Sepekan lalu media melaporkan bahwa Kementerian Kehutanan memperkirakan biaya rehabilitasi hutan dan lahan kritis mencapai Rp153,78 triliun hingga 2034. Pemerintah menargetkan memulihkan 12 juta hektare lahan. Target itu terdiri dari 6,3 juta hektare dalam kawasan hutan dan 5,7 juta hektare di luar kawasan. Pemerintah merencanakan merestorasi rata-rata 1,3 juta hektare per tahun, memperkirakan kebutuhan dana tahunan sekitar Rp17,08 triliun dari APBN dan anggaran daerah, serta mengandalkan pendanaan tambahan dari kemitraan domestik dan internasional serta komitmen rehabilitasi DAS. Pemegang PPKH dan PBPH memberikan komitmen tersebut. Pemerintah juga menopang upaya restorasi ekosistem melalui skema karbon dan program CSR.
Pihak berwenang belum menjelaskan lokasi pasti 12 juta hektare, metode perhitungan, dan indikator yang pemerintah gunakan. Publik juga bingung mengenai kemungkinan tumpang tindih dengan 12,7 juta hektare Program Kehutanan Sosial. Menteri Kehutanan menyatakan pada November 2024 bahwa kementerian akan menyusun peta jalan dan strategi penanaman kembali 12 juta hektare. Utusan khusus presiden untuk iklim menyampaikan rencana rehabilitasi 12,7 juta hektare pada COP29, dan kementerian menindaklanjutinya. Hingga kini kementerian belum mempublikasikan peta jalan tersebut.
Meski terjadi kebingungan, pemerintah harus menjamin keterbukaan program rehabilitasi hutan berskala besar kepada publik. Keterbukaan harus mencakup kejelasan lokasi pada peta dan indikator yang pemerintah gunakan. Pemerintah perlu menjalin komunikasi terbuka dengan komunitas lokal dan memastikan transparansi selama konsultasi publik. Pihak pelaksana harus mewujudkan akuntabilitas melalui pemantauan, pelaporan, dan verifikasi MRV.
Wajar jika Kementerian Kehutanan bergegas menyiapkan rencana anggaran rehabilitasi hutan dan menyampaikannya kepada DPR bulan ini. Kementerian menghadapi tekanan dan kritik keras setelah banjir serta longsor besar melanda Sumatra pada akhir 2025. Siklon langka memicu bencana ini, tetapi deforestasi yang meluas di wilayah tersebut memperbesar skalanya.
Meski begitu, publik masih harus mempertanyakan apakah pemerintah seharusnya membiayai Rp153,78 triliun restorasi lanskap hutan dari APBN.
Pendorong Deforestasi
Pada 2019, peneliti Kemen G. Austin melaporkan pendorong utama deforestasi 2001–2016: sawit 23%, kayu 14%, perkebunan besar 7%. Pertambangan hanya menyumbang sekitar 2%. Pada 2024 Nusantara Atlas menunjukkan pola pendorong serupa: sawit 13%, kayu/pulp 6%, penebangan 18%. Selain itu, kontribusi pertambangan terhadap deforestasi meningkat menjadi 5%.
Analisis tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa pendorong utama deforestasi berkaitan dengan perusahaan-perusahaan besar di sektor kelapa sawit, kayu, pulp dan kertas serta pertambangan. Kemungkinan hanya ada sekitar dua puluhan kelompok besar yang beroperasi. Karena itu, membingungkan jika Kementerian Kehutanan mengusulkan alokasi dana rehabilitasi yang sangat besar dari anggaran nasional.
Jika hanya sekitar dua puluh perusahaan yang memicu degradasi hutan dan deforestasi besar-besaran, mengapa APBN dan APBD harus menanggung biaya pemulihan lanskap yang rusak? Warga menyetor pajak dari jerih payahnya ke kas publik, sementara sebagian besar tidak terlibat langsung dalam deforestasi. Contohnya, saat banjir dan longsor melanda Sumatra pada November–Desember 2025, masyarakat setempat menanggung penderitaan, sedangkan industri berbasis sumber daya alam melaporkan laba miliaran. Riset terbaru juga menunjukkan bahwa, meski industri minyak sawit memiliki potensi investasi besar, dampaknya belum signifikan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal; pertumbuhan ekonomi stagnan dan kemiskinan tetap meluas.
Banyak pihak menilai pemerintah perlu mengubah pendekatan agar perusahaan berbasis sumber daya alam lebih bertanggung jawab.
Gagasan ini bukan hal baru. Sebagai contoh, Forest Stewardship Council (FSC) yang bermarkas di Jerman meluncurkan Kerangka Kerja Perbaikan pada 2023. Kerangka itu mereka rancang untuk menangani dampak sosial dan lingkungan masa lalu, termasuk penebangan ilegal dan deforestasi perusahaan. Kerangka ini memungkinkan organisasi yang mengonversi hutan setelah 1994 memulihkan area terdampak dan kembali memenuhi syarat sertifikasi atau keterlibatan dengan FSC. FSC mewajibkan perusahaan mengidentifikasi, menilai, dan memperbaiki kerusakan melalui konservasi, restorasi, dan kompensasi; pihak ketiga independen memverifikasi tindakan itu berdasarkan Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan dari masyarakat terdampak.
Adopsi Pendekatan
Pemerintah berwenang mengadopsi pendekatan serupa dan menggunakannya sebagai ketentuan bagi perusahaan yang terlibat dalam penggundulan hutan dan degradasi lingkungan agar tetap beroperasi.
Pemerintah dapat menggabungkan sumber dana publik dan swasta untuk membiayai program tersebut. Kementerian Kehutanan memperkirakan biaya rehabilitasi hutan mencapai Rp153,78 triliun untuk 12 juta hektare lahan kritis dan hutan terdegradasi, atau sekitar Rp12,815 juta per hektare, belum termasuk biaya pemeliharaan.
Penelitian menunjukkan biaya rehabilitasi hutan berkisar antara sekitar Rp1,7 juta hingga Rp67 juta per hektare, bergantung pada tingkat kerusakan, kondisi bentang alam, jarak ke pemukiman dan jenis ekosistem seperti gambut, mangrove atau hutan tropis kering. Kementerian Kehutanan belum menjelaskan bagaimana mereka memperoleh angka Rp153,78 triliun, sehingga sulit menyusun model yang dapat masyarakat percaya. Kementerian menggunakan biaya rata‑rata restorasi hutan tropis Rp34 juta per hektare, berdasarkan pengalaman restorasi di sebagian Sumatra, sehingga estimasi kebutuhan mencapai sekitar Rp400 triliun untuk 12 juta hektare. Jumlah ini sangat besar mengingat kondisi keuangan pemerintah saat ini dan menegaskan perlunya solusi yang lebih efisien.
Saran Transparansi
Singkatnya, disarankan untuk terlebih dahulu secara terbuka mengumumkan lokasi lahan kritis dan area deforestasi yang perlu direhabilitasi beserta metode perhitungan biayanya. Selanjutnya, pemerintah dapat mengadopsi Kerangka Perbaikan seperti Forest Stewardship Council atau pendekatan serupa untuk mengidentifikasi perusahaan yang berkontribusi pada degradasi lahan dan hutan di suatu lanskap dan mewajibkan mereka menyusun peta jalan restorasi. Dari sisi pembiayaan, mengingat pajak yang dibayar industri berbasis sumber daya alam dan peran pemerintah dalam pemberian izin, wajar jika perusahaan menanggung sekitar 80% biaya sementara 20% sisanya ditutup oleh anggaran negara. Untuk biaya operasional dan sistem MRV, sumber seperti dana CSR perusahaan, kerja sama internasional dan mekanisme pasar karbon dapat dimanfaatkan.
Pemerintah perlu strategi yang menyeluruh dan terpadu. Kita harus mencegah banjir besar, longsor dan bencana lain yang mengancam nyawa, sekaligus menuntut pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan yang merusak hutan. Penting untuk meningkatkan kesadaran bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan hati-hati agar terhindar dari dampak serius, baik secara fisik maupun finansial.