Poros Maritim Dunia: Janji Besar, Hasil yang Dipertanyakan

Pada 1 Maret, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Pemerintah menerbitkan regulasi ini untuk mempercepat pelaksanaan visi Poros Maritim Dunia (PMD). Jokowi pertama kali memperkenalkan visi tersebut pada KTT Asia Timur 2014. Saat memperkenalkannya, Jokowi belum menjelaskan konsep PMD secara rinci. Jokowi menegaskan Indonesia harus memperkuat perannya sebagai kekuatan strategis antara Samudra Hindia dan Pasifik. Visi PMD bertumpu pada lima pilar utama, termasuk budaya, sumber daya, konektivitas, diplomasi, dan pertahanan maritim. Namun, pemerintah tidak menyertakan pedoman implementasi yang rinci dalam doktrin tersebut. Akibatnya, berbagai institusi menafsirkan konsep PMD secara berbeda. Ketiadaan cetak biru komprehensif memicu perbedaan interpretasi tersebut. Selain itu, PMD belum menawarkan strategi kebijakan luar negeri yang jelas. Doktrin ini juga belum menghadirkan visi Indo-Pasifik yang kuat. Pemerintah masih memusatkan perhatian pada penguatan aspek domestik daripada dimensi eksternal.

Atas dasar Konvensi PBB tentang Hukum Laut, pemerintah memilih istilah Kebijakan Kelautan dan merancang kebijakan tersebut untuk menjawab berbagai kritik terhadap PMD. Kebijakan ini juga menginstitusionalisasikan PMD dalam regulasi nasional. Selain itu, pemerintah menyelaraskan program kelautan lintas kementerian dan lembaga melalui kebijakan tersebut. Pemerintah menghimpun seluruh kebijakan dan program kelautan ke dalam satu kerangka terpadu. PMD merupakan visi menjadikan Indonesia negara maritim yang berdaulat, maju, dan tangguh. Visi ini juga mendorong kontribusi Indonesia bagi perdamaian dan keamanan regional maupun global. Pemerintah menjadikan PMD sebagai arah kebijakan nasional. Pemerintah juga menyusun dua dokumen untuk mendukung pelaksanaan PMD. Dokumen pertama menjelaskan kerangka pembangunan jangka panjang dalam 37 halaman. Dokumen kedua memuat Rencana Aksi 2016-2019 sebagai pedoman implementasi jangka pendek. Pemerintah merinci rencana aksi tersebut dalam dokumen setebal 198 halaman.

Kerangka Kebijakan

Pemerintah mentransformasikan pilar-pilar PMD ke dalam kerangka kebijakan yang lebih komprehensif, meliputi:

  1. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya kelautan yang terintegrasi dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia
  2. Pemerintah meningkatkan kapasitas pertahanan matra laut dengan memperkuat keamanan dan keselamatan di wilayah perairan
  3. Optimalisasi kelembagaan guna mewujudkan tata kelola kelautan yang terintegrasi dan berkelanjutan
  4. Penguatan sektor ekonomi maritim melalui pengembangan infrastruktur serta upaya peningkatan kesejahteraan pelaku dan masyarakat maritim
  5. Pemerintah menjalankan upaya konservasi lingkungan maritim sekaligus mengelola ruang laut secara terpadu dan berkelanjutan
  6. Budaya bahari
  7. Diplomasi maritim

Berbagai kementerian dan lembaga menjalankan 76 program untuk mewujudkan pilar-pilar PMD. Program tersebut mencakup 425 kegiatan untuk mencapai 330 sasaran. Namun, Kebijakan Kelautan Indonesia belum menunjukkan perubahan pendekatan yang signifikan. Pemerintah juga belum mengoptimalkan implementasi visi Poros Maritim Dunia secara menyeluruh. Pertama, berbagai kementerian dan badan telah melabeli ratusan program sebagai agenda maritim. Namun, pemerintah belum membentuk lembaga yang berwenang mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan tersebut secara terpadu.

Dokumen tersebut tetap menempatkan kewenangan perencanaan, penganggaran serta pelaksanaan berbagai program pada kementerian dan lembaga terkait. Perubahan utamanya terletak pada peran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang Luhut Binsar Pandjaitan pimpin, orang dekat Presiden Jokowi. Kementerian ini kini berfungsi untuk memantau, mengoordinasikan dan mengevaluasi keselarasan setiap program dengan kerangka Kebijakan Kelautan, bukan mengendalikan pelaksanaannya secara langsung. Kedua, pemerintah mengodifikasi dan mengelaborasi kerangka dasar PMD melalui Kebijakan Kelautan. Namun, pemerintah masih memusatkan substansi kebijakan tersebut pada berbagai isu domestik. Hal ini terlihat dari Rencana Aksi yang memberikan tanggung jawab kepada Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjalankan 181 dari total 425 program kebijakan, atau sekitar 42%. Sebaliknya, Kementerian Luar Negeri hanya memperoleh mandat atas 23 kegiatan.

Perhatian Terbatas

Bahkan, tugas-tugas tersebut lebih banyak berfokus pada penguatan norma, diplomasi maritim dan kerja sama multilateral secara umum, dengan perhatian yang relatif terbatas terhadap isu strategis yang lebih kompleks, seperti sengketa di Laut China Selatan. Dari perspektif militer, Rencana Aksi tersebut pada dasarnya hanya menegaskan kembali program dan proyeksi yang sebelumnya telah dirancang oleh Kementerian Pertahanan serta Tentara Nasional Indonesia, terutama terkait pembangunan pangkalan angkatan laut, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan, sistem komando dan kendali serta rencana pengadaan kapal. Selain itu, agenda militer tersebut juga memuat dimensi ideologis yang diwujudkan melalui program pembinaan karakter dalam kerangka Bela Negara.

Sebagian besar kegiatan tersebut merupakan bagian dari prioritas yang lebih luas dalam program Keamanan dan Pertahanan Maritim, yang bertujuan menekan angka pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia pada tahun 2019. Oleh karena itu, pelaksanaannya lebih diarahkan pada patroli serta operasi maritim terpadu yang melibatkan berbagai lembaga untuk memberantas kejahatan di laut, terutama praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing). Dari perspektif tersebut, tidak tepat jika menaruh harapan yang terlalu besar bahwa Kebijakan Kelautan akan mampu memperkuat dimensi eksternal gagasan Poros Maritim Dunia (PMD) yang diusung Jokowi.

Lebih Matang

Bahkan apabila PMD berkembang menjadi lebih matang, perubahan dinamika geopolitik di kawasan Indo-Pasifik membuat Indonesia kemungkinan tetap berada pada posisi sebagai missing middle atau aktor penengah yang belum optimal, alih-alih tampil sebagai kekuatan strategis yang menjembatani Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Pada akhirnya, karena Kebijakan Kelautan pada dasarnya berperan sebagai dokumen payung yang mengoordinasikan birokrasi, fokus utamanya adalah menyinergikan berbagai kebijakan dan program yang telah berjalan di berbagai kementerian dan lembaga, bukan menciptakan kebijakan baru. Dengan demikian, kemungkinan adanya tambahan anggaran di luar alokasi yang sudah ditetapkan untuk masing-masing kementerian relatif kecil. Meski begitu, dokumen ini tetap memberikan ruang bagi sumber pendanaan alternatif, seperti anggaran pemerintah daerah maupun skema kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta, untuk mendukung pelaksanaan program-program yang termasuk dalam kerangka kebijakan tersebut di luar pembiayaan yang berasal dari anggaran nasional.

Yang tidak kalah penting, masih terdapat ketidakjelasan mengenai sejauh mana ratusan program dan kegiatan yang telah ada sebelumnya mampu mendukung atau memperkuat visi besar Poros Maritim Dunia (PMD). Apabila program-program tersebut disusun oleh berbagai kementerian dan lembaga berdasarkan kepentingan serta pertimbangan birokrasi masing-masing, maka muncul pertanyaan mengenai kemungkinan keselarasan program tersebut dengan kerangka baru yang ditetapkan dalam Kebijakan Kelautan. Keraguan ini semakin relevan karena regulasi tersebut belum dilengkapi dengan indikator yang jelas untuk mengukur tingkat keberhasilannya. Dengan demikian, meskipun Kebijakan Kelautan beserta dokumen pendukungnya merupakan langkah penting dalam pengembangan PMD pada era Jokowi, efektivitasnya sebagai instrumen yang mampu mengubah konfigurasi geopolitik masih perlu dibuktikan dalam praktik dan kondisi tertentu.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *