Setengah Hutan di Luar Konsesi Musnah

kehilangan hutan alam konsesi

Penilaian terbaru mengungkap bahwa sekitar 50% kehilangan hutan alam terjadi di luar area konsesi resmi. Studi tersebut juga menemukan bahwa deforestasi cenderung lebih parah di wilayah dengan kualitas tata kelola hutan yang rendah.

Forest Watch Indonesia mempublikasikan laporan bulan lalu yang menggunakan analisis data satelit mencakup seluruh wilayah. Tidak seperti penilaian dari Kementerian Kehutanan, laporan ini turut mempertimbangkan area di luar kawasan hutan resmi.

Temuan itu menggugah; luas tutupan hutan kini hanya 46% dari total daratan, turun 2,5% sejak 2009. Luas hutan alam tercatat 82,5 juta hektare; lebih dari setengahnya berada di Papua, Kaltim (termasuk Kaltara), dan Kalbar.

Forest Watch Indonesia menyimpulkan bahwa antara 2009 dan 2013 hutan alam hilang rata-rata 917.000 hektare per tahun—angka ini jauh lebih tinggi daripada data Kementerian Kehutanan. Lebih dari 60% kerusakan tersebut terjadi di wilayah Kalimantan dan Sumatra.

Informasi tersebut menunjukkan bahwa hampir 50% deforestasi hutan alam berlangsung di luar area konsesi resmi. Meski laporan tidak memaparkan secara rinci penyebab di wilayah non-konsesi, aktivitas pertanian, perkebunan kelapa sawit, karet serta kebakaran lahan umumnya menjadi faktor dominan.

Aktivitas kelapa sawit, perkebunan kayu, dan pertambangan menyebabkan deforestasi merata di wilayah konsesi. Meskipun konsesi penebangan mencakup area hutan alam yang paling luas, tingkat deforestasi di sana adalah yang paling rendah. Sebaliknya, hutan tanaman industri dan perkebunan kelapa sawit mengalami kehilangan tutupan hutan paling signifikan secara persentase.

Forest Watch Indonesia turut menyoroti tata kelola kehutanan sebagai faktor utama pendorong deforestasi. Dalam kajiannya terhadap lima kabupaten, lembaga ini membandingkan tingkat deforestasi dengan indeks pengelolaan hutan sebagai indikator tata kelola. Temuannya memperlihatkan bahwa kabupaten yang memiliki skor tata kelola paling rendah mengalami deforestasi paling luas, mengindikasikan bahwa manajemen kehutanan yang lemah mempercepat kerusakan hutan.

Praktik Meragukan

Dari sisi pengelolaan, laporan tersebut mengungkap sejumlah praktik yang meragukan dalam sektor kehutanan. Salah satunya adalah temuan bahwa sebanyak 58% konsesi yang masih aktif belum mendapatkan sertifikasi legal maupun berkelanjutan. Selain itu, perusahaan di sektor perkebunan kayu hanya memanfaatkan sebagian kecil lahan yang sudah dibuka untuk kegiatan penanaman.

Menurut laporan tersebut, akar persoalan terletak pada birokrasi yang menjalankan fungsi pengelolaan hutan.

Laporan tersebut mengungkap bahwa permasalahan kehutanan semakin rumit akibat terbatasnya kapasitas kelembagaan di tingkat lokal, serta lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Beberapa isu kehutanan tidak segera ditangani karena instansi seperti Kementerian Kehutanan belum menempatkan penyelesaian akar masalah sebagai prioritas utama.

Forest Watch Indonesia menegaskan bahwa perbaikan tata kelola kehutanan harus menjadi fokus utama dalam upaya pembenahan sektor kehutanan. Mereka mendorong pelaksanaan berbagai inisiatif untuk menyelesaikan sengketa klaim lahan hutan, menjaga kelestarian hutan, melakukan rehabilitasi dan memperkuat sistem pengelolaan. Namun, agar semua program tersebut bisa berjalan efektif, diperlukan peningkatan kualitas dan transparansi data pemanfaatan hutan, revisi regulasi kehutanan dengan penegakan hukum yang konsisten, pengakuan atas hak-hak masyarakat, terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif serta penguatan kapasitas lembaga kehutanan di tingkat daerah.

Laporan tersebut menyatakan bahwa lemahnya pelaksanaan prinsip tata kelola kehutanan oleh pemerintah telah membuka celah bagi munculnya praktik korupsi. Sistem hukum, politik dan ekonomi yang tidak transparan serta dipenuhi korupsi, yang melihat hutan semata-mata sebagai sumber keuntungan finansial, turut mempercepat kerusakan ekosistem hutan. Ketidakseimbangan yang terjadi akibat lemahnya peran dan kemampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan memberikan dorongan kepada aktor-aktor tidak bertanggung jawab untuk mengeksploitasi sumber daya hutan secara merusak.

Visited 13 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *