatakan bahwa ajakan untuk mengunjungi Istana pekan depan tidak relevan; baginya ini merupakan tenggat mutlak bagi pemerintah untuk mewujudkan perubahan bagi komunitasnya, dan pilihan suara mereka akan ditentukan oleh prioritas yang ditunjukkan pemerintah. Presiden menugaskan Siti Nurbaya, Menteri Kehutanan, untuk bertindak atas namanya; ia mengumumkan rencana pengalihan 7.000 hektare hutan yang dikelola Toba Pulp Lestari di Sumatra Utara kepada masyarakat adat.
Penyerahan Pengelolaan
Penyerahan pengelolaan hutan kepada komunitas adat menjadi inti kebijakan pemerintah terkait masyarakat adat. Awal perubahan ini bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi 2013 yang menyatakan hutan adat bukan bagian dari hutan negara, sehingga membuka jalan bagi pengalihan kepemilikan. Pada Desember 2016, Jokowi menyerahkan lebih dari 13.000 hektare lahan kepada sembilan komunitas adat di berbagai wilayah Indonesia. Para aktivis berpendapat bahwa paling tidak 8,2 juta hektare wilayah tanah di Indonesia harus berada di tangan masyarakat adat. Abdon Nababan, seorang Batak dari Sumatra Utara dan Presiden AMAN yang akan segera mengakhiri masa jabatannya, menyambut baik pengumuman penambahan 7.000 hektare untuk masyarakat adat, namun ia mengkritik lambatnya proses: sejak 30 Desember 2016 hingga kini, sekitar empat bulan, mereka baru menerima total 20.000 hektare, padahal seharusnya jutaan hektare sudah berada di tangannya.
Abdon menuding korupsi, manipulasi serta kelalaian sebagai faktor yang menghambat langkah pemerintah pusat dalam menegakkan hak masyarakat adat. Ruuka mengatakan bahwa ini sama sekali bukan kemajuan; ia menilai tarik‑ulur antara DPR dan pemerintah hanyalah permainan mereka untuk menghindari penyelesaian nyata masalah masyarakat adat—ibarat permainan pingpong. Di tahun‑tahun pertama eksistensinya, AMAN kerap menempuh pendekatan konfrontatif demi memperjuangkan hak‑hak adat, sebuah persoalan yang sangat sensitif di era awal republik. Menurut Ruuka, kebuntuan akhir‑akhir ini bisa memicu kembalinya gairah perjuangan; ia menegaskan bahwa mereka berada di persimpangan dan perlu memutuskan antara memperdalam keterlibatan, melanjutkan pembicaraan yang sopan, atau mengambil sikap konfrontatif.