Para pemimpin industri dan pemerintah menetapkan target memperluas produksi sawit sambil mencegah deforestasi dan konflik sosial. Pencapaian target ini bergantung pada pembangunan kebun baru di lahan non‑hutan yang sesuai serta penghormatan terhadap hak masyarakat setempat. Namun, klasifikasi lahan kerap tidak mendukung, karena banyak area yang secara hukum layak justru tidak tersedia untuk dikembangkan.
Indonesia merupakan produsen sekaligus eksportir minyak sawit terkemuka dunia, mengekspor sekitar 18 juta ton senilai $21,6 miliar pada 2012. Komoditas ini berperan besar bagi perekonomian nasional. Namun, produksi sawit kerap terkait deforestasi, konflik sosial, dan dampak lingkungan. Pengembangan perkebunan mendorong perubahan hutan dan lahan gambut menjadi kebun. Konversi ini memperkuat keterkaitan antara ekspansi sawit dan berbagai kerentanan sosial-lingkungan.
Para pemimpin industri minyak kelapa sawit dan pemerintah menargetkan ekspansi produksi sambil mencegah kehilangan hutan dan konflik sosial. Keberhasilan target ini sangat bergantung pada penentuan lokasi perkebunan baru serta penghormatan terhadap hak dan kepentingan lokal selama proses tersebut. Penentuan lokasi sendiri bergantung pada perencanaan tata ruang dan perizinan pemerintah yang menetapkan area legal untuk pendirian perkebunan.
Pada 2011, Kementerian Kehutanan menetapkan sebagian besar—sekitar 70%—wilayah daratan sebagai kawasan hutan. Namun, penetapan ini sering tidak mencerminkan kondisi tutupan lahan sebenarnya. Banyak kawasan hutan sudah berpenghuni atau terdegradasi, sedangkan area non‑hutan menyimpan hutan primer dan gambut luas. Studi WRI menemukan 5,3 juta hektare lahan sesuai berada dalam kawasan hutan, sehingga tidak legal untuk pertanian.
Berdasarkan kajian literatur hukum, laporan ini mengidentifikasi sejumlah cara untuk mengubah klasifikasi lahan secara legal. Perusahaan dapat memanfaatkan cara-cara tersebut guna memperluas produksi sawit berkelanjutan bersertifikat di area yang sebelumnya tidak tersedia secara hukum. Perusahaan dan pemerintah dapat memanfaatkan metode yang sama guna memfasilitasi konservasi hutan yang tersedia secara legal bagi pertanian.
Metode Klasifikasi
Laporan ini mengidentifikasi tiga metode klasifikasi ulang lahan yang sah secara hukum:
- Pengklasifikasian ulang tunggal: proses yang mengubah klasifikasi penggunaan lahan pada satu area
- Pengklasifikasian ulang ganda: prosedur yang mengubah/menukar klasifikasi penggunaan lahan di beberapa area sekaligus
- Penetapan lokal/khusus: prosedur yang menyesuaikan penggunaan yang diizinkan pada area tertentu tanpa mengubah klasifikasi lahan
Selain melakukan telaah hukum, WRI menjalankan proyek percontohan pertukaran lahan bersama mitra, Sekala, serta PT Smart—salah satu perusahaan sawit terbesar yang tercatat di bursa. PT Smart, yang berkomitmen pada standar RSPO, memegang izin atas lahan gambut berhutan yang diklasifikasikan sebagai non‑hutan dan bersedia mencari lokasi alternatif di lahan terdegradasi. Pada 2009, WRI dan Sekala menemukan lahan terdegradasi yang cocok di sekitar area tersebut, dengan dukungan kuat dari masyarakat setempat untuk pengembangan sawit. Namun, rencana ini belum disetujui pemerintah nasional dan terhenti karena kompleksitas serta biaya proses hukum.
Perusahaan, pengembang proyek dan komunitas yang berupaya mereklasifikasi status hukum lahan sesuai standar keberlanjutan menghadapi tantangan hukum besar: proses yang panjang dan mahal, ketidakjelasan norma serta ketidaksinkronan dengan tujuan menghindari deforestasi dan konflik sosial. Studi ini menawarkan sejumlah rekomendasi bagi perusahaan sawit, termasuk memahami opsi prosedur reklasifikasi dan berbagi pengalaman implementasi, melampaui kepatuhan minimum menuju praktik terbaik, serta berpartisipasi dalam inisiatif seperti RSPO dan ISPO untuk mendukung kebijakan klasifikasi penggunaan lahan. Rekomendasi juga ditujukan bagi pembuat kebijakan: memperjelas tujuan dan definisi terkait kebijakan pertukaran lahan, menyederhanakan prosedur, memasukkan faktor biofisik dan sosial ke dalam klasifikasi hukum, serta membuka data dan prosedur secara publik dan mudah diakses.
Mengatasi tantangan ini akan membantu perusahaan, pemerintah dan masyarakat menggunakan lahan lebih efisien, menjaga hutan bernilai, dan memperluas peluang usaha. Seiring meningkatnya permintaan global atas minyak sawit berkelanjutan dan komoditas lain, pertukaran lahan dapat memosisikan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pasar sekaligus memastikan penggunaan lahan yang berkelanjutan.