Presiden Joko Widodo mengusulkan penghentian pengiriman pekerja rumah tangga ke luar negeri. Aktivis menolak gagasan itu karena pemerintah seharusnya memprioritaskan perlindungan pekerja, bukan membatasi hak mereka.
Kritik bermunculan setelah Presiden Jokowi menyampaikan rencana pelarangan pekerja rumah tangga ke luar negeri demi menjaga kehormatan bangsa. Namun, kelompok aktivis buruh dan pemerhati hak perempuan menilai kebijakan itu sebagai langkah mundur.
Magdalena Sitorus dari Komnas Perempuan menegaskan pada hari Selasa bahwa perlindungan bagi pekerja rumah tangga merupakan kebutuhan yang mendesak.
Menurutnya, banyak perempuan akan enggan bekerja sebagai pekerja rumah tangga di luar negeri jika ada alternatif layak di negeri.
Ia mempertanyakan kesiapan pemerintah membuka lapangan kerja dan menegaskan upaya itu belum berhasil.
Komnas Perempuan menilai larangan pekerja rumah tangga ke luar negeri akan memengaruhi jutaan perempuan dan keluarga mereka. Banyak di antaranya menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
Data Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan sekitar 2,7 juta pekerja migran, termasuk perempuan, bekerja di 10 negara. Mayoritas mereka bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Arab Saudi dan Malaysia. Namun, estimasi lain mengindikasikan jumlah sebenarnya bisa jauh lebih besar jika mencakup yang bekerja tanpa dokumen resmi.
Kelompok pemerhati hak asasi manusia menyoroti bahwa pekerja rumah tangga rentan terhadap eksploitasi berlebihan, dan kerap bekerja tanpa akses memadai terhadap bantuan atau perlindungan hukum ketika menghadapi situasi yang buruk.
Kasus kekerasan kerap menjadi sorotan media. Baru-baru ini, pengadilan China memvonis seorang perempuan karena melakukan kekerasan berbulan-bulan terhadap pekerja rumah tangga, dan para advokat menyebut tindakan itu sebagai penyiksaan.
Komentar Jokowi akhir pekan ini dalam kongres partai politik bukan merupakan pernyataan pertama dari pemerintah terkait penolakan pengiriman pekerja rumah tangga ke luar negeri. Pemerintahan sebelumnya juga telah memberlakukan moratorium ke beberapa negara, termasuk Malaysia, setelah munculnya sejumlah kasus kekerasan yang mendapat sorotan luas.
Rencana Pemerintah
Rencana pemerintah Jokowi dalam menggantikan sumber pendapatan para pekerja rumah tangga di luar negeri masih belum jelas. Menurut Organisasi Perburuhan Internasional, pekerja tersebut secara rutin mengirimkan remitansi bernilai sekitar $6 miliar per tahun untuk mendukung keluarganya.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyampaikan kepada media pekan ini bahwa Presiden Jokowi menunjukkan kepedulian terhadap kondisi para pekerja migran.
“Penderitaan para pekerja migran telah meruntuhkan martabat bangsa,” ujarnya, seraya menyampaikan bahwa presiden turut merasakan hal serupa. Ia menambahkan bahwa kementeriannya tengah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk merealisasikan rencana tersebut, yang menurutnya seharusnya sudah menghentikan pengiriman pekerja rumah tangga ke luar negeri pada tahun 2017.
Menurut para advokat, termasuk Lita Anggraini selaku Direktur Eksekutif Jala PRT, setiap pekerja memiliki hak individu untuk menentukan pekerjaan yang layak.
“Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan bagi para pekerja rumah tangga. Hal ini merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh negara,” katanya.
Wahyu Susilo, analis kebijakan dari Migrant Care, menyatakan bahwa pihaknya menolak keras rencana Jokowi karena dinilai berisiko melanggar hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pekerjaan yang layak.
“Salah satu solusi untuk mengakhiri kondisi memprihatinkan yang dialami para pekerja rumah tangga adalah dengan hadirnya perlindungan dari negara, bukan justru menghindar dari tanggung jawab,” katanya.