Kejahatan Perburuan Liar yang Tak Terkendali Membuat Prihatin

Pengiriman gading gajah Sumatra

Pengiriman gading gajah Sumatra secara ilegal dari Aceh ke Pekanbaru, Riau, terjadi pada Jumat, 20 Mei 2016. Kasus ini menunjukkan bahwa pihak berwenang harus segera menangani perburuan satwa liar yang merupakan masalah serius.

Osmantri dari Wildlife Crime WWF Sumatra Tengah mengatakan Sumatra Tengah menjadi pusat perburuan dan perdagangan satwa liar. Aktivitas perburuan masih berlangsung di Sumatra Barat, Riau, dan Jambi.

Temuan ini menunjukkan Riau berperan sebagai persimpangan penting bagi kolektor dan pedagang satwa liar. Mereka mencari hewan hidup maupun bagian tubuh untuk diperdagangkan.

Osmantri dari Wildlife Crime WWF Sumatra Tengah mengatakan Sumatra Tengah menjadi pusat perburuan dan perdagangan satwa liar, sementara perburuan masih berlangsung di Sumatra Barat, Riau dan Jambi.

Selain Malaysia, Taiwan dan China juga menjadi tujuan utama produk ilegal dari Sumatra, terlihat dari tingginya permintaan dan harga yang fantastis; sepasang gading gajah seberat 47 kg berharga Rp20 juta per kilogram.

Osmantri, yang juga terkenal sebagai Abeng, menyatakan nilai barang hampir Rp1 miliar; trenggiling laku daging dan sisiknya seharga Rp1,2 juta per kilogram, kulit harimau Sumatra utuh mencapai Rp50 juta dan paruh rangkong berhelm berharga Rp6–7 juta per ons.

Ketua ProFauna, Rosek Nursahid, menyoroti bahwa perburuan satwa liar—terutama gajah—sangat terkait dengan alih fungsi lahan menjadi kebun kelapa sawit. Ia menjelaskan bahwa saat habitat asli berubah menjadi perkebunan, masyarakat sering memperlakukan gajah sebagai hama.

Rosek mengatakan bahwa dalam banyak kasus gajah-gajah ini pemburu bunuh dan gadingnya mereka ambil untuk mereka jual di pasar gelap.

Pihak berwenang harus memperkuat penegakan hukum dengan menangkap pelaku, tetapi yang paling penting mencegah perburuan di habitat asli. Jika tidak, pelaku kejahatan satwa akan terus beroperasi dan jumlah hewan yang mereka bunuh serta perdagangkan akan meningkat. Kita harus mencegah perburuan; jika hanya fokus pada perdagangan, menyelamatkan hewan yang tersisa menjadi sulit.

Gading Ilegal

Rosek menambahkan bahwa perdagangan gading ilegal bukan hanya mengancam kelangsungan hidup gajah, tetapi juga kejam karena selalu mengorbankan nyawanya. Ia menekankan pentingnya pendidikan kepada masyarakat agar tidak memelihara satwa liar sebagai hewan peliharaan dan kemudian mengaku sebagai pecinta binatang. Perilaku semacam ini menjadi salah satu penyebab utama yang mendorong satwa liar menuju kepunahan.

Sungguh memprihatinkan bahwa ada orang yang mengklaim sebagai pecinta hewan karena mengoleksi bagian tubuh hewan, padahal mereka sadar barang-barang ini diperoleh melalui pembunuhan yang kejam.

Upaya menanggulangi perdagangan satwa liar tidak akan berhasil tanpa komitmen kuat dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan. Pelaksanaan Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pelestarian Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang lemah, dengan ancaman hukuman maksimal hanya lima tahun penjara, gagal menciptakan efek jera. Keadaan inilah yang membuat para pedagang satwa liar terus melancarkan kejahatannya.

Osmantri menegaskan bahwa sanksi harus diperberat dan seluruh pihak wajib mematuhi aturan tersebut.

Ia menegaskan bahwa masyarakat memegang peranan penting dalam melawan perdagangan satwa liar. Banyak orang memelihara atau mengoleksi produk satwa liar sehingga mendorong permintaan tinggi; karena itu, peningkatan kesadaran publik harus menjadi prioritas.

Menurut WWF, selama dua tahun terakhir tercatat 12 kasus perdagangan satwa liar, dengan gajah, harimau dan burung rangkong sebagai barang yang paling populer.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *