Respons Lemah Indonesia terhadap Bahaya Terorisme

memenangkan perang melawan terorisme

Indonesia secara perlahan berhasil memenangkan perang melawan terorisme. Respons pemerintah dan masyarakat terhadap tragedi bom Bali 2002 terukur dan efektif. Serangan itu menewaskan 202 orang serta melukai 208 lainnya. Upaya bersama berhasil menghancurkan jaringan ekstremis Islam Jemaah Islamiyah (JI).

Polisi membentuk unit anti-terorisme yang efektif dengan dukungan negara tetangga seperti Australia—yang kehilangan banyak warganya dalam tragedi bom Bali—serta kampanye akar rumput untuk mendeteksi radikalisasi. Stabilitas demokrasi dan minimnya konflik internal turut memperkuat upaya ini. Pemerintah tidak menekan gerakan politik Islamis non-kekerasan sehingga mereka tidak perlu bersembunyi atau beralih ke radikalisme. Pemerintah merespons bom Bali secara tegas namun tetap terukur, dan sejauh ini menahan diri untuk tidak menggunakan ancaman teror sebagai alasan membatasi kebebasan sipil secara drastis.

Sejak 2002, aparat berhasil menekan proses radikalisasi. Serangan bom bunuh diri di Hotel Marriott dan Ritz-Carlton pada 2009 menewaskan korban dalam jumlah relatif sedikit. Sebagian besar pelaku melancarkan aksi teror tunggal yang gagal mencapai sasaran. Pemerintah merespons serangan terbaru dengan melanjutkan serta memperkuat langkah-langkah yang sudah berjalan sejak tragedi Bali.

Ledakan dan rentetan tembakan mengguncang pusat Jakarta pada 14 Januari tahun ini. Kekhawatiran banyak pihak akhirnya terbukti, serangan teroris kembali terjadi hanya dua bulan setelah tragedi besar di Paris.

Empat orang meninggal bersama dengan empat pelaku, sementara 30 lainnya mengalami luka-luka. Keadaan sebenarnya bisa jauh lebih parah, namun Jakarta lolos dari serangan yang lebih mematikan karena keterbatasan kemampuan dan dana para teroris. Polisi merespons dengan sigap sehingga jumlah korban tetap terbatas—inilah sisi positifnya.

Kelompok militan ISIS terkait dengan serangan teroris itu, dan indikasinya kuat bahwa serangan serupa akan muncul di masa depan. Pada kesempatan berikutnya, para pelaku bisa saja lebih terlatih, lebih siap serta memiliki dukungan dana yang lebih kuat.

Serangan Januari

Polri menahan 40 orang yang terduga terlibat dalam serangan Januari lalu. Sementara itu, parlemen kembali mengkaji rancangan undang-undang baru guna mencegah terjadinya aksi teror di masa depan.

Upaya perekrutan yang masif oleh IS membuat aturan hukum yang ada terasa tidak memadai. Lebih dari 400 warga bergabung dengan IS di Suriah, dan sekitar 50 orang sudah kembali. Sementara itu, JI tampak bangkit kembali dengan jumlah anggota mendekati 2.000 orang. Menurut Yohanes Sulaiman, laporan bahwa 7% siswa SMA negeri mendukung IS menunjukkan betapa suburnya kondisi bagi proses radikalisasi dan perekrutan generasi muda ke dalam kelompok ekstremis tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat tampaknya cenderung bertindak hanya sebagai respons atas serangan teroris, bukan dalam rangka pencegahan. Pola ini mengulang sejarah, sebagaimana undang-undang anti-terorisme tahun 2002 yang lahir dari tekanan opini publik. Pemerintah merumuskan regulasi dengan cara yang tidak ideal, dan jika mereka tidak berhati-hati, mereka berisiko kembali menghadapi kekosongan kerangka hukum untuk mencegah serangan teroris di masa depan.

Hukum keamanan dan anti-teror masih menyisakan celah nyata. Warga negara yang bergabung dengan ISIS di Suriah atau merekrut anggota bagi ISIS maupun kelompok ekstremis lain belum melanggar hukum pidana. Para pemimpin ekstremis tetap berkomunikasi dengan pengikutnya, bahkan melalui kunjungan di penjara. Empat pelaku serangan Januari lalu melakukan hal tersebut sebelum beraksi. Selain itu, warga masih bebas membeli bahan kimia dan perlengkapan untuk merakit bom maupun alat peledak karena aturan belum menganggapnya sebagai tindakan ilegal.

Sebagian usulan tampak berlebihan. Pemberian kewenangan lebih luas untuk menangkap dan menahan tersangka dalam waktu lama hanya bermodalkan laporan intelijen, serta kebijakan lain yang berpotensi melanggar kebebasan sipil, dapat memunculkan kembali ingatan tentang masa pemerintahan otoriter Soeharto.

Dalam esai utamanya minggu ini, Greg Barton menilai bahwa dorongan untuk mengesahkan serta menerapkan undang-undang baru yang dianggap terlalu ketat berpotensi memicu reaksi balik yang justru memperparah persoalan yang ada.

Muslim Moderat

Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, di mana mayoritasnya bersikap moderat dan menolak pandangan ISIS. Barton menegaskan bahwa para pendukung ISIS dianggap bersalah karena melakukan penghasutan. Serangan yang terjadi pada Januari semakin memperkuat sikap tersebut. Namun, langkah pemerintah yang terlalu keras dalam memperketat undang-undang anti-teror justru berisiko menimbulkan kebencian serta membuka peluang perekrutan baru bagi ISIS.

Pemerintah perlu menetapkan larangan bagi warga yang bergabung dengan IS, JI maupun kelompok teroris lainnya, serta menindak tegas perencanaan serangan dan komunikasi yang berlangsung dari dalam penjara. Selain itu, celah-celah nyata dalam undang-undang anti-teror tahun 2003 harus segera ditutup. Aparat juga dituntut lebih optimal dalam memantau aktivitas mantan terpidana teror setelah mereka bebas. Prioritas utama adalah memperkuat koordinasi antar badan intelijen di lapangan, sekaligus memperluas kerja sama lintas negara. Langkah ini krusial untuk mendukung deteksi dini.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang berjuang melawan terorisme. Menurut Yohanes, kolaborasi di kawasan Asia Tenggara dalam upaya kontra-terorisme telah efektif memecah dan melemahkan jaringan teroris. Dukungan dari Australia, Amerika Serikat serta sejumlah negara lain memainkan peran penting dalam menghadapi tren internasionalisasi radikalisasi pemuda yang belakangan marak di Indonesia, Filipina dan Malaysia.

Rekrutmen daring yang terus-menerus dan efektif oleh IS menunjukkan perlunya kerja sama regional yang lebih erat serta peningkatan kapasitas di kalangan badan intelijen.

Salman Rushdie pernah menulis pertanyaan, ‘Bagaimana cara mengalahkan terorisme?’ dengan jawaban singkat: ‘Jangan terintimidasi.’ Usai kekerasan pada Januari lalu, masyarakat menunjukkan sikap serupa, bersatu melalui slogan ‘kami tidak takut’ di media sosial dan tetap menjalani kehidupan sehari-hari dengan keteguhan. Meski demikian, serangan-serangan tersebut menjadi peringatan keras. Tantangan ke depan adalah menjaga respons yang proporsional: memperkuat langkah-langkah yang terbukti efektif sebelumnya dan menutup celah hukum yang ada, tanpa terjebak pada sikap berlebihan akibat intimidasi.

Visited 4 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *