Ribuan struktur terapung buatan manusia yang berfungsi menarik ikan tersebar luas di perairan Indonesia. Sebagian rumpon hanyut mengikuti arus, sementara nelayan memasang sebagian lainnya secara menetap dengan jangkar di dasar laut. Pembuat rumpon merancang alat pengumpul ikan ini menyerupai benda-benda alami, seperti batang kayu hanyut atau bangkai paus. Keberadaannya menarik ikan untuk berkumpul, sehingga proses penangkapan menjadi lebih mudah bagi nelayan. Pembuat rumpon menggunakan material alami di sekitar lokasi, seperti bambu dan pelepah kelapa, untuk membuat salah satu tipe rumpon. Tipe lainnya menggunakan pelampung berbahan baja atau fiberglass sebagai bagian utama. Sementara itu, tipe ketiga berupa pelampung yang menopang jaring ikan yang menjuntai secara vertikal, dengan pemberat di bagian bawahnya. Aditya Utama Surono, Direktur Eksekutif MDPI, menyatakan bahwa rumpon sangat penting bagi nelayan kecil. Menurutnya, rumpon menjadi penopang utama mata pencaharian harian mereka. MDPI merupakan organisasi nirlaba berbasis di Bali yang fokus mengadvokasi perikanan berkelanjutan.
Pandangan para ahli, baik dari Indonesia maupun internasional, secara umum sejalan dengan pendapat Aditya. Namun, berbagai pihak masih menghadapi kebingungan besar dalam memahami persoalan rumpon di Indonesia. Pemerintah pusat belum menerapkan pengaturan yang konsisten terhadap rumpon. Selain itu, belum ada basis data yang valid mengenai jumlah keseluruhan, sebaran lokasi maupun jenis-jenisnya. Selain itu, pernyataan Menteri Susi Pudjiastuti bulan lalu telah memunculkan beragam penafsiran. Ia menyebut rumpon, dalam nama atau bentuk apa pun, sebagai intrusi yang harus pemerintah berantas. Peter Mous, Direktur Program Konservasi Perikanan The Nature Conservancy di Indonesia, mengatakan belum dapat memastikan maksud menteri. Ia belum yakin apakah menteri benar-benar ingin menerapkan larangan penuh terhadap rumpon. Berbeda dari pandangan itu, Aditya dan Roza Yusfiandayani menilai pernyataan Susi berlaku untuk semua rumpon. Roza merupakan profesor di Departemen Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor. Roza menyatakan keberatannya setelah sang menteri berbicara. Ia tidak mendukung tindakan penghancuran terhadap semua rumpon.
Menambah Penghasilan
Ia menambahkan bahwa rumpon membantu menambah penghasilan nelayan setempat. Profesor tersebut mengatakan bahwa pemerintah seharusnya mengarahkan pemberantasan pada rumpon milik orang asing. Ia menilai rumpon nelayan setempat tidak perlu terusik karena memberi manfaat besar bagi mereka. Aditya sependapat. Menurutnya, kebijakan pemerintah tidak cukup mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan nelayan kecil. Menurut Aditya, rumpon menjadi sumber utama mata pencaharian masyarakat nelayan tersebut. Rata-rata penghasilan mereka berkisar Rp7 juta hingga Rp10 juta per bulan. Ia menilai penghapusan seluruh rumpon bukanlah solusi yang tepat. Ia memperingatkan bahwa penyusunan regulasi dengan data keliru dapat membawa dampak yang sangat berbahaya. Sejumlah lembaga perikanan dari Indonesia dan internasional kini menghimpun data tentang keberadaan rumpon di Indonesia serta dampaknya. Menurut Craig Proctor, ilmuwan perikanan di Commonwealth Scientific and Industrial Research Organization Australia, lembaga tersebut tengah merencanakan pembuatan peta yang menggambarkan sebaran alat bantu penangkapan ikan atau rumpon di Indonesia.
Proctor, yang berbasis di Australia, mengatakan bahwa timnya memulai penelitian mengenai rumpon pada 2012. Divisi kelautan dan atmosfer organisasi tersebut bersama Australian Centre for International Agricultural Research mendanai studi ini, yang akan selesai pada akhir Juni. Andrew Harvey dari International Pole & Line Foundation yang berbasis di Inggris menyatakan bahwa nelayan paling sering menemukan tuna sirip kuning dan cakalang di sekitar rumpon Indonesia. Kedua spesies tersebut menyumbang sekitar 90% dari total hasil tangkapan. Menurut informasi di situs webnya, organisasi nirlaba tersebut mendorong praktik perikanan tuna yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan di berbagai negara, khususnya melalui metode pole and line atau pancing tiang serta handline atau pancing ulur. Bagi nelayan Indonesia, rumpon memiliki banyak keuntungan dalam mendukung kegiatan penangkapan ikan. Aditya menjelaskan bahwa nelayan dapat menekan biaya bahan bakar hingga 30% dengan menggunakan rumpon tambat, kata Harvey dari Jakarta.
Tangkapan Menguntungkan
Sementara itu, Proctor menekankan bahwa rumpon juga memperpendek waktu pencarian ikan dan meningkatkan peluang nelayan untuk pulang dengan hasil tangkapan yang menguntungkan. Harvey mengatakan bahwa penggunaan rumpon tambat telah membawa manfaat nyata bagi nelayan. Ia menjelaskan bahwa penggunaan rumpon dalam perikanan pole and line di Maladewa meningkatkan volume tangkapan harian hingga 114%. Angka itu lebih tinggi daripada kapal yang tidak beroperasi di sekitar rumpon. Di Reunion, tinjauan terhadap dua studi menunjukkan hasil tangkapan meningkat 143% selama 1987 hingga 1995. Harvey mengatakan bahwa rumpon tambat berpotensi memberikan kontribusi penting dalam memperkuat ketahanan pangan serta mendukung mata pencaharian masyarakat nelayan. Ia juga menjelaskan bahwa nelayan dapat melaut lebih aman di sekitar rumpon. Lokasi rumpon membantu operasi pencarian dan penyelamatan jika perlu. Mous dari The Nature Conservancy menyampaikan pandangan berbeda dengan mengatakan bahwa jumlah rumpon saat ini terlalu berlebihan. Mous mengatakan bahwa rumpon pada dasarnya membuat kegiatan penangkapan ikan menjadi lebih efektif.
Namun, tanpa pengelolaan yang memadai, hal ini dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya penangkapan berlebih terhadap stok ikan. Harvey menggunakan survei bersama tahun 2011 sebagai rujukan. Kementerian Kelautan dan Perikanan serta CSIRO Australia melakukan survei tersebut. Survei ini mencatat sedikitnya 3.858 rumpon di perairan Indonesia, meskipun angka tersebut kemungkinan masih lebih rendah dari kondisi sebenarnya karena adanya keterbatasan data yang cukup besar, kata Harvey. Guillermo Moreno, yang menjabat sebagai Manajer Perikanan MDPI, mengambil sikap yang lebih tegas. Moreno mengatakan bahwa jumlahnya sulit dia perkirakan karena sebagian besar rumpon bersifat ilegal dan terpasang secara sembunyi-sembunyi. Menurut Mous, berapa pun jumlah rumpon yang ada, masalah yang lebih penting kemungkinan adalah kepadatannya. Ia menjelaskan bahwa dalam jumlah yang tidak terlalu padat, rumpon bisa membantu nelayan kecil dan industri mengurangi penggunaan bahan bakar tanpa berdampak pada ekologi laut. Namun, pada kepadatan yang berlebihan, rumpon dapat meningkatkan biaya operasional sekaligus mengganggu keseimbangan ekosistem laut.
Kepadatan Tinggi
Proctor menyebut bahwa tingkat kepadatan rumpon di perairan Indonesia tergolong tinggi. Mous mengatakan bahwa The Nature Conservancy berencana menggelar pertemuan tentang rumpon di Bali pada 21 Februari. Moreno memberikan rangkuman mengenai berbagai persoalan negatif yang berkaitan dengan penggunaan rumpon di Indonesia. Menurut Moreno, rumpon perlu diatur seperti halnya alat penangkapan ikan lainnya, namun masalah yang terjadi sekarang adalah belum adanya pengelolaan yang memadai. Proctor menyebut bahwa minimnya penegakan aturan telah memicu sejumlah masalah, mulai dari terlalu banyaknya tuna sirip kuning dan tuna mata besar muda yang tertangkap, penggunaan material rumpon yang tidak dapat terurai secara alami, hingga praktik penangkapan ikan ilegal. Harvey turut mencatat bahwa rumpon dapat menyebabkan stok ikan semakin cepat menipis, berkontribusi terhadap sampah dan pencemaran laut serta menciptakan potensi gangguan bagi keselamatan navigasi dan pelayaran. Para ahli mengkhawatirkan penggunaan rumpon yang ikut mendorong penurunan populasi tuna sirip kuning dan tuna mata besar.
Hal ini terjadi karena hasil tangkapan nelayan terlalu banyak mencakup ikan-ikan muda dari kedua spesies tersebut, sehingga mereka tidak memiliki kesempatan untuk tumbuh dewasa dan berkembang biak. Laporan tahun 2016 yang melibatkan Proctor sebagai salah satu penyusunnya menemukan bahwa ikan cakalang, tuna sirip kuning dan tuna mata besar yang didaratkan dari perikanan menggunakan rumpon di dua pelabuhan Indonesia sebagian besar belum dewasa. Kajian tersebut dilakukan selama dua tahun untuk meneliti perikanan tuna Indonesia yang memakai rumpon yang dipasang secara tetap. Menurut lembar fakta tahun 2015 yang disusun bersama oleh Proctor dan diterbitkan oleh Australian Centre for International Agricultural Research, penilaian stok terbaru menunjukkan bahwa tuna sirip kuning dan tuna mata besar telah dimanfaatkan secara maksimal dan kemungkinan mengalami penangkapan berlebih di sejumlah wilayah. Moreno menambahkan bahwa lokasi rumpon sering menjadi tempat tertangkapnya ikan-ikan yang belum mencapai usia matang.
Menghapus Rumpon
Dalam menanggapi persoalan tersebut, Menteri Susi mengatakan bulan lalu bahwa pemerintah memerlukan bantuan semua pihak untuk menghapus keberadaan rumpon-rumpon ini. Ia menekankan bahwa pengawasan tidak dapat sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, masyarakat diminta melaporkan lokasi pemasangan rumpon yang mendapat izin dari pemerintah daerah, karena izin semacam ini dianggap tidak sah. Susi juga mengatakan bahwa keberadaan rumpon dapat mengubah arah pergerakan tuna sehingga menjauh dari wilayah pesisir, tempat nelayan lokal biasa menangkap ikan. Ia menambahkan bahwa sebuah satuan tugas tengah menyelidiki keberadaan rumpon di Laut Seram, yang sebagian besar diduga kuat dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar. Moreno menyebut bahwa identifikasi kepemilikan rumpon sering sulit dilakukan, terutama untuk membedakan apakah pemiliknya individu atau perusahaan.
Moreno mengatakan bahwa meskipun nelayan mungkin beroperasi secara mandiri, hampir semua hasil tangkapan mereka pada akhirnya dijual kepada satu perusahaan. Susi mengatakan bahwa pengangkatan alat-alat tersebut dari Laut Seram, perairan lepas pantai Nusa Tenggara Timur serta sejumlah wilayah di Pulau Sulawesi akan membuat ikan lebih memungkinkan bergerak mendekati kawasan pesisir. Menurut Mous, penebaran rumpon sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan bahwa undang-undang tahun 2014 mewajibkan pemasangan rumpon dilakukan dengan jarak setidaknya 20 km antara satu rumpon dan rumpon lainnya. Menurut Proctor, aturan yang berlaku di Indonesia mewajibkan semua pemilik rumpon, baik perorangan maupun perusahaan, untuk mendaftarkan rumponnya. Namun, sebagaimana disampaikan Moreno, Proctor mengatakan bahwa sebagian besar aturan tersebut hingga kini belum diterapkan secara efektif. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan dan penegakan regulasi ini belum berjalan dengan baik.