Pemerintah mengajukan beberapa gugatan hukum menuntut ganti rugi lebih dari $200 juta dari enam perusahaan. Pemerintah mengajukan gugatan setelah banjir dahsyat melanda Sumatra dan menewaskan lebih dari 1.000 orang tahun lalu. Para aktivis lingkungan mengkritik langkah-langkah pemerintah sebagai tidak memadai.
Menurut aktivis lingkungan, ilmuwan, dan pemerintah, penebangan hutan menjadi penyebab bencana tahun lalu. Akibatnya, aliran lumpur dan kayu gelondongan menerjang desa-desa di wilayah barat laut pulau tersebut.
Pada Kamis, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan pemerintah mengajukan tuntutan ganti rugi Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan. Pihak berwenang menuduh perusahaan-perusahaan itu merusak lebih dari 2.500 hektare lahan.
Angka itu mencakup sanksi finansial atas kerusakan serta nilai yang pemerintah ajukan untuk upaya restorasi.
Kementerian mengajukan tuntutan hukum pada Kamis di pengadilan Jakarta, Medan, dan Sumatra Utara.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dalam pernyataan bahwa mereka berpegang teguh pada prinsip pencemar harus membayar.
Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan yang mengambil keuntungan dari perusakan habitat wajib bertanggung jawab sepenuhnya untuk memulihkan kerusakan tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup tidak merinci dugaan kerusakan yang mereka tuduhkan kepada para terdakwa. Dalam pernyataan resmi, kementerian hanya mencantumkan nama-nama mereka dengan inisial.
Hanif mengatakan kementerian sedang memeriksa lebih dari 100 perusahaan di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh, serta akan mengidentifikasi pihak yang mereka duga melakukan tindak pidana setelah audit selesai.
Gugus tugas yang beranggotakan angkatan bersenjata, kepolisian, Kejaksaan Agung, dan instansi kementerian mengidentifikasi 12 perusahaan yang mereka duga berperan dalam banjir bandang serta tanah longsor di Sumatra.
Kelompok-kelompok lingkungan berpendapat pemerintah juga bertanggung jawab karena memberikan wewenang kepada perusahaan untuk meratakan lahan secara masif.
Juru kampanye Greenpeace, Arie Rompas, menyatakan gugatan ini merupakan tindakan yang terbatas; ia menambahkan bahwa pemerintah perlu menelaah secara menyeluruh kebijakan yang menjadi penyebab bencana.
Arie mengatakan perusahaan-perusahaan merusak lahan, termasuk menggunduli hutan, sehingga menyebabkan banjir selain perubahan iklim.
Izin Pemerintah
“Pihak pemerintah mengeluarkan izin untuk perusahaan-perusahaan ini.”
Aktivitas pertambangan, perkebunan dan kebakaran telah mengakibatkan penebangan sebagian besar hutan hujan lebat selama beberapa dekade terakhir.
Menurut kajian Nusantara Atlas yang dilakukan oleh perusahaan rintisan konservasi The TreeMap, kehilangan hutan primer mencapai lebih dari 240.000 hektare pada tahun 2024.
Bulan lalu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan rencana pemerintah untuk mencabut 22 izin kehutanan di seluruh Indonesia, di antaranya izin yang mencakup lebih dari 100.000 hektare di Sumatra.
Antoni tidak menjelaskan apakah keputusan ini berkaitan dengan bencana, meskipun sebelumnya ia menyatakan bahwa banjir menjadi momentum untuk meninjau kebijakan.
Antoni mengatakan bahwa keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan ekologi tampak condong terlalu jauh ke sisi ekonomi dan perlu dikembalikan ke posisi seimbang.