DPR pada hari Selasa membatalkan Perppu JPSK, sehingga memungkinkan pembahasan undang-undang baru yang lebih komprehensif guna menjaga stabilitas ekonomi Indonesia. DPR memastikan segera membahas RUU JPSK bersama pemerintah setelah pembatalan, merujuk pada usulan Presiden Jokowi tanggal 3 Juli. RUU tersebut tercatat dalam Prolegnas dan akan DPR sahkan antara tahun ini atau tahun depan. Maruarar Sirait menyatakan, pengesahan RUU JPSK akan memaksa pembuat kebijakan bertindak tegas saat ekonomi menghadapi tekanan, usai sidang paripurna.
Menurut Maruarar dari Komisi XI DPR, krisis ekonomi dapat melanda negara mana pun, sehingga perlindungan hukum bagi pembuat kebijakan penting. Menurutnya, situasi krisis membutuhkan pola kebijakan berbeda, sehingga undang-undang harus memastikan pengambil keputusan bertindak cepat dan tepat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu JPSK pada Oktober 2008, di tengah krisis keuangan global, untuk merinci langkah pencegahan serta tindakan menjaga stabilitas sistem keuangan. Pencabutan Perppu menjadi syarat utama sebelum DPR dan pemerintah dapat melanjutkan pembahasan RUU JPSK.
Pemerintah berulang kali mendorong DPR membahas dan mengesahkan RUU JPSK, tetapi politisi menghambatnya karena khawatir rencana pemberian kekebalan hukum. Meski begitu, DPR dan pemerintah menilai pengesahan UU JPSK tahun ini mendesak akibat rencana kenaikan suku bunga AS yang bisa mengguncang ekonomi global. Bambang Brodjonegoro menyatakan kepada wartawan bahwa Indonesia harus siap menghadapi guncangan keuangan, menyoroti kasus Yunani sebagai contoh tak terduga.
Bambang menjelaskan Indonesia memiliki sejumlah undang-undang yang mengatur pengambilan keputusan saat krisis, namun aturan ini masih tersebar di berbagai regulasi seperti UU BI, UU OJK, UU LPS dan lainnya. Menteri Keuangan menegaskan kini ada peluang membentuk undang-undang komprehensif sebagai landasan pengambilan keputusan untuk melindungi perekonomian dari guncangan pasar. UU JPSK akan mendorong pengambil kebijakan mengambil langkah penting di masa krisis, merespons polemik bailout Bank Century. Aparat masih memeriksa mantan Wapres Boediono dan mantan Menkeu Sri Mulyani terkait keputusan menyuntikkan Rp6,7 triliun ke bank bermasalah.