Amnesti Pajak: Jalan Pintas untuk Kecurangan dan Ketidakadilan

Selama hampir enam bulan, pemerintahan Presiden Joko Widodo giat mendorong para pembuat undang-undang untuk mengubah RUU pengampunan pajak menjadi undang-undang. Setelah krisis politik yang hampir menghancurkan lembaga antikorupsi, RUU ini justru mendapat dorongan. Dorongan itu berasal dari bocoran Panama Papers yang mengungkap keterlibatan orang kaya Indonesia dalam penghindaran pajak. Pemerintah berharap program pengampunan pajak dapat memulangkan triliunan rupiah yang tersimpan di luar negeri. Pemerintah berharap dana itu menambah penerimaan negara untuk menahan pelebaran defisit anggaran. Meskipun pemerintah tampak hampir mencapai tujuan, fraksi-fraksi politik di parlemen belum mencapai konsensus soal RUU pengampunan pajak. DPR memasuki masa reses tiga minggu sejak 29 April tanpa kesepakatan. Para pimpinan DPR dan pemerintah tetap optimistis bisa menyelesaikan perbedaan saat anggota dewan kembali membahas RUU pada 17 Mei. Sementara itu, berikut poin-poin yang sudah terungkap mengenai RUU amnesti pajak saat ini.

Apa arti amnesti pajak? RUU terbaru memberi kesempatan kepada wajib pajak melaporkan penghasilan yang sebelumnya tidak lengkap. Wajib pajak juga dapat melaporkan penghasilan yang sebelumnya tidak mereka laporkan. Mereka dapat melapor tanpa menghadapi tuntutan di pengadilan pajak maupun membayar denda. Selama jangka waktu ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pajak khusus sebagai kompensasi atas pengampunan pemerintah terhadap kewajiban pajaknya. Kementerian Keuangan, dalam sebuah artikel ilmiah, menyatakan amnesti pajak 1964 dan 1984 gagal mencapai hasil signifikan. Penyebabnya adalah sedikitnya peserta yang ikut program tersebut. Untuk apa Indonesia membutuhkan program pengampunan pajak? Pemerintah mengandalkan program pengampunan pajak untuk menambah pemasukan negara dan memperbaiki kepatuhan wajib pajak. Program ini juga bertujuan menarik kembali aset triliunan rupiah yang tersimpan di luar negeri. Indonesia menargetkan kenaikan penerimaan pajak sebesar 30% tahun ini untuk membantu membiayai proyek infrastruktur besar di seluruh negeri, sebuah target ambisius di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi dan rendahnya kepatuhan pajak.

Penerimaan Pajak

Pada akhir Maret, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp188 triliun, yakni hanya 14% dari target tahunan Rp1.360 triliun. Mengapa pemerintah harus melaksanakan ini sekarang? Pemerintah menjadwalkan penerapan kerangka Pertukaran Informasi Otomatis (AEOI) dengan negara-negara surga pajak pada 2018, sehingga otoritas pajak memperoleh akses lebih luas untuk memeriksa catatan keuangan warga di Singapura, Mauritius, dan Kepulauan Virgin Inggris. Meskipun kedua negara ini tidak memiliki banyak hubungan dagang atau ekonomi langsung dengan Indonesia, keduanya tetap konsisten menjadi sumber utama investasi asing langsung dalam dua tahun terakhir, sehingga pemerintah mencurigai investasi ini berasal dari orang Indonesia yang menyimpan kekayaannya di luar negeri. Program pengampunan pajak tahun ini menjadi kesempatan terakhir bagi para pengemplang untuk mengungkapkan asetnya; jika tidak, otoritas pajak akan menindak dan menelusuri hartanya dalam dua tahun ke depan.

Siapa saja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengampunan pajak? Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal Pajak, menyatakan bahwa amnesti pajak menyasar seluruh pihak tanpa memandang kepemilikan NPWP. Ken berpendapat amnesti pajak akan memberi efek baik bagi perekonomian; kembalinya aset ke dalam negeri akan menghasilkan sumber pajak baru dan lapangan kerja. Berapa besar biaya yang menetapkan untuk wajib pajak menurut usulan program pengampunan pajak ini? Rancangan terbaru yang beredar menetapkan bahwa wajib pajak harus membayar pajak sebesar 1%–3% atas kenaikan kekayaan bersih jika mereka bersedia merepatriasi dananya. Pemerintah mengenakan tarif pajak 30% kepada wajib pajak berpenghasilan tertinggi, dan memberlakukan sanksi denda 200% untuk tunggakan pajak. Program ini akan berlangsung selama berapa lama? Rencana awal menetapkan amnesti pajak berlaku sampai 31 Desember 2016. Beberapa pelaku usaha dan anggota DPR mengusulkan perpanjangan agar lebih banyak orang mengetahui program ini dan peluang repatriasi aset meningkat.

Mendaftar Program

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyebut pemerintah sedang melihat semua kemungkinan langkah. Apa langkah-langkah untuk mendaftar ke program amnesti pajak? Baik wajib pajak pribadi maupun badan dapat mengirimkan permohonan tertulis ke Menteri Keuangan; tanda tangan dapat berasal dari pemohon langsung atau dari perwakilan perusahaan. Berapa jumlah uang yang akan Indonesia terima dari pelaksanaan program ini? Pernyataan Ken, Direktur Jenderal Pajak, menghindari pertanyaan tersebut dengan menyebut bahwa ia harus tahu siapa wajib pajak dan aset mana yang berpotensi kena pajak terlebih dahulu sebelum memberi perkiraan.

Namun demikian, baik Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro maupun Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo telah memberikan beberapa angka. Menurut Bambang, wajib pajak Indonesia memiliki aset luar negeri sekitar Rp11.000 triliun—hampir sama besar dengan produk domestik bruto negara sekarang. Agus mengatakan dalam pertemuan dengan Komisi XI DPR (bidang perbankan dan keuangan) bahwa program amnesti pajak dapat menarik kembali aset senilai Rp560 triliun yang disimpan di luar negeri serta meningkatkan penerimaan pajak antara Rp40 triliun hingga Rp100 triliun.

Memanfaatkan Dana

Langkah apa yang perlu diambil untuk memanfaatkan dana besar yang dipulangkan ke tanah air? Muliaman D. Hadad, Ketua OJK, menyarankan agar dana repatriasi dipakai untuk membiayai program perumahan pemerintah serta proyek di sektor pertanian, kelautan dan infrastruktur atau untuk mendukung pengembangan modal ventura dalam negeri. Bank Indonesia menyampaikan bahwa hampir separuh dari perkiraan dana yang direpatriasi dapat disalurkan ke surat utang yang diterbitkan pemerintah. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan pemerintah tengah mempertimbangkan agar perusahaan konstruksi milik negara menerbitkan obligasi infrastruktur untuk menyerap dana repatriasi.

Adakah potensi bahaya atau konsekuensi negatif? Otoritas Jasa Keuangan menilai aliran likuiditas yang tiba-tiba dalam jumlah besar ke tanah air dapat memberatkan bank-bank domestik sehingga profit mereka semakin menurun. Menurut Muliaman, kegagalan mengalokasikan dana repatriasi ke instrumen produktif akan mendorong kenaikan biaya dana karena bank menambah kewajiban tanpa memperoleh pendapatan. Dalam perspektif jangka panjang, likuiditas yang berlebih di sektor perbankan dapat menyebabkan pemberian kredit yang tidak hati‑hati dan berkontribusi pada kenaikan inflasi.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *