Seruan Presiden Joko Widodo untuk memperkuat undang-undang keamanan nasional masih berpotensi menghadapi penolakan parlemen. Pekan lalu, kelompok militan berafiliasi ISIS melancarkan serangan teroris besar pertama di Jakarta sejak 2009. Pada Selasa, Jokowi mendukung revisi UU Antiterorisme 2003. Revisi itu bertujuan melarang warga Indonesia bergabung dengan kelompok teroris di Irak dan Suriah. Pemerintah melalui aturan tersebut berupaya mencegah kepulangan warga yang pernah bertempur bersama organisasi teroris. Menurut BNPT, sekitar 800 warga Indonesia telah berangkat ke Timur Tengah. Mereka pergi untuk mendukung kelompok Negara Islam (IS). Hampir 30 orang gugur dalam pertempuran bersama IS. Lebih dari 150 orang telah kembali ke Indonesia. Sebagian di antaranya membawa pengalaman dan keterampilan tempur dari wilayah konflik. Dalam kurun dua tahun terakhir, pihak berwenang Indonesia semakin waspada terhadap pertumbuhan ancaman teroris yang terkait dengan IS. Meski demikian, langkah reformasi undang-undang keamanan masih terhambat dalam proses legislasi di parlemen.
“Parlemen bergerak lambat dan masih menghadapi banyak persoalan mendesak. Karena itu, mereka sulit menyelesaikan masalah ini dalam waktu singkat,” ujar Greg Barton, Direktur Global Terrorism Research Center, Australia. Setelah serangan teroris di Jakarta, tekanan terhadap parlemen untuk segera mengambil langkah meningkat. Namun, sejumlah partai Islam berpengaruh masih menolak usulan tersebut. Mereka menolak mengategorikan seluruh anggota IS sebagai teroris. “Mereka menilai pihak berwenang menghukum sejumlah orang tanpa bukti yang memadai,” ujar Alexander Arifianto dari RSIS, Nanyang Technological University, Singapura. Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch asal Indonesia, turut menyuarakan keberatan atas meluasnya kewenangan kepolisian dan aparat keamanan untuk menahan warga tanpa alasan yang jelas maupun bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana. Menurut Andreas, kekhawatiran utama terletak pada potensi pemberian otoritas yang terlalu besar kepada aparat, yang memungkinkan mereka menangkap siapa pun tanpa batasan yang jelas.
Menggerus Demokrasi
Sejumlah pengkritik menilai bahwa bertambahnya kewenangan kepolisian berpotensi menggerus demokrasi Indonesia yang masih dalam tahap perkembangan. Mereka mengingatkan bahwa pemerintah Orde Baru kerap menggunakan undang-undang anti-subversi untuk membungkam aktivis politik dan kelompok oposisi hingga 1998. Pada Kamis, Detik melaporkan bahwa sejumlah anggota DPR mendesak Presiden Jokowi merevisi aturan turunan UU Antiterorisme 2003 sesuai usulan reformasinya. Meskipun langkah tersebut tetap memerlukan persetujuan parlemen, mekanisme legislasi ini berpotensi mempercepat proses pengesahannya. Kepolisian masih menetapkan Bahrun Naim, anggota kelompok militan Indonesia yang berada di Suriah dan berafiliasi dengan ISIS, sebagai tersangka utama perencana serangan di Jakarta. Sebelum berafiliasi dengan ISIS di Suriah pada 2014, individu tersebut telah menjalani hukuman penjara selama hampir dua tahun enam bulan di Kota Solo akibat pelanggaran hukum terkait kepemilikan senjata api dan bahan peledak secara ilegal. Bahrun disebut melakukan upaya perekrutan terhadap individu-individu asal Indonesia guna menjalankan aksi terorisme di wilayah Jawa Tengah pada tahun lalu.
Otoritas keamanan menilai bahwa Bahrun berusaha membangun kembali kesatuan di antara jaringan radikal Asia Tenggara yang pernah bernaung di bawah al-Qaeda, meskipun jaringan tersebut telah mengalami disintegrasi dan penurunan kekuatan dalam beberapa tahun terakhir. Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan pada Rabu bahwa sebanyak 12 individu yang diduga terkait dengan serangan teror di Jakarta telah diamankan, sementara alat bukti yang tersedia dianggap cukup untuk menjerat enam di antaranya. Selain itu, pada hari Rabu, otoritas Singapura mengungkapkan bahwa mereka telah mengamankan 27 pekerja konstruksi asal Bangladesh selama November dan Desember karena diduga mendukung kelompok Islamis, termasuk al-Qaeda dan Islamic State. Sebanyak 26 orang kemudian dideportasi, sementara 12 di antaranya ditahan setibanya di Bangladesh atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas terorisme.