Penenggelaman kapal menjadi aspek paling mencolok dari kebijakan baru Menteri Kelautan dan Perikanan. Itu juga memicu kontroversi internasional. Selama lima bulan terakhir, pemerintah menangkap dan menenggelamkan kapal asing pelaku penangkapan ikan ilegal. Kebijakan ini menuai kritik media Asia Tenggara. Mereka menilai langkah tersebut keliru dan meresahkan. Presiden Joko Widodo menyebut pendekatan ini sebagai bentuk terapi kejut. Meski demikian, Menteri Susi Pudjiastuti baru-baru ini menegaskan bahwa kebijakan pengeboman tersebut sebenarnya berlandaskan prinsip keberlanjutan.
Susi menegaskan bahwa ikan merupakan sumber daya terbarukan, berbeda dari batubara. Ia menjelaskan bahwa menjaga populasi sejak awal memungkinkan kelestarian jangka panjang. Pada jamuan makan malam dengan para pemimpin redaksi nasional, Jumat, Susi menekankan pentingnya menjaga ekosistem laut. Ia mendesak semua pihak bertindak sebelum terlambat. “Jika eksploitasi merusak laut, kita tak bisa berbuat apa‑apa. Namun saat ini, kita masih punya waktu untuk bertindak,” ujarnya.
Hasil survei Kementerian Kelautan dan Perikanan memperkuat pernyataan Susi. Survei menemukan banyak subsektor perikanan mengalami eksploitasi berlebihan.
Dalam kurang dari sebulan menjabat, KKP membakar tiga kapal pukat Vietnam setelah mengevakuasi seluruh awak. Pemerintah Indonesia menenggelamkan dua kapal berbendera Papua Nugini dua minggu kemudian. Menjelang akhir tahun, dua kapal Thailand turut masuk daftar penenggelaman. Hingga hari ke-100 jabatannya, akhir Januari 2015, Susi menenggelamkan enam kapal. KKP juga memproses 14 kapal lainnya untuk penenggelaman, setelah mengevakuasi awak terlebih dahulu. Langkah ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Aturan tersebut melarang kapal asing menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.
Kisah Diplomatik
Susi bercerita tentang pengalaman diplomatiknya untuk menghibur awak media yang menikmati stik ikan goreng tepung, menu harapannya diproduksi lokal. Ia menceritakan pengalamannya menjalin komunikasi dengan para duta besar dari enam negara tetangga: Thailand, Vietnam, Malaysia, China, Australia dan Filipina, yang merupakan asal beberapa kapal pencuri ikan. “Saya mengundangnya untuk makan malam,” ujar Susi, “dan para duta besar pun berkata, ‘Yang Mulia, mohon maaf, masih ada kapal dari negara kami yang berada di wilayah perairan Anda.'”
“Saya pun menanggapi dengan mengatakan, ‘Mohon maaf, Yang Mulia, saya terpaksa menindak lebih banyak kapal dari negara Anda dengan cara menenggelamkannya.'”
“Meski begitu, kami tetap duduk bersama menikmati secangkir kopi—itulah seni diplomasi,” ujarnya sambil tertawa. “Kalau memang ingin ikan, kita bisa menawarkannya lewat jalur yang sah.”
Penenggelaman kapal bukanlah satu-satunya strategi yang diyakini Susi efektif untuk menekan praktik penangkapan ikan ilegal, sekaligus menarik minat investor dan menjaga kelestarian laut. Pada bulan November 2014, saat baru menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, menetapkan dua kebijakan penting. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 menetapkan penghentian sementara selama enam bulan terhadap penerbitan izin penangkapan ikan bagi kapal asing. Sementara itu, Peraturan Nomor 57 Tahun 2014 melarang praktik transshipment, yaitu aktivitas menjual hasil tangkapan langsung kepada pihak asing di tengah laut.
Moratorium terhadap izin kapal asing dijadwalkan berakhir pada tanggal 30 April 2015. Namun, menurut Susi, besar kemungkinan banyak kapal asing tidak akan memperoleh izin baru yang diharapkan. Hal ini disebabkan oleh kebijakan yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada bulan Februari 2015, yang melarang penggunaan alat tangkap seperti pukat dan jaring apung. Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga ekosistem pesisir, yang merupakan area penting bagi proses pemijahan berbagai jenis ikan lokal.
Pukat Harimau
“Mayoritas kapal asing tersebut menggunakan pukat harimau, sehingga perlu mengganti teknik penangkapan ikan jika ingin tetap beroperasi di wilayah ini,” jelasnya.
Di sisi lain, Susi berharap bahwa kebijakan pelarangan transshipment serta berbagai upaya pelestarian habitat ikan—khususnya area pemijahan—akan menarik minat para investor untuk memindahkan kegiatan operasionalnya ke Indonesia.
“Sebagian besar hasil laut kita justru dijual dengan label negara lain,” katanya. “Padahal, dengan kekayaan sumber daya ikan yang kita miliki, seharusnya bisa menjadi pemain utama dalam perdagangan perikanan di kawasan Asia Tenggara. Komoditas seperti cumi-cumi dan tuna sebenarnya berasal dari perairan kita.”