Represif tapi Rapuh: Kebijakan Narkoba Indonesia Dipertanyakan

setengah terendam dalam bak

Rizki Mulyadi duduk setengah terendam dalam bak mandi herbal yang mengepulkan uap. Tangan terlipat di pangkuan dan kepalanya tertunduk.

Pria 26 tahun ini berharap ramuan mandi yang seorang guru agama Islam siapkan bisa membantunya. Ia ingin lepas dari kecanduan enam tahun terhadap metamfetamin kristal.

Pusat rehabilitasi tradisional di Purbalingga melaporkan telah menangani ratusan pengguna narkoba, termasuk Rizki. Pihak terkait menangani pasien dengan terapi herbal, doa, dan layanan konseling.

Perlu segera membuka diskusi yang lebih bernuansa tentang makna perawatan efektif yang menghormati hak asasi manusia. Kita harus membedakan jelas antara perawatan wajib atau terpaksa dan pilihan berbasis komunitas yang benar-benar sukarela. Demikian kata Rick Lines, Direktur Eksekutif Harm Reduction International di Inggris.

Presiden Joko Widodo menilai narkoba sebagai ancaman yang lebih besar daripada kelompok bersenjata. Ia kemudian mengarahkan intensifikasi kebijakan pemberantasan narkotika. Kebijakan itu termasuk penerapan hukuman mati bagi pengedar. Hal ini terlihat dari eksekusi terbaru pekan lalu. Eksekusi menimpa tiga warga Nigeria dan satu warga Indonesia.

Operasi penindakan, penangkapan, dan sanksi terus ditingkatkan. Dukungan anggaran negara untuk rehabilitasi justru berkurang. Rehabilitasi membantu orang lepas dari narkoba dan mengurangi permintaan.

Kondisi ini membuat ribuan orang seperti Rizki hanya memiliki sedikit pilihan terjangkau. Pilihan itu semakin sempit karena layanan dan dukungan sosial terbatas. Dalam beberapa tahun terakhir Indonesia berubah dari jalur transit menjadi salah satu pasar narkotika terbesar di Asia Tenggara.

Pemerintah memperkirakan sekitar enam juta orang menggunakan narkoba di negara yang berpenduduk 250 juta jiwa. Sementara itu, laporan UNODC 2013 mencatat lebih dari satu juta orang ketergantungan pada metamfetamin.

Laporan PBB menyatakan bahwa pada 2014 kurang dari 1% pengguna kecanduan menerima perawatan. Angka itu jauh di bawah rata‑rata global sebesar 16%.

Undang‑undang mengharuskan rehabilitasi bagi orang yang kedapatan membawa narkoba dalam jumlah kecil. Namun kenyataannya banyak dari mereka justru berakhir di penjara yang penuh sesak.

Tidak Layak

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan banyak dari mereka yang dipenjara sebenarnya tidak layak mendapat hukuman penjara dan seharusnya dikirim ke pusat rehabilitasi.

Ia menyebut kementeriannya menganggarkan Rp87 miliar untuk merehabilitasi 15.000 pengguna narkoba tahun ini, sementara ketersediaan dana tahun depan hanya akan menutup rehabilitasi bagi 9.000 orang.

Khofifah menyatakan bahwa tanpa bantuan anggaran, kementerian tidak mampu memberikan rehabilitasi kepada semua pengguna narkoba yang butuh.

“Anggaran kami tidak memadai untuk menangani hal ini karena alokasi dana sedang berkurang.”

Namun Lines dari Harm Reduction menyatakan bahwa persoalannya lebih luas daripada sekadar kekurangan anggaran.

Menurutnya, mengalihkan dana dari penegakan hukum ke perawatan tanpa membedakan situasi dan hanya mengandalkan pendekatan sukarela belum tentu menguntungkan bagi para pengguna narkoba.

Lines menegaskan bahwa saat mengalihkan perhatian dan anggaran dari kebijakan represif, prioritas harus diberikan pada intervensi berbasis bukti seperti harm reduction dan pengobatan komunitas untuk ketergantungan narkoba, bukan pada model paksaan atau yang tidak berbasis bukti.

Walau dana untuk rehabilitasi dipangkas, presiden menggandakan anggaran Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Rp1,36 triliun; sumber dana ini juga berasal dari alokasi kepolisian.

Seorang juru bicara Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pemotongan anggaran rehabilitasi terjadi karena banyak bidang sedang mengencangkan belanja, dan hal ini bukan berarti presiden meremehkan pentingnya rehabilitasi.

Juru bicara Johan Budi mengatakan presiden khawatir tentang upaya mencegah meluasnya penggunaan narkoba, dan program rehabilitasi termasuk bagian dari langkah tersebut.

“Kita harus bertindak tegas terhadap penyelundup dan pengedar narkoba, inilah alasan presiden mengambil kebijakan keras; namun hal ini tidak berarti perang terhadap narkoba mengabaikan rehabilitasi. Penegakan hukum dan rehabilitasi tetap berjalan bersamaan.”

Sikap keras terhadap narkoba bukanlah kebijakan yang eksklusif bagi Indonesia.

Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, juga mengambil langkah keras melawan narkoba—polisi melaporkan sekitar 300 tersangka pengedar ditembak mati pada Juli, dengan mayoritas kasus berupa pembunuhan di luar pengadilan.

Merombak Kebijakan

Thailand yang tradisionalnya keras terhadap narkoba kini merombak kebijakan setelah jumlah narapidana meningkat pesat; salah satu langkahnya adalah menurunkan klasifikasi metamfetamin dari kategori 1 untuk menekan angka penahanan.

Para pengamat mengatakan sikap pemerintah di bawah Jokowi mengubah korban menjadi tersangka sehingga jalan menuju pemulihan menjadi lebih terhambat.

Andreas Harsono dari Human Rights Watch mengatakan pemerintah berencana menambah penjara, padahal seharusnya fokus pada pembangunan pusat rehabilitasi dan perluasan opsi pengobatan.

Di Purbalingga terdapat pusat rehabilitasi yang menggunakan ramuan herbal dan pendekatan keagamaan untuk membantu pecandu, dan ini merupakan salah satu dari 160 fasilitas sejenis. Secara keseluruhan tersedia 18 pusat rehabilitasi milik pemerintah serta hampir 400 pusat swasta dan klinik umum dengan metode konvensional.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *