GAR & Wilmar Putus Kerja Sama Akibat Penebangan Hutan Papua

mengungkap penebangan hutan hujan

Tahun lalu sebuah LSM merilis penelitian yang mengungkap penebangan hutan hujan lebat di Papua oleh perusahaan pengembang kelapa sawit. Perusahaan itu berada di bawah kendali salah satu taipan terkaya negara dan melanggar komitmen pelanggan utama.

Menurut laporan terbaru dari LSM Greenomics, hampir satu tahun berlalu sejak temuan awal, namun aktivitas perusahaan dengan buldoser masih berlangsung. Dua perusahaan perdagangan minyak sawit multinasional, Asian Agri dan Musim Mas, menandatangani komitmen anti-deforestasi ternama. Keduanya tetap tercatat sebagai mitra pemasok perusahaan tersebut.

Wilmar menghentikan kerja sama dengan Austindo Nusantara Jaya (ANJ) Agri pada April 2015. Pihak terkait mengambil keputusan itu sembilan bulan setelah Greenomics memublikasikan laporan awal.

Laporan terkini yang terbit pekan lalu mengidentifikasi Golden Agri-Resources (GAR) sebagai pembeli utama ANJ Agri pada kuartal pertama. GAR mengalokasikan $13,5 juta untuk pembelian minyak sawit mentah dari ANJ, mencakup 43% dari total penjualan.

Pada malam ini, perwakilan Golden Agri-Resources (GAR) menyampaikan bahwa perusahaan akan mengikuti langkah Wilmar dengan menghentikan transaksi bersama pihak terkait.

Juru bicara mengatakan pihaknya segera menghubungi ANJ Agri setelah tuduhan serius muncul tentang pembukaan hutan HCS di Papua Barat. Pihaknya meminta perusahaan itu menindaklanjuti dan menyelidiki isu tersebut.

Kami berpendapat ANJ sebaiknya segera menghentikan seluruh pembukaan lahan. Penghentian berlaku hingga hasil kajian lanjutan tentang nilai konservasi tinggi (HCV) dan stok karbon tinggi (HCS) tersedia.

“Untuk sementara waktu, kami akan menghentikan seluruh pembelian baru dari ANJ.”

“Kami tengah melakukan evaluasi ulang terhadap sistem pengadaan yang berlaku saat ini, sehubungan dengan perkembangan terbaru.”

Asian Agri dan Musim Mas sejauh ini belum menunjukkan tanda-tanda akan mengambil langkah serupa. Kebijakan mereka, seperti Wilmar dan GAR, melarang perusakan hutan dengan stok karbon tinggi (HCS). Para ahli mendefinisikan HCS sebagai kawasan hutan yang memiliki kandungan karbon lebih dari 35 ton per hektare. Istilah itu umumnya merujuk pada hutan yang lebih padat daripada semak belukar.

Kawasan Hutan Utuh

Berdasarkan analisis citra satelit dan observasi lapangan Greenomics, kedua konsesi ANJ mencakup kawasan hutan yang masih utuh. Area tersebut kemungkinan terdiri dari hutan primer tua dan hutan sekunder yang sedang mengalami regenerasi.

Juru bicara Wilmar mengatakan perusahaan menghentikan pembelian dari ANJ pada April 2015. Wilmar menghentikan pembelian setelah ANJ gagal memenuhi tenggat waktu internal untuk penilaian HCS di konsesinya.

Setelah Greenomics merilis laporan kedua, Wilmar menghubungi perusahaan terkait pada Februari 2015. Wilmar menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas pembukaan lahan karena tidak ada laporan masuk melalui sistem pengaduan daringnya. Perusahaan itu berkomitmen melakukan investigasi terhadap isu tersebut.

Wilmar, GAR, Asian Agri, Musim Mas, Cargill, dan Kadin menandatangani Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP). Pledge itu mewajibkan mereka mendorong pemerintah menetapkan deforestasi sebagai tindakan ilegal.

Laporan terbaru Greenomics menunjukkan IPOP belum berperan signifikan dalam mengidentifikasi persoalan dan hambatan. Para pihak penandatangan mengalami kesulitan memenuhi komitmen pada tahap pelaksanaan.

Vanda Mutia, Direktur Eksekutif Greenomics, mengkritik Wilmar karena terlambat mengambil langkah terkait pembukaan hutan oleh ANJ. Ia juga menyoroti transaksi pembelian Wilmar dari ANJ yang dia nilai memperlambat respons terhadap isu lingkungan. Pada saat pernyataan tersebut dia sampaikan, GAR belum memberikan pengumuman mengenai penghentian pembelian. Menurutnya, lambannya respons Wilmar mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan perusahaan.

Kritikus menilai perusahaan yang mengaku berkomitmen pada keberlanjutan, termasuk anggota RSPO, bersikap reaktif terhadap pelanggaran. Mereka baru bertindak setelah LSM atau media mengungkap, bukan mencegah sejak awal.

ANJ, sebagai anggota RSPO, seharusnya mematuhi Prosedur Penanaman Baru (NPP) yang mewajibkan penilai yang RSPO setujui melakukan penilaian NKT dan SEIA untuk setiap penanaman yang perusahaan mulai setelah 1 Januari 2010. Namun, ketika Greenomics menerbitkan laporan pertamanya pada Juli 2014 tentang pembukaan lahan oleh ANJ, Greenomics menemukan bahwa ANJ tidak memenuhi ketentuan tersebut, dan RSPO tidak mengambil tindakan atas pelanggaran itu.

Prosedur Penanaman Baru

Menanggapi hal itu, ANJ menetapkan moratorium terhadap pembukaan hutan di konsesinya hingga Prosedur Penanaman Baru (NPP) selesai. Setelah NPP selesai, ANJ melanjutkan kembali aktivitas pembukaan lahan.

Berbeda dengan IPOP, RSPO tidak menetapkan larangan terhadap seluruh bentuk penebangan hutan, melainkan hanya membatasi kegiatan tersebut pada kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi.

ANJ, sebuah konglomerat yang memiliki anak perusahaan ANJ Agri, terdaftar di Bursa Efek Indonesia. George Tahija, selaku pemilik sekaligus CEO ANJ, menjabat sebagai anggota dewan direksi The Nature Conservancy, yang merupakan bagian dari organisasi konservasi global TNC. Greenomics telah meminta TNC untuk menggunakan pengaruhnya melalui posisi Tahija guna mendorong perusahaan tersebut menghentikan aktivitas perusakan hutan.

Sonny Sukada, selaku Direktur Keberlanjutan ANJ Agri, mengakui bahwa perusahaannya memang melakukan penebangan hutan. Namun, ia menegaskan bahwa konsep HCS masih tergolong baru dan membutuhkan kajian lebih mendalam, khususnya dalam konteks pengembangan sektor pertanian di wilayah Papua Barat. Ia juga menyampaikan bahwa ANJ tengah menjalankan proses evaluasi secara komprehensif terhadap pendekatan HCS dan HCV.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya ingin menggunakan momen ini untuk menjelaskan bahwa proses pembangunan di Papua Barat memiliki banyak dimensi dan bahwa izin HCS, sebagaimana Greenomics soroti, hanyalah satu bagian dari keseluruhan isu. Ia juga menekankan bahwa tantangan utama saat ini adalah mendorong dan mewujudkan pertanian berkelanjutan di daerah yang menghadapi keterbatasan ekonomi.

Ia menekankan bahwa wilayah tropis kerap menjadi lokasi pembangunan oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab, dan dalam banyak kasus, upaya untuk menghentikan praktik tersebut sangat terbatas. Di tengah situasi itu, ANJ hadir sebagai pelaku komersial yang berkomitmen tinggi terhadap tanggung jawab dan perubahan positif.

Salah satu isu yang menimbulkan kekhawatiran terkait aktivitas ANJ di Papua adalah dugaan bahwa dua anak perusahaannya, yakni Permata Putera Mandiri (PPM) dan Putera Manunggal Perkasa (PMP), memperoleh sejumlah izin operasional dengan urutan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Legal

Berdasarkan dokumen pengajuan NPP yang tersedia di situs resmi RSPO, diketahui bahwa masing-masing perusahaan memperoleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari pemerintah setelah terlebih dahulu mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP), yang menjadi dasar legal baginya untuk menjalankan operasional. Padahal, secara prosedural, AMDAL seharusnya diajukan dan disetujui sebelum penerbitan IUP.

Menurut Jago Wadley, seorang kampanye kehutanan senior dari LSM Environmental Investigation Agency yang berbasis di London, praktik menyimpang semacam ini sudah menjadi hal yang umum dalam industri kelapa sawit. Dalam laporannya tahun 2014 yang berjudul Permitting Crime: How Palm Oil Expansion Drives Illegal Logging in Indonesia, ia mengungkapkan bahwa para pengembang perkebunan sering kali mengabaikan kewajiban untuk menyusun AMDAL. Padahal, dokumen tersebut bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat lokal dan kelompok sipil untuk menyampaikan pandangannya terhadap proyek-proyek yang berdampak langsung pada kehidupannya.

Sukada menjelaskan bahwa ANJ baru mengakuisisi PPM dan PMP pada tahun 2013, setelah kedua perusahaan tersebut telah memperoleh seluruh dokumen AMDAL dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diperlukan.

Ia menjelaskan bahwa isu utama terkait urutan pemenuhan hukum menyangkut tindakan retrospektif yang tidak dilakukan oleh ANJ, karena lahan pengembangan tersebut baru diakuisisi pada tahun 2013, saat seluruh kewajiban hukum telah dipenuhi oleh pemilik sebelumnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menggugat hal tersebut atas nama pihak lain, dan bahwa hal ini kurang relevan karena seluruh aspek legalitas, meskipun urutannya dipertanyakan, telah diselesaikan oleh pemilik terdahulu.

“ANJ berencana untuk menyampaikan rencana dan komitmennya dalam waktu beberapa bulan ke depan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi tuduhan baru. Mereka menyambut baik pertanyaan lanjutan yang mungkin diajukan, dan berharap pada saat itu dapat menyampaikan perkembangan perusahaan secara positif dan menyeluruh, dengan sudut pandang yang seimbang.”

Visited 5 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *