Pungutan Ekspor Sawit: Beban Baru yang Menghancurkan Petani

Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa mereka akan mulai memberlakukan pungutan ekspor minyak kelapa sawit pada Kamis (16 Juli). Aturan itu menetapkan pungutan sebesar Rp700.000 per metrik ton untuk CPO dan Rp400.000 per metrik ton untuk produk olahan. Eksportir hanya membayar pungutan jika harga acuan CPO berada di bawah Rp10 juta per metrik ton. Dengan demikian pajak ekspor praktis menjadi nol. Indonesia adalah produsen dan pengekspor CPO terbesar di dunia. Komoditas ini sumber devisa utama bagi penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat penghasil. Daerah penghasil utama adalah Kalimantan dan Sumatra. Namun setelah lonjakan harga 2000-an mereda dan krisis global menekan harga, pendapatan sawit turun drastis. Lesunya pertumbuhan ekonomi global, terutama perlambatan China, membuat harga CPO dunia terus turun.

Sejak September 2014 harga acuan CPO pemerintah berada di bawah Rp10 juta per ton. Karena itu pemerintah memberlakukan tarif ekspor 0% pada bulan berikutnya. Pemerintah menetapkan kebijakan nol persen untuk membantu eksportir, menopang harga, dan mendorong permintaan di pasar yang lemah. Namun karena harga acuan belum pulih, pemerintah kehilangan potensi penerimaan penting dari sektor sawit. Untuk mengamankan pendapatan saat harga rendah, pemerintah mengusulkan pungutan ekspor baru. Pemerintah memperkirakan pungutan itu akan menyumbang sekitar Rp4,5 triliun bagi kas negara pada sisa 2015. Jika harga acuan kembali di atas Rp10 juta per ton, pemerintah akan mencabut pungutan tersebut. Dengan demikian eksportir tidak akan menanggung beban ganda saat harga melonjak.

Subsidi Biofuel

Pemerintah akan menggunakan dana pungutan ekspor sawit yang baru untuk membiayai program subsidi biofuel. Pada Februari 2015, pemerintah menaikkan subsidi biofuel dari Rp1.500 per liter menjadi Rp4.000 per liter untuk melindungi produsen biodiesel dalam negeri. Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk menutup selisih harga antara solar konvensional dan biodiesel yang timbul akibat turunnya harga minyak mentah global sejak pertengahan 2014. Selain membiayai subsidi, pemerintah akan mengalokasikan hasil pungutan untuk peremajaan kebun, penelitian, dan pengembangan sumber daya manusia di sektor kelapa sawit. Melalui program biodiesel, pemerintah berupaya memperbaiki neraca perdagangan dengan mengurangi impor bahan bakar sekaligus menyerap kelebihan produksi minyak kelapa sawit. Pada 2014, pemerintah menaikkan kewajiban kadar campuran minyak sawit dalam bahan bakar diesel dari 7,5% menjadi 10%, dan mewajibkan pembangkit listrik untuk menggunakan campuran hingga 20%.

Jika harga acuan CPO pemerintah naik di atas Rp10 juta per metrik ton, sehingga pajak ekspor diberlakukan dan pungutan ekspor dicabut, pemerintah akan mengalokasikan sebagian penerimaan pajak ekspor minyak kelapa sawit untuk membiayai program biodiesel. Kebijakan pungutan ekspor minyak kelapa sawit diumumkan pada Maret 2015 dan disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Mei 2015, namun pelaksanaannya tertunda beberapa bulan karena kendala administratif dan masalah pembentukan lembaga publik yang akan mengelola pemungutan dan pengelolaan dana. Ketidakjelasan jadwal penerapan membuat pedagang kesulitan menentukan harga CPO. Situasi ini juga menimbulkan keraguan apakah pungutan tersebut mampu mendanai subsidi biodiesel sesuai target, serta mengungkap keterbatasan kapasitas pemerintah dalam merancang, melaksanakan dan mengomunikasikan kebijakan secara efektif.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *