Menindaklanjuti permintaan Departemen Operasi Penjaga Perdamaian PBB (UNDPKO) pada 22 Agustus 2014, pemerintah memutuskan mengirim helikopter MI-17 milik Satgas TNI. Helikopter itu dikirim untuk mendukung Misi Stabilisasi Terpadu Multidimensi PBB di Mali (MINUSMA).
Pemerintah mengalihkan pengiriman Satuan Tugas Helikopter MI-17 TNI AD dari misi UNAMID ke MINUSMA. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014 mengatur peralihan pengiriman Kontingen Garuda Satgas Helikopter MI-17 TNI. Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan itu pada 3 Juli 2015.
Selanjutnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, secara resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 pada tanggal 6 Juli 2015.
Pasal 2 menyatakan pembentukan Satgas Konga Helikopter MI-17 TNI untuk MINUSMA sebagai respons atas permintaan PBB kepada pemerintah.
Satgas Konga
Panglima TNI membentuk Satgas Konga Helikopter MI-17 untuk misi MINUSMA berdasarkan Keputusan Presiden. Pelaksanaan satgas mengikuti standar yang Perserikatan Bangsa-Bangsa tetapkan.
Panglima TNI melaksanakan penyiapan, pengiriman, dan pemulangan Satgas Konga Helikopter MI-17 TNI untuk misi MINUSMA dengan berkoordinasi bersama Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.
Peraturan Presiden menetapkan masa tugas Satgas Konga Helikopter MI-17 TNI di MINUSMA paling lama satu tahun dan dapat presiden perpanjang atas permintaan PBB. Panglima TNI menangani proses perpanjangan itu dengan berkoordinasi bersama Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.
Peraturan Presiden ini menetapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) membiayai pelaksanaan tugas Satgas Konga Helikopter MI-17 TNI di MINUSMA, baik melalui Kementerian Pertahanan maupun alokasi APBN lain, termasuk biaya pengiriman, operasional, perawatan personel, pemeliharaan perlengkapan, serta penambahan atau penguatan satuan tugas.
Pendanaan yang bersumber dari APBN mencakup berbagai aspek, antara lain: persiapan personel Satgas Konga Helikopter MI-17 TNI MINUSMA sesuai dengan standar yang diminta oleh PBB; pengadaan atau pembelian perlengkapan individu maupun satuan, termasuk peralatan khusus yang diperlukan oleh Satgas tersebut; peningkatan kemampuan personel serta penyempurnaan spesifikasi teknis alat yang telah tersedia namun belum memenuhi standar PBB; dan proses penarikan Satgas Konga Helikopter MI-17 TNI MINUSMA apabila diperlukan untuk kepentingan dalam negeri.