Pengabaian Negara: Hak Tanah Adat Terancam di Indonesia

Hingga 2012, Indonesia belum mengakui secara resmi eksistensi masyarakat adatnya. Undang-Undang Kehutanan 1999 memberi ruang bagi pemerintah untuk mengubah status hutan adat menjadi hutan negara. Setelah mengambil alih yurisdiksi, pemerintah dapat mengalihkan hutan ini menjadi konsesi swasta. Pemerintah telah memberikan konsesi kepada perusahaan swasta untuk sekitar 30% wilayah Indonesia, dan banyak konsesi itu tumpang tindih dengan wilayah adat. Sejak itu, Indonesia telah melakukan reformasi penting dan bergerak ke arah pengakuan hak tanah adat. Namun, upaya itu menghadapi hambatan, termasuk keputusan Kementerian LHK menunda pembentukan gugus tugas perlindungan hak tanah adat. Berikut tiga langkah yang dapat memperkuat hak tanah masyarakat adat dan komunitas lokal serta menguntungkan pemerintah, dunia usaha, lingkungan. Presiden Joko Widodo harus menepati janjinya membentuk satuan tugas untuk melindungi hak tanah adat. Pembentukan satgas ini akan menjadi bukti kesungguhan pemerintah menangani persoalan tersebut.

Gugus tugas seharusnya menjadi langkah kunci menuju pengesahan RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. RUU itu akan mendefinisikan masyarakat adat dan menetapkan prosedur penyelesaian sengketa tanah adat. Pemerintah memprioritaskan RUU ini pada 2014, namun belum mengesahkannya. Presiden Jokowi menegaskan kembali komitmennya untuk mengesahkan RUU tersebut. Mahkamah Konstitusi menyatakan pada 2013 bahwa tanah adat bukan bagian dari kawasan hutan negara. Pemerintah berencana mengalihgunakan 12,7 juta hektare menjadi hutan desa, hutan adat, dan hutan kemitraan dalam empat tahun. Langkah redistribusi ini positif, tetapi pemerintah harus melaksanakannya secara efektif. AMAN memperkirakan luas wilayah adat Indonesia antara 40 hingga 70 juta hektare. Pemerintah dan pelaku usaha harus menangani bersama penguatan hak tanah adat dan praktik sawit berkelanjutan.

Produsen Terbesar

Sebagai produsen minyak sawit terbesar dunia, Indonesia telah membuat kemajuan dalam kerja sama dengan pelaku usaha untuk beralih ke produksi sawit bebas deforestasi. Presiden Jokowi baru-baru ini memperpanjang moratorium izin konversi hutan primer dan lahan gambut, sehingga area yang tercakup moratorium kini lebih dari 65 juta hektare. Indonesia juga memprakarsai Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP), kemitraan antara KADIN dan perusahaan sawit untuk meningkatkan keberlanjutan dan mewujudkan produksi bebas deforestasi. Langkah ini mengikuti komitmen sejumlah perusahaan besar yang berjanji menerapkan kebijakan bebas deforestasi; perusahaan-perusahaan tersebut mewakili 96% produksi sawit global.

Pemerintah dan pelaku usaha harus lebih menekankan pengamanan hak tanah adat sebagai strategi untuk mewujudkan produksi sawit bebas deforestasi. Berbagai kajian semakin menunjukkan hubungan antara kepemilikan masyarakat atas hutan dan penurunan tingkat deforestasi. Laporan WRI 2014 “Securing Rights, Combating Climate Change” menyimpulkan bahwa pemberian dan perlindungan hak hukum atas tanah serta hutan kepada masyarakat cenderung mengurangi deforestasi dan emisi CO₂. Konflik kepemilikan lahan dapat menimbulkan biaya hukum dan kerugian material tak terduga bagi perusahaan dan pemerintah. Analisis The Munden Project menunjukkan perusahaan yang mengabaikan hak atas lahan menghadapi risiko finansial besar.

Menurunkan Produktivitas

Laporan Harvard Kennedy School menyatakan perselisihan dengan masyarakat setempat juga menurunkan produktivitas dan menimbulkan biaya peluang yang tidak bisa terpulihkan. Semua regulasi yang bertujuan melindungi hak tanah masyarakat adat dan komunitas, atau mendorong kemitraan bisnis‑pemerintah untuk mengutamakan hak tersebut dalam praktik sawit berkelanjutan, membutuhkan data geospasial yang lebih lengkap agar dapat terlaksana secara efektif. AMAN baru-baru ini menyerahkan 604 peta wilayah adat kepada Direktur Jenderal Perhutanan Sosial di Kementerian LHK, mencakup total 6,8 juta hektare dan menandai awal kerja sama yang menjanjikan.

Inisiatif Satu Peta Indonesia yang diluncurkan IDSN pada 2014 bertujuan menyelesaikan sengketa tumpang tindih izin lahan, namun baru mencakup sekitar 4,8 juta hektare wilayah adat—hanya sebagian kecil dari estimasi keseluruhan. Peta atau basis data semacam ini perlu diperluas dengan lebih banyak peta wilayah adat dan peta kawasan hutan negara agar benar‑benar mencerminkan dan melindungi hak masyarakat adat. Jika ketiga langkah ini dilaksanakan, hak penguasaan lahan masyarakat lokal akan lebih kuat, deforestasi dan emisi karbon berkurang, risiko biaya bagi pelaku usaha menurun, dan pengelolaan hutan negara di Indonesia membaik; akibatnya masyarakat adat dan komunitas lokal memperoleh manfaat yang juga menguntungkan pemerintah, dunia usaha dan lingkungan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *