Indonesia Tolak Putusan soal 1960-an, Desak Peninjauan Ulang

Para pejabat menolak kesimpulan

Para pejabat menolak kesimpulan panel hakim internasional yang menyebut pembersihan anti-komunis 1960-an sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Panel itu memperkirakan sedikitnya 500.000 orang tewas dalam peristiwa tersebut.

Pengadilan rakyat internasional di Den Haag pada Rabu menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas kejahatan massal 1965–1966. Korban termasuk anggota dan simpatisan partai komunis serta pendukung Presiden Soekarno.

Forum itu menyimpulkan para pelaku tidak hanya membunuh korban, tetapi juga melakukan pemenjaraan, perbudakan, penyiksaan, dan kekerasan seksual, serta mendesak pemerintah menyampaikan permintaan maaf, menyelidiki pembunuhan tersebut, dan memberikan kompensasi kepada para korban.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis mengkritik pengadilan tersebut. Ia menegaskan bahwa peristiwa pembunuhan ini bukan urusannya, lembaga ini bukan atasan Indonesia, dan Indonesia memiliki mekanisme serta sistemnya sendiri.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, menegaskan bahwa Indonesia tidak wajib menjalankan rekomendasi pengadilan tersebut karena sifatnya tidak mengikat secara hukum.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mendukung dibukanya ruang diskusi publik mengenai pembunuhan massal tersebut. Namun, hingga kini ia belum menyampaikan permintaan maaf atas nama negara terkait peristiwa pada periode itu.

Damien Kingsbury, pakar Indonesia dari Universitas Deakin di Melbourne, Australia, mengatakan pada Rabu bahwa meski laporan ini kecil kemungkinan berdampak praktis, nilainya penting secara simbolis dan tetap dapat memberi tekanan kepada pemerintah untuk mengakui persoalan tersebut.

Pengadilan ini juga menuduh Amerika Serikat turut berperan dalam pembantaian dengan menyerahkan daftar nama orang yang diduga pejabat partai komunis kepada aparat keamanan saat itu. Selain itu, pengadilan menyatakan Inggris dan Australia ikut menyebarkan kembali propaganda militer pada periode tersebut.

Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Australia turut menolak putusan tersebut. Pada Kamis, ia menyatakan bahwa tribunal ini bukan pengadilan atau forum internasional resmi, melainkan sebuah LSM hak asasi manusia. Ia juga menegaskan Australia menolak setiap tuduhan yang menyiratkan keterlibatannya dalam peristiwa yang terjadi sekitar 50 tahun lalu.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *