Pemanfaatan sumber daya alam secara masif telah membawa dampak negatif, terutama bagi pulau-pulau kecil di negara ini. Banyak area itu menjadi target perluasan konsesi tambang yang meluas meski lahan terbatas, sehingga masyarakat lokal sering merasa terganggu.
Talk show “Krisis Pulau-pulau Kecil dan Masyarakat Adat” pekan lalu menyoroti isu ini. Para peserta dari berbagai daerah datang menghadiri acara itu. Mentawai mencakup sekitar 70 pulau di lepas pantai Sumatra Barat; Aru memiliki sekitar 90 pulau di Maluku. Meski memiliki kekayaan budaya dan keanekaragaman hayati yang tinggi, kedua wilayah tersebut kini menghadapi tekanan akibat ekspansi investasi berbasis lahan.
Nama Aru mencuat nasional saat Menara Group Malaysia mendapat hak 75% dari 629.000 hektare untuk perkebunan skala besar. Gelombang protes publik muncul melalui kampanye Twitter bertajuk “Selamatkan Aru”. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan pada April 2014 bahwa pemerintah tidak akan menyetujui rencana perusahaan.
Meskipun pemerintah membatalkan izin sebelumnya, masyarakat tetap khawatir. Pada September lalu, pemerintah menerbitkan izin baru konsesi penebangan 55.000 hektare. Mika Ganobal, ASN asal Aru yang aktif menentang Menara Group, menyampaikan hal itu.
Berdasarkan data FWI, bekerja sama dengan AMAN dan Save Aru, hingga 2013 izin eksploitasi meluas. Sekitar 673.000 hektare, setara 18% pulau-pulau kecil, mendapat izin eksploitasi lahan. Izin itu mencakup dua konsesi penebangan kayu dan dua izin industri pulp dan kertas. Selain itu, terdapat empat izin perkebunan dan 227 izin pertambangan.
Pemerintah memasukkan 230 pulau kecil dalam izin tersebut, sesuai UU P3K yang membatasi luas maksimal 2.000 km² dan menilai ekosistemnya melimpah namun rentan. Menurut perkiraan AMAN, pulau-pulau ini menjadi tempat tinggal bagi sekitar 10 juta jiwa.
Menurut Mufti Barri, aktivis dari Forest Watch Indonesia (FWI), intensifikasi eksploitasi lahan di pulau-pulau kecil berisiko menyebabkan tenggelamnya sejumlah pulau, karena hilangnya hutan alam turut mengurangi fungsi ekosistem yang sebelumnya menopang keberlanjutan lingkungan.
Pulau Hilang
Laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2011 mencatat bahwa sebanyak 28 pulau kecil telah hilang akibat terjangan gelombang laut, sementara 24 pulau lainnya berada dalam kondisi terancam punah. Maplecroft memperkirakan sekitar 1.500 pulau akan tenggelam pada 2050, berdasarkan Indeks Kerentanan Perubahan Iklim.
Mufti mengungkap kebijakan perizinan Kementerian Kehutanan dahulu menyebabkan kerusakan pulau‑pulau kecil; ia menyatakan pemerintah kala itu hanya menetapkan rawa bakau sebagai kawasan lindung.
Mufti menyerukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang baru agar menelaah kembali kebijakan perizinan yang diwariskan oleh pejabat sebelumnya. Ia juga mendorong adanya kolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mengelola pulau-pulau kecil secara lebih terpadu.
Rido M. Batubara, selaku Direktur Pemanfaatan Pulau Kecil di Kementerian Kelautan dan Perikanan, menegaskan bahwa pihaknya siap mencabut izin tanpa ragu, termasuk terhadap perusahaan yang sudah memiliki izin prinsip—yang biasanya memberikan keleluasaan bagi perusahaan asing untuk mendirikan kantor cabang di wilayah tertentu.
Rido menegaskan bahwa kepemilikan izin prinsip tidak serta-merta memberikan hak untuk melakukan eksploitasi. Ia menambahkan bahwa langkah awal yang wajib dilakukan adalah memperoleh izin resmi dari kementeriannya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru saja menyelesaikan penyelidikan yang menyoroti konflik lahan di wilayah hutan yang berdampak pada komunitas adat, dengan kasus Aru menjadi salah satu fokus utama. Selain itu, perhatian juga tertuju pada kasus di Pulau Romang, yang berdekatan dengan Timor Timur, melibatkan perusahaan tambang Gemala Borneo Utama yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Robust Resources, perusahaan asal Australia.
Gugun, perwakilan dari Yayasan Citra Mandiri Mentawai yang mendampingi komunitas lokal, hadir dalam sebuah acara mewakili Mentawai. Ia menyampaikan bahwa program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat melalui pembangunan hunian baru justru mengakibatkan terputusnya hubungannya dengan kawasan hutan, serta menimbulkan persoalan serius terkait identitas dan rasa percaya diri etnis.
Akses Hutan
Gugun menjelaskan bahwa masyarakat adat setempat kini tidak lagi memiliki akses ke hutan untuk menjalankan ritual tradisionalnya. Ia menyebutkan bahwa kepercayaan lokal mengalami penurunan yang signifikan, dan peran dukun sebagai tokoh spiritual yang menjembatani hubungan antara manusia dan alam semakin terpinggirkan. Akibatnya, generasi muda kehilangan identitas budayanya, terlebih karena sistem pendidikan yang diterapkan lebih menekankan budaya Minangkabau daripada warisan Mentawai.
Secara umum, masyarakat Minangkabau dikenal berasal dari wilayah daratan Sumatra Barat, yang merupakan provinsi tempat pemerintahan atas Mentawai berada.