Pengaruh ISIS di Indonesia: Ekstremisme Bertahan Meski Tertekan

Empat dari delapan korban

Empat dari delapan korban dalam serangan teror di Jakarta pada Januari merupakan pelaku itu sendiri. Sementara itu, aksi bom bunuh diri di Surakarta pada 5 Juli hanya menewaskan pelakunya dan melukai seorang polisi. Situasi ini sangat berbeda dari serangan-serangan terdahulu yang jauh lebih mematikan. Bom Bali 2002 saja menewaskan lebih dari 200 orang.

Dukungan di Dalam dan Luar Negeri

Namun, otoritas regional dan pakar terorisme menilai ISIS kembali memicu bangkitnya militansi. Penilaian itu muncul setelah aparat beberapa tahun terakhir relatif berhasil menekan jaringan teror.

Kelompok tersebut merekrut sekitar 300–700 warga negara untuk bergabung di Suriah dan Irak dalam dua tahun terakhir. Di Hasakah, Suriah, mereka bergabung dengan pejuang Malaysia dan membentuk unit bernama Majmu’ah al-Arkhabiliy. Mereka juga menyebut unit itu sebagai Katibah Nusantara Daulah Islamiyah.

Laporan menyebut ISIS meningkatkan aktivitas propagandanya yang menyasar Asia Tenggara dalam beberapa bulan terakhir. Sejumlah warga juga muncul dalam dua materi video terbarunya, berisi pesan intimidatif terhadap aparat dan seruan kepada simpatisan untuk melakukan aksi kekerasan di wilayah masing-masing apabila tidak dapat berangkat ke Timur Tengah.

Sekitar 30 kelompok menyatakan baiat kepada ISIS, dan beberapa kelompok menyatakan ambisi membentuk provinsi ISIS di Asia Tenggara. Meski aparat menewaskan atau menangkap banyak tokoh militan, sel-sel yang terinspirasi ISIS tetap bertahan sebagai ancaman jangka panjang. Figur penggerak di dalam dan luar negeri terus memengaruhi keberlangsungan sel-sel tersebut.

Para pelaku serangan di Jakarta menerima arahan dari seorang warga yang berafiliasi dengan ISIS dan berbasis di Timur Tengah, khususnya Bahrun Naim, serta dari ulama lokal yang sedang menjalani hukuman penjara, Aman Abdurrahman. Aman tetap mengendalikan kelompok Jamaah Anshar Khilafah (JAK) dari dalam lapas. Sementara itu, pelaku bom di Surakarta, Nur Rohman, juga merupakan anggota JAK dan memiliki keterkaitan dengan Bahrun.

Persaingan Dapat Memicu Serangan

Dalam laporan awal tahun ini, IPAC menilai rivalitas para pemimpin kelompok lokal dan Katibah Nusantara dapat memicu serangan lanjutan.

Selain itu, al-Qaeda kemungkinan juga masih menaruh perhatian pada Indonesia. Meski ISIS mengklaim serangan di Jakarta, al-Qaeda lebih dulu menyebarkan pesan yang secara khusus menyasar warga.

Jemaah Islamiyah (JI), kelompok yang terinspirasi al-Qaeda dan pernah bertanggung jawab atas sejumlah serangan besar, kini pada dasarnya telah terpecah. Abu Bakar Ba’asyir yang menjalani hukuman penjara menarik kembali baiatnya kepada ISIS. Meski demikian, kelompok ini kembali mengaktifkan perekrutan anggota. Direktur IPAC Sidney Jones memperkirakan jumlah anggotanya naik lagi hingga sekitar 2.000 orang, mendekati level pra-Bom Bali.

Perlu Reformasi

Pihak berwenang telah memenjarakan sekitar 800 militan dan menewaskan lebih dari 100 orang sejak peristiwa Bom Bali. Namun, upaya untuk merehabilitasi atau mengubah pandangan para militan ini dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan. Dalam beberapa tahun ke depan, ratusan narapidana kasus teror—sebagian di antaranya memiliki pengalaman konflik yang cukup panjang—akan bebas dari penjara, dan kondisi ini dikhawatirkan dapat menambah kekuatan jaringan jihadis yang masih aktif.

Taufik Andrie, Direktur Eksekutif Yayasan Prasasti Perdamaian—lembaga yang mendampingi militan dalam masa pembebasan bersyarat—memperkirakan bahwa sekitar 40% dari 400 militan yang dibebaskan hingga Desember, misalnya, kembali terhubung dengan jaringan radikalnya.

Sejumlah analis keamanan juga meragukan kemampuan aparat untuk membatasi pengaruh para pemimpin jihadis yang masih dipenjara, serta mempertanyakan dukungan yang mungkin mengalir dari sebagian masjid dan sekolah Islam kepada para militan.

Indonesia juga berupaya memperketat undang-undang antiterorisme guna memperjelas definisi terorisme dan menjadikan keanggotaan dalam kelompok militan seperti ISIS sebagai tindak pidana. Perubahan ini juga dimaksudkan agar polisi dapat menahan orang-orang yang mendukung organisasi teroris, serta memperpanjang masa penahanan bagi tersangka terorisme. Menurut kepolisian, ketentuan-ketentuan tersebut selama ini menjadi kendala dalam pelaksanaan tugasnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *