Preecha Chimtong, petani sawit berusia 61 tahun, mengelola kebun seluas delapan hektare di Chumphon, Thailand selatan. Ia menunjukkan ketebalan lapisan gambut di kawasan tersebut. Saat menginjaknya, Chimtong merasakan tanah yang lunak, berwarna hitam pekat, dan sangat lembap. Untuk membuktikannya, Chimtong menancapkan tongkat logam pemanen sawit jauh ke dalam tanah dengan mudah. Chimtong mengelola sekitar 1.000 pohon kelapa sawit di kawasan Pru Kaching. Sebagian besar pohonnya tumbuh di area konservasi hutan bakau dan lahan gambut. Kawasan tersebut berada di Paklong, Distrik Batiew. Ia merupakan salah satu dari ratusan petani swadaya yang terlibat dalam sengketa pemanfaatan lahan di kawasan lindung tersebut. Pemerintah Thailand menetapkan Pru Kaching sebagai Hutan Cadangan Nasional pada 1965 dan menempatkannya di bawah pengelolaan Departemen Kehutanan Kerajaan Thailand. Pada 1987, pemerintah mengubah status Pru Kaching menjadi kawasan konservasi hutan bakau. Kebijakan itu mengacu pada Resolusi Kabinet tentang pengelolaan hutan bakau.
Pemerintah juga menyerahkan pengelolaan kawasan tersebut kepada Departemen Sumber Daya Kelautan dan Pesisir Thailand. Pada Agustus 2000, pemerintah kembali memperluas cakupan kawasan konservasi tersebut. Menurut Narong Pholla-iad, petani kecil telah menguasai sekitar sepertiga dari kawasan seluas 700 hektare tersebut. Mereka membuka lahan dan mengalihfungsikannya menjadi perkebunan kelapa sawit. Pada 2014, pemerintah Thailand meluncurkan program pemulihan hutan di Pru Kaching. Pholla-iad memimpin langsung pelaksanaan program tersebut. Namun, banyak pihak menilai upaya itu terlambat. Ratusan hektare lahan gambut telanjur berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Citra satelit menunjukkan bahwa pembukaan lahan di kawasan Pru Kaching telah berlangsung dalam skala yang cukup luas. Data University of Maryland menunjukkan kawasan hutan tersebut kehilangan sekitar 20% tutupan pohon selama 2001-2015. Kehilangan tutupan hutan yang mencerminkan proses deforestasi dan ekspansi perkebunan ini meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, luas tutupan pohon yang hilang pada 2014 dan 2015 melampaui total kehilangan yang terjadi selama 13 tahun sebelumnya.
Tumpang Tindih
Seorang pejabat di Departemen Sumber Daya Kelautan dan Pesisir Thailand menilai perlindungan lahan gambut masih menghadapi tumpang tindih kewenangan. Ia menyebut tanggung jawab penegakan aturan tetap berada pada Departemen Kehutanan Kerajaan Thailand. Kewenangan tersebut juga melibatkan Departemen Taman Nasional, Satwa Liar, dan Konservasi Tumbuhan. Pemerintah Thailand mengalihkan pengelolaan kawasan konservasi Pru Kaching kepada Departemen Sumber Daya Kelautan dan Pesisir. Namun, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk menindak pihak-pihak yang melakukan perambahan kawasan. Di sisi lain, ketidakjelasan pembagian yurisdiksi telah menghambat upaya pelestarian lahan gambut Pru Kaching. Maurizio Farhan Ferrari dari Forest Peoples Programme menilai penetapan status kawasan gambut dan hutan bakau sangat kompleks. Ferrari pernah mendampingi masyarakat adat di dalam dan sekitar kawasan lindung di Thailand. Menurutnya, lemahnya koordinasi antarlembaga menghambat pengelolaan ekosistem daratan, pesisir, dan laut secara terpadu. Thanit Nuyim telah meneliti ekosistem lahan gambut di Thailand selatan selama sekitar 25 tahun.
Ia menjabat sebagai Direktur Wilayah 6 DNP Thailand di Songkhla. DNP berfokus melestarikan kawasan konservasi yang telah mereka tetapkan. DNP juga mendorong pembentukan kawasan konservasi baru. Menurut Nuyim, status kawasan baru memungkinkan penempatan petugas untuk melindungi wilayah secara lebih efektif. Gambut terbentuk dari akumulasi bahan organik yang terurai sebagian di lingkungan tergenang dan minim oksigen. Lahan gambut memiliki lapisan tebal yang sering mencapai kedalaman beberapa meter. Proses pembentukan lapisan gambut tersebut dapat berlangsung hingga ribuan tahun. Hutan rawa gambut memiliki peran penting sebagai penyimpan karbon dalam jumlah yang sangat besar. Ketika lahan gambut mengering, proses tersebut melepaskan karbon yang tersimpan selama ratusan hingga ribuan tahun ke atmosfer. Ilmuwan menemukan lahan gambut tropis terbesar di dunia di cekungan Kongo. Kawasan tersebut menyimpan cadangan karbon yang setara dengan emisi bahan bakar fosil global selama tiga tahun.
Penurunan Tanah
Selain meningkatkan emisi karbon, pengeringan lahan gambut juga dapat memicu penurunan permukaan tanah (subsiden) dalam skala luas. Menurut Wetlands International, kondisi tersebut terjadi karena bahan organik penyusun gambut menyusut dan terurai lebih cepat setelah kehilangan kandungan airnya. Akibatnya, lahan yang mengalami degradasi menjadi kurang sesuai untuk kegiatan pertanian maupun pembangunan permukiman. Masyarakat di berbagai wilayah Asia Tenggara membuka, mengeringkan, dan membakar hutan rawa gambut untuk perkebunan serta pembangunan. Pengeringan gambut di Malaysia dan Indonesia menyusutkan ekosistem tersebut secara signifikan. Kondisi itu memicu kebakaran hutan dan lahan gambut dalam skala luas. Krisis kabut asap 2015 bahkan menyebabkan sekitar 100.000 kematian dini. Dampak besar dari peristiwa tersebut akhirnya mendorong Presiden Joko Widodo untuk memberlakukan larangan pembukaan dan alih fungsi hutan rawa gambut. UNDP memperkirakan luas lahan gambut tropis Thailand mencapai 64.000 hingga 75.000 hektare. Sebagian besar lahan gambut tersebut berada di wilayah selatan Thailand.
UNDP juga menilai Thailand memiliki sistem kawasan lindung yang kuat. Namun, hingga 2012 hanya sekitar 30% rawa gambut berstatus kawasan lindung resmi. Menurut Thanit, tidak seluruh kawasan lahan rawa gambut di Thailand berada dalam kondisi yang baik. Ia menjelaskan bahwa kebakaran merupakan faktor utama yang menyebabkan degradasi ekosistem gambut. Sebuah penelitian mencatat bahwa pada 2010, sekitar 3.200 hektare lahan gambut di kawasan hutan rawa Kuan Kreng, Provinsi Nakhon Si Thammarat, terdampak kebakaran. Luas tersebut setara dengan sekitar 4,3% dari total lahan gambut yang ada di Thailand. UNDP menyebut pengeringan lahan gambut untuk pertanian memicu kebakaran di kawasan tersebut. Hingga 2014, pelaku usaha telah mengeringkan dan mengalihfungsikan sekitar 1.000 hektare lahan Kuan Kreng menjadi perkebunan kelapa sawit. Sejumlah sumber di Thailand menunjukkan bahwa praktik korupsi serta lemahnya perlindungan dan penegakan hukum mendorong perambahan di hutan rawa gambut Pru Kaching. Persoalan tersebut semakin rumit akibat kondisi penguasaan lahan yang kompleks.
Foto Udara
Beberapa petani kelapa sawit, termasuk Chimtong, telah menetap atau mengelola lahan di kawasan gambut tersebut jauh sebelum pemerintah menetapkannya sebagai kawasan lindung. Narong Pholla-iad menjelaskan bahwa tim pemulihan hutan akan memanfaatkan foto udara pemerintah tahun 2002. Tim tersebut akan menggunakan data itu untuk menelusuri dan memverifikasi masa penguasaan lahan oleh petani. Pemerintah tetap mengizinkan petani yang telah menempati kawasan itu sebelum penetapan area lindung untuk tinggal di sana. Pemerintah mensyaratkan mereka membayar sewa kepada negara. Mereka juga masih dapat mengelola lahan tersebut serta mewariskannya kepada keturunannya. Namun, hak tersebut tidak mencakup kewenangan untuk mengalihkan atau menjual lahan kepada pihak lain. Media Thailand menuduh sejumlah investor dan politisi lokal memanfaatkan petani untuk menguasai lahan di kawasan lindung. Investor swasta di berbagai wilayah Asia Tenggara juga menjauhkan diri dari pengelolaan perkebunan sawit. Mereka berupaya menghindari konsekuensi lingkungan yang muncul dari kegiatan tersebut.
Akibatnya, masyarakat sering membebankan tanggung jawab kerusakan lingkungan kepada petani lokal. Praktik suap dan korupsi kerap memengaruhi proses kepemilikan serta pengelolaan lahan di Thailand. Berdasarkan survei yang dilakukan Universitas Chulalongkorn pada 2014, Departemen Pertanahan dinilai sebagai salah satu lembaga dengan tingkat korupsi tertinggi dalam birokrasi Thailand. Kantor-kantor pertanahan daerah yang berada di bawah koordinasi departemen tersebut memiliki peran utama dalam mengelola transaksi, administrasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan jual beli tanah, sekaligus memungut biaya atas layanan yang diberikan. Namun, hasil survei menunjukkan bahwa sejumlah pejabat pertanahan sering meminta pembayaran di luar ketentuan resmi untuk mempercepat proses administrasi atau mengesahkan dokumen tertentu. Menurut Narong Pholla-iad, pihaknya mulai menyelidiki status kepemilikan lahan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan perambahan di kawasan rawa gambut Pru Kaching. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa 73 bidang lahan dengan total luas sekitar 80 hektare dikuasai berdasarkan dokumen kepemilikan yang sah.
Dokumen Kepemilikan
Sementara itu, 81 bidang lahan lainnya yang mencakup lebih dari 200 hektare diketahui tidak memiliki dokumen kepemilikan yang valid. Pada 14 Juni 2014, Dewan Nasional untuk Perdamaian dan Ketertiban, pemerintahan junta yang berkuasa di Thailand setelah kudeta Mei 2014, menerbitkan Perintah Nomor 64/2557. Perintah tersebut mengarahkan berbagai lembaga pemerintah untuk menghentikan praktik penggundulan hutan serta perambahan kawasan hutan lindung di seluruh wilayah Thailand. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Gubernur Chumphon, Narong Pholla-iad, menjelaskan bahwa pemerintah telah berhasil merebut kembali sebagian lahan yang dirambah di kawasan Pru Kaching. Upaya tersebut dilakukan melalui operasi yang berlangsung pada September dan Oktober 2014 dengan melibatkan militer Thailand serta Komando Operasi Keamanan Internal, yakni satuan yang bertugas mendukung keamanan nasional negara tersebut. Narong Pholla-iad menyatakan bahwa pemerintah telah berhasil mengambil alih kembali sebagian besar lahan yang sebelumnya dikuasai oleh para investor. Namun, ia mengakui bahwa beberapa area tersebut kemungkinan masih dimanfaatkan untuk kegiatan produksi kelapa sawit.
Menurut Narong Pholla-iad, setelah terbitnya perintah dari Dewan Nasional untuk Perdamaian dan Ketertiban, pemerintah melakukan verifikasi terhadap pihak-pihak yang menguasai sekitar 200 hektare lahan tersebut. Proses tersebut mencakup penilaian terhadap kondisi ekonomi para penggarap serta kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pemerintah menyatakan akan mencari solusi yang sesuai bagi masyarakat yang benar-benar berada dalam kondisi ekonomi lemah. Namun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk mengambil kembali lahan tersebut, terutama yang dikuasai oleh investor. Meski demikian, sejumlah pihak, termasuk petani kecil seperti Chimtong, menentang langkah pemerintah Thailand untuk mengambil kembali lahan di kawasan Pru Kaching. Mereka memandang kebijakan tersebut sebagai persoalan yang perlu dikaji lebih lanjut, terutama bagi masyarakat yang telah lama bergantung pada lahan tersebut sebagai sumber penghidupan. Chimtong menilai bahwa program pemulihan kawasan yang dijalankan pemerintah tidak memberikan perlakuan yang adil bagi masyarakat setempat.
Terlebih Dahulu
Menurutnya, warga telah menetap di wilayah tersebut selama beberapa dekade sebelum pemerintah menetapkannya sebagai kawasan hutan lindung. Ia berpendapat bahwa penetapan status kawasan dilakukan setelah masyarakat terlebih dahulu menghuni dan memanfaatkan lahan tersebut. Akibat pelaksanaan program tersebut, lebih dari 100 penduduk desa dilaporkan terdampak. Chimtong menilai bahwa para pejabat selama bertahun-tahun tidak mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perambahan hingga pemerintah militer Thailand yang baru mengeluarkan instruksi resmi. Pemerintahan tersebut sebelumnya juga menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi, termasuk melalui pembentukan pengadilan antikorupsi khusus yang pertama di Thailand. Di sisi lain, sejumlah aktivis hak asasi manusia menilai bahwa pelaksanaan kebijakan pemulihan kawasan hutan masih menimbulkan persoalan. Meskipun NCPO telah menerbitkan Perintah Nomor 66/2557 yang menegaskan bahwa program pemulihan hutan tidak boleh merugikan kelompok masyarakat miskin, berbagai laporan menunjukkan bahwa penggusuran paksa terhadap warga berpenghasilan rendah yang tinggal di kawasan hutan tetap terjadi di sejumlah wilayah sejak 2014.
Meskipun Thailand saat ini tercatat sebagai produsen minyak kelapa sawit terbesar ketiga di dunia, sebagian besar produksinya masih diserap untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik, menurut data dari Kantor Ekonomi Pertanian Thailand. Sebagian besar perkebunan dan fasilitas pengolahan kelapa sawit terkonsentrasi di wilayah selatan yang memiliki kondisi iklim yang mendukung budidaya tanaman tersebut. Namun, hasil kajian Krungsri Research, unit riset dari Bank of Ayudhya Thailand, menunjukkan bahwa industri kelapa sawit telah memperluas jangkauannya ke wilayah utara, tengah dan timur laut Thailand selama periode 2008 hingga 2012. Berbeda dengan Malaysia dan Indonesia yang mengandalkan perkebunan skala besar sebagai tulang punggung industri minyak kelapa sawit, sektor kelapa sawit Thailand lebih banyak ditopang oleh petani swadaya seperti Chimtong. Berdasarkan data tahun 2015, kelompok petani ini mengelola lebih dari 70% dari sekitar 700.000 hektare total areal perkebunan kelapa sawit di negara tersebut.
Perluasan Lahan
Pemerintah Thailand mendorong perluasan lahan perkebunan sebagai bagian dari strategi pengembangan industri kelapa sawit sekaligus untuk memenuhi kebutuhan energi alternatif nasional, terutama bagi sektor biodiesel. Analisis data Kantor Ekonomi Pertanian Thailand yang dilakukan oleh Krungsri Research menunjukkan bahwa porsi konsumsi minyak kelapa sawit mentah (CPO) untuk industri biodiesel dalam negeri meningkat dari 32% pada 2009 menjadi 45% pada 2015. Rencana Pengembangan Energi Alternatif Thailand periode 2015-2036 mencakup Strategi Pengembangan Industri Kelapa Sawit dan Minyak Sawit 2015-2026. Strategi tersebut dirancang untuk meningkatkan produksi minyak sawit melalui peningkatan produktivitas kebun serta perluasan areal perkebunan hingga 50% dalam kurun sembilan tahun. Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan peningkatan luas budidaya kelapa sawit dari sekitar 800.000 hektare pada 2017 menjadi 1,2 juta hektare pada 2026.
Selain itu, rencana tersebut juga mendorong penerapan standar ASEAN Sustainable Palm Oil (ASPO) serta pembentukan lembaga permanen yang bertugas mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan industri minyak sawit di Thailand. Perluasan areal perkebunan kelapa sawit terus menunjukkan tren peningkatan di berbagai belahan dunia. Menurut Center for International Forestry Research, pada 2009 perkebunan kelapa sawit mencakup sekitar 10% dari total lahan pertanian permanen secara global. Di Thailand, pemerintah berencana memperluas areal perkebunan kelapa sawit hingga sekitar 50% dalam kurun sembilan tahun mendatang sebagai bagian dari strategi pengembangan sektor tersebut. Namun, dampak kebijakan ini terhadap keberlangsungan lahan gambut tropis Thailand dalam satu dekade ke depan masih menjadi pertanyaan yang memerlukan perhatian dan pengamatan lebih lanjut.