Tim penyelamat melibatkan aktivis dan petugas konservasi daerah. Mereka mengevakuasi seekor bayi orangutan Sumatra. Evakuasi berlangsung di sebuah pos TNI Angkatan Darat di Aceh Timur. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Juli.
Tim penyelamat menemukan bayi orangutan Sumatra betina berusia sekitar satu tahun dalam kondisi gizi buruk parah. Petugas menemukan sejumlah luka mengkhawatirkan di tubuhnya. Penyelidik menduga pelaku melumpuhkannya dengan memukul menggunakan benda tumpul. Kasus ini memicu kecaman dan penyelidikan dari pihak konservasi.
Tim penyelamat memberi makanan dan vitamin kepada orangutan itu. Setelah itu, tim akan membawa orangutan ke Pusat Karantina Batu Mbelin di Deli Serdang. Di sana, tim akan memberikan perawatan medis intensif karena kondisinya kritis. Panut Hadisiswoyo, Direktur Yayasan Orangutan Lestari Sumatra–Pusat Informasi Orangutan, menyampaikan hal itu.
Abu, warga Kecamatan Simpang Jernih, memelihara bayi orangutan itu di kebunnya sekitar satu tahun karena mengaku induknya meninggalkannya. Ia kemudian menyerahkan bayi orangutan ini ke sebuah pos militer.
Krisna dari Pusat Informasi Orangutan menegaskan bahwa induk orangutan tidak akan meninggalkan anaknya.
Kelompok konservasi ini menyatakan pemburu membunuh induk orangutan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, dan kasus semacam ini kian marak sehingga warga semakin sering memelihara bayi orangutan secara ilegal sebagai hewan peliharaan di wilayah tersebut.
Panut meminta aparat berwenang bertindak lebih tegas terhadap siapa pun yang memelihara, memperdagangkan atau membunuh orangutan, karena sanksi hukum yang ada dinilai belum menimbulkan efek jera.
Sanksi Keras
Ia menegaskan bahwa perlindungan orangutan hanya efektif jika pelaku dikenai sanksi yang lebih keras.
Menurut Panut, sepanjang Januari hingga Juli tahun ini terjadi enam kasus penyitaan bayi orangutan dari warga di Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Selain itu, petugas juga menyita seekor orangutan dewasa di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Seperti halnya Abu, para pemilik lainnya berdalih tidak mengetahui bahwa orangutan Sumatra yang terancam punah termasuk satwa yang dilindungi.
Panut berharap aparat melakukan penyelidikan khusus untuk mengungkap motif sebenarnya di balik praktik pemeliharaan satwa tersebut secara ilegal sebagai hewan peliharaan.
Deforestasi besar-besaran di Taman Nasional Gunung Leuser membuat habitat orangutan terus menyempit, membatasi pergerakannya, dan meningkatkan kerentanan terhadap perburuan serta penangkapan.
“Permintaan terhadap orangutan masih ada. Kondisi ini membuat orangutan berisiko tinggi bertahan di habitat alaminya, sehingga pemerintah perlu mengambil langkah nyata untuk mengatasi persoalan tersebut,” ujar Panut.
Orangutan berada dalam ancaman kepunahan yang serius akibat maraknya perdagangan satwa liar ilegal serta kerusakan habitat yang terus berlangsung.
Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) baru-baru ini mengklasifikasikan orangutan Kalimantan—kerabat dekat orangutan Sumatra—sebagai spesies yang terancam punah.