Konvensi Hak Anak Keputusan Presiden

Indonesia: Tantangan dan Kritik dalam Mewakili Anak-Anak Dunia

Pemerintah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Konvensi tersebut memiliki kekuatan hukum domestik setara dengan Keputusan Presiden. Dalam hierarki hukum, Keputusan Presiden berada di atas Peraturan Daerah namun di bawah konstitusi dan Undang-Undang Dasar. Posisi itu juga lebih rendah daripada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah. Setelah meratifikasi…

Baca Selengkapnya