Kemarin, setelah dua pekan beredar laporan dan rumor, kepolisian mengonfirmasi negara akan mencabut moratorium de facto hukuman mati. Keputusan ini jelas merupakan kemunduran, baik secara hukum maupun moral.
Menko Polhukam menyebut dinamika eksekusi delapan terpidana narkotika—termasuk Andrew Chan dan Myuran Sukumaran—sebagai “drama” setahun lalu. Perkembangan bermula dari lobi beberapa pemerintah; di Australia, lobi berkisar dari belas kasih hingga tekanan tidak konstruktif soal bantuan tsunami.
Tentu saja, para penentang hukuman mati mengajukan—dan terus mengajukan—beragam argumen lain. Bukti kuat tidak mendukung klaim bahwa hukuman mati efektif mencegah kejahatan, meski para pendukungnya beranggapan sebaliknya. Komunitas hukum internasional menganggap hukuman mati usang dan menuju penghapusan global. Untuk sementara, hukum internasional membatasi penerapannya hanya untuk “kejahatan paling serius”. Komite HAM menegaskan kategori itu hanya mencakup tindak pidana dengan pembunuhan sengaja. Karena itu, hukum internasional menilai eksekusi negara terhadap penyelundup atau pengedar narkoba bertentangan dengan ketentuannya. Kasus narkoba mencakup hampir separuh terpidana mati. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik—yang Indonesia ratifikasi—mensyaratkan pemasyarakatan berorientasi rehabilitasi dan reformasi sosial. Indonesia telah meratifikasinya. Hukuman mati tidak dapat memenuhi orientasi tersebut.
Darurat Narkoba
UNODC menolak argumen darurat narkoba yang menuntut tindakan ekstraordinari dengan sanggahan komprehensif. Mereka menampilkan data bahwa tingkat penggunaan narkoba ilegal lebih rendah daripada di Australia, Selandia Baru, dan Inggris.
Usai eksekusi Bali Nine dan polemik keterlibatan Kepolisian Federal Australia, Menlu Australia meminta telaah parlemen. Subkomite HAM pada Komite Tetap Gabungan menilai advokasi penghapusan hukuman mati Australia. Selama delapan bulan, subkomite mendengar keterangan saksi untuk memperkuat sikap konsisten dan berprinsip. Pada 5 Mei, subkomite merekomendasikan penguatan advokasi HAM dan peninjauan hukum serta pedoman domestik. Rekomendasi itu memastikan kebijakan baku: tidak bekerja sama saat seseorang berisiko menerima eksekusi.
Para saksi memaparkan kepada Subkomite Hak Asasi Manusia perkara—antara lain di Louisiana—yang menunjukkan bagaimana perwakilan berdedikasi mengintervensi dan membebaskan terpidana mati. Meski putusan keliru menyebabkan pemenjaraan yang merupakan pelanggaran serius, proses hukum masih bisa memulihkan keadaan setelah kesalahan diperbaiki; eksekusi justru meniadakan peluang pemulihan itu. Karena semua sistem peradilan pidana tidak sempurna, negara tidak boleh menoleransi risiko hilangnya nyawa orang yang tidak bersalah. Selain itu, Amnesty International pada akhir tahun lalu menerbitkan laporan yang mengidentifikasi kelemahan peradilan yang bersifat endemik serta potensi pengakuan paksa dalam perkara hukuman mati, sehingga isu ini bersifat konkret.
Barisan Terpidana
Mereka yang kini berada di barisan terpidana mati adalah individu nyata, dari beragam kebangsaan dan latar sosial. Sebagian mendapat dukungan diplomatik aktif dari pemerintah seperti Prancis dan Inggris (ironisnya, pemerintah juga menuntut perlakuan serupa bagi warganya di luar negeri); sementara yang lain berasal dari negara-negara seperti Amerika Serikat yang cenderung tidak campur tangan. Seperti pada kasus Bali Nine, ada yang hanya berperan sebagai kurir, dengan tingkat kesalahan lebih rendah daripada para pengendali di belakangnya. Penting dipahami: tak seorang pun di antara mereka layak dijatuhi hukuman yang kejam dan usang seperti ini—meski tentu bukan berarti mereka bebas dari hukuman sama sekali.
Pemerintah Turnbull sejauh ini berfokus ke dalam negeri. Perdana Menteri, dalam kunjungan resminya ke Indonesia pada bulan November, dengan cermat menghindari isu eksekusi dan penarikan duta besar oleh pemerintah Abbott setelah eksekusi Chan/Sukumaran tahun lalu. Kemungkinan dimulainya kembali hukuman mati yang disahkan negara dengan regu tembak merupakan kesempatan bagi pemerintah Australia untuk menunjukkan bahwa mereka bukan hanya penentang hukuman mati yang hanya bersikap lunak. Agar dianggap serius, pemerintah harus siap untuk menentang hukuman mati bahkan ketika nyawa warga Australia tidak dipertaruhkan. Dalam membahas upaya Australia untuk mendapatkan kursi di Dewan Keamanan PBB pada bulan September tahun lalu, Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengatakan, “Australia akan menjadi pendukung utama penghapusan hukuman mati secara global.” Ini hanya ucapan, tetapi sekarang saatnya untuk membuktikannya dengan tindakan.