SJSN Masih Terkendala Pendanaan dan Kepesertaan

Pemerintah mulai menerapkan secara penuh Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Tahun 2004 pada hari Rabu. Presiden Joko Widodo menandai penerapan penuh SJSN dengan meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja berupah dan tidak berupah. Program itu mencakup jaminan pensiun, tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Pemerintah telah meluncurkan komponen lain SJSN, yaitu jaminan kesehatan nasional, pada Januari 2014 berdasarkan undang-undang yang sama. BPJS Ketenagakerjaan baru mendaftarkan sekitar 17,2 juta dari 35 juta pekerja swasta, tetapi pemerintah menilai angka itu sudah memadai. Pemerintah akan terus menjalankan proses pendaftaran peserta secara bertahap. Pemerintah akhirnya menetapkan besaran iuran sebesar 3% dari total gaji setelah memperdebatkannya dengan asosiasi pengusaha.

Dari jumlah itu, pekerja membayar 1%, sedangkan pengusaha menanggung 2%. Namun, pemerintah akan mengevaluasi besaran iuran setiap tiga tahun sesuai kondisi ekonomi dan keberlanjutan program. Evaluasi penting agar dana iuran mampu membiayai manfaat, administrasi, dan operasional program pada masa mendatang. Pengalaman jaminan kesehatan nasional dapat menjadi pelajaran karena mengalami defisit besar dalam satu tahun pelaksanaan. Defisit terjadi akibat rendahnya penerimaan premi dan banyak peserta kurang mampu tidak sanggup membayar iuran. Para pemangku kepentingan menilai besaran iuran tersebut sebagai pilihan paling sesuai pada tahap awal pelaksanaan program. Iuran yang terlalu tinggi dapat menghambat perusahaan merekrut pekerja baru, terutama jika iuran berdasarkan gaji.

Menurunkan Penghasilan

Iuran tinggi juga dapat menurunkan penghasilan bersih pekerja dan meningkatkan biaya tenaga kerja secara signifikan. Kondisi tersebut dapat membuat Indonesia kurang kompetitif dan kurang menarik bagi investor. Namun, besaran iuran yang memadai belum tentu menjamin keberhasilan program. BPJS Ketenagakerjaan harus memastikan seluruh pemberi kerja dan karyawannya terdaftar sebagai peserta. Lembaga ini kini menggantikan Jamsostek sebagai pengelola program jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja. BPJS Ketenagakerjaan juga patut mendapat apresiasi karena telah membentuk 11 kantor wilayah, 121 kantor cabang, dan 205 titik layanan. Seluruh jaringan layanan itu mendukung administrasi dan proses pendaftaran peserta baru. Untuk memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan perlu mengembangkan mekanisme penegakan aturan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian teknis, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.

Upaya tersebut penting agar dalam kurun dua hingga tiga tahun ke depan, seluruh pekerja penerima upah yang diperkirakan mencapai lebih dari 35 juta orang dapat tercakup dalam program ini. Tugas selanjutnya bagi BPJS Ketenagakerjaan adalah merancang strategi dan sistem yang mampu menghimpun iuran secara efektif dan efisien dari pekerja bukan penerima upah atau pekerja sektor informal, termasuk pekerja mandiri. Kelompok ini mencakup lebih dari 70% dari total angkatan kerja, atau sekitar 70 juta orang. Tantangan ini cukup kompleks karena, berbeda dengan pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah akan dikenakan iuran dengan jumlah tetap.

Visited 3 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *