Keterbatasan akses media membuat media global jarang memberitakan konflik bersenjata antara militer dan OPM selama lebih dari lima dekade. Di tengah pergantian tujuh rezim pasca kemerdekaan, dunia internasional kehilangan banyak informasi tentang dinamika pertempuran berintensitas rendah di Papua.
Ketiadaan akses media terbuka di Papua dan Papua Barat menimbulkan kekhawatiran atas dugaan pelanggaran aparat tanpa pengawasan publik. Situasi ini berpotensi menghambat inisiatif Presiden Joko Widodo untuk perdamaian dan peningkatan kesejahteraan di wilayah kaya sumber daya. Presiden menyampaikan komitmen itu sejak awal masa jabatannya pada Oktober 2014.
Berkaca pada pengalaman Timor Timur, pembatasan akses media ke Papua dan Papua Barat oleh pemerintah tidak mengejutkan. Ketidakmampuan mengendalikan pemberitaan selama konflik kemerdekaan Timor Timur 27 tahun mendorong para pemimpin lebih waspada. Mereka membatasi ruang gerak jurnalis lokal dan internasional untuk mencegah pengungkapan situasi sebenarnya di Papua.
Terbatasnya liputan media menimbulkan kekhawatiran ekonomi dan sosial, mengabaikan isu tambang Grasberg milik Freeport-McMoRan. Tambang emas terbesar dunia itu juga tambang tembaga terbesar kedua, dan menjadi sasaran pemberontak serta aktivis lingkungan. Perusahaan AS itu lama menjadi kontributor pajak utama meski lokasinya terpencil di Papua. Upaya peliputan oleh jurnalis, termasuk tim BBC yang berencana melaporkan aksi mogok pada tahun 2011, kerap terhambat oleh penolakan akses.
Meskipun Papua kaya sumber daya alam, sejumlah analis menilai pembangunan di sana tertinggal daripada daerah lain. Survei mencatat tingkat literasi sekitar 74%, terendah secara nasional. Perpindahan penduduk dari luar daerah meningkatkan tekanan demografis terhadap masyarakat Papua. Perpindahan tersebut hampir menjadikan masyarakat asli minoritas di wilayah asal mereka. Para demografer memperkirakan separuh populasi Papua dan Papua Barat berasal dari luar wilayah tersebut. Para ahli memprediksi tren migrasi ini kemungkinan besar akan terus berlangsung.
Beragam persoalan yang tampaknya serius terjadi di Papua, namun banyak di antaranya luput dari perhatian publik dan tidak tercakup dalam pemberitaan.
Perhatian Internasional
Pembatasan media mengarahkan perhatian internasional pada jurnalis asing yang pemerintah tahan lalu pulangkan. Akademisi Australia Ross Tapsell membahas isu ini secara mendalam dalam bukunya By-Lines, Balibo, Bali Bombings: Australian Journalists in Indonesia (Januari 2015), yang menyoroti pembatasan akses ke Papua sejak 1960-an. Pemerintah masih memberlakukan persyaratan visa khusus bagi koresponden internasional yang ingin meliput; kebijakan itu telah lama menerima kritik karena rezim otoriter sebelumnya menggunakannya untuk memasukkan wartawan ke daftar hitam.
Pemerintah sangat jarang, bahkan hampir tidak pernah, memberikan izin kepada jurnalis investigatif. Menurut Siti Sofia Sudarma, Direktur Informasi dan Media di Kementerian Luar Negeri, proses perizinan melibatkan 18 kementerian dan lembaga terkait. Saksi menyampaikan pernyataan ini saat bersaksi dalam persidangan Oktober 2014 terhadap pembuat film dokumenter Prancis Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, yang pengadilan menghukum karena melanggar aturan imigrasi saat merekam film di Papua. Pihak berwenang menahan keduanya hampir tiga bulan, lalu mendeportasi mereka setelah pengadilan menjatuhkan putusan. Persidangan tersebut berlangsung bersamaan dengan masa kampanye pemilihan Presiden Joko Widodo, yang saat itu menyampaikan komitmen untuk menangani isu-isu di Papua.
Siti Sofia Sudarma mengatakan kementerian mencatat 28 jurnalis internasional mengajukan izin liputan di Papua pada 2013, 21 menerima akses. Andreas Harsono menyatakan izin itu biasanya pemerintah berikan kepada jurnalis wisata atau wartawan Jepang. Praktik pembatasan ini memunculkan pertanyaan tentang keistimewaan Papua dan alasan perbedaan perlakuan terhadap jurnalis. Undang-Undang Pers 1999 menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membatasi kegiatan jurnalistik.
Keluhan Akses
Keluhan mengenai akses ke Papua tidak hanya datang dari pihak luar. Selama bertahun-tahun, laporan menunjukkan bahwa jurnalis Indonesia kerap menjadi sasaran berbagai pihak yang berpengaruh—termasuk politisi, aparat militer, kelompok agama ekstremis dan pelaku bisnis. Kecuali berasal dari komunitas asli Papua, wartawan menghadapi kesulitan besar dalam melakukan peliputan di wilayah tersebut. Sejak tahun 1999, tercatat bahwa konflik etnis dan komunal di sejumlah daerah telah memperburuk risiko bagi para jurnalis. Evaluasi terbaru dari berbagai organisasi, termasuk Human Rights Watch, mengindikasikan bahwa kondisi tersebut terus memburuk, meskipun pemerintah telah berulang kali menyampaikan komitmen untuk meredakan ketegangan politik.
Ada rasa optimisme pasca terpilihnya Jokowi. Disebut sebagai jendela kesempatan untuk memajukan kebebasan pers setelah misi di sana pada akhir tahun 2014. Namun, dicatat tekanan yang terus-menerus terhadap media di seluruh negeri. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008 menargetkan komentator web dengan hukuman penjara hingga enam tahun, dan denda hingga Rp1 miliar. Kasus pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara sembilan bulan. Dan RUU Rahasia Negara yang mengkhawatirkan, yang dipandang oleh para kritikus sebagai ancaman terhadap kebebasan informasi, masih dalam pembahasan. Belum ada pula gerakan untuk mengatasi impunitas dalam kasus 10 jurnalis yang dipastikan dibunuh karena pekerjaannya sejak tahun 1992. Delapan di antaranya tampaknya dibunuh. Dalam konteks seperti ini, realistis untuk memandang janji presiden untuk mengizinkan jurnalis dan organisasi internasional mengakses Papua dan Papua Barat dengan tingkat skeptisisme yang tinggi hingga pembatasan tersebut dicabut, sebuah janji yang dapat dipenuhi dengan cepat dan mudah.