Kabut Asap Menyebar: Ancaman Lingkungan yang Mengabaikan Batas Negara

Kabut asap pekat akibat pembakaran lahan tahunan untuk keperluan produksi pulp, kertas dan minyak sawit di Pulau Sumatra dan Kalimantan telah menyelimuti Indonesia, Singapura dan Malaysia, menyebabkan gangguan serius di kawasan ini.

Tingkat keparahan kabut asap yang melanda telah memaksa pemerintah menetapkan status darurat di Provinsi Riau, wilayah yang mengalami dampak paling serius dari bencana tersebut.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan bahwa tujuh orang eksekutif dari perusahaan yang diduga menjadi dalang di balik kebakaran telah diamankan oleh pihak berwenang.

Masalah ini terjadi setiap tahun secara berulang dan terus mengganggu kehidupan masyarakat, menyebabkan kerugian finansial hingga miliaran dolar bagi pemerintah Indonesia, Singapura dan Malaysia, serta menempatkan jutaan orang dalam risiko terkena gangguan pernapasan dan penyakit lainnya. Selain itu, lahan yang terbakar mengandung karbon dalam jumlah tinggi, sehingga memperparah dampak terhadap perubahan iklim.

Masalahnya

Selama hampir dua dekade, perusahaan besar di sektor pulp, kertas dan kelapa sawit telah mengelola kawasan lahan gambut yang kaya akan kesuburan, yang tersebar di wilayah pesisir Pulau Sumatra dan Kalimantan.

Setiap tahunnya, lahan pertanian dikeringkan dan dibakar sebagai persiapan untuk musim panen berikutnya serta untuk membuka hutan di sekitarnya demi perluasan area tanam. Proses pembakaran ini sering kali menimbulkan kebakaran besar yang sulit dikendalikan, terutama karena lahan gambut yang kering dan mengandung banyak karbon dioksida dapat terus terbakar selama berminggu-minggu.

Menurut Yuyun Indradi dari Greenpeace, perusahaan-perusahaan besar tersebut berambisi untuk memperluas kegiatan operasionalnya ke area lahan gambut yang berada di sekitar wilayah yang sudah dikelola.

“Bisa jadi pembakaran dilakukan secara langsung oleh perusahaan, atau meminta penduduk sekitar untuk melakukannya. Pada akhirnya, lahan yang telah terbakar ini kemudian diajukan sebagai bagian dari perluasan area perkebunannya.”

Menurut ahli meteorologi Tom Sater, saat ini terdapat 1.143 titik kebakaran yang aktif di sepanjang wilayah pesisir Sumatra. Fenomena El Nino yang intens pada tahun ini telah memperburuk situasi dengan menciptakan kondisi yang sangat kering, sehingga api semakin sulit dikendalikan dan menyebar lebih luas.

Kerugian Ekonomi

Kebakaran besar yang terjadi pada tahun 1997—yang tercatat sebagai salah satu tahun terburuk—diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar $20,1 miliar bagi pemerintah, berdasarkan temuan sebuah studi yang dimuat dalam jurnal Ecological Economic. Di waktu yang sama, pemerintah Singapura memperkirakan kerugian mencapai $9 miliar akibat lonjakan biaya layanan kesehatan serta gangguan terhadap transportasi udara dan aktivitas bisnis.

Grand Prix Singapura yang dijadwalkan akhir pekan ini berada dalam ketidakpastian, dan meskipun pihak penyelenggara menegaskan bahwa acara akan tetap digelar, pelaksanaannya masih bergantung pada perkembangan kondisi cuaca.

Lebih dari 3.000 petugas, yang terdiri dari anggota militer dan kepolisian, tengah dikerahkan untuk memadamkan kebakaran serta mengusut para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran. Upaya pemadaman juga dilakukan melalui pengeboman air dari udara dan teknik penyemaian awan menggunakan bahan kimia guna memicu turunnya hujan.

Kerugian Manusia

Dampak terhadap manusia akibat persoalan ini jauh lebih besar dan mencakup berbagai aspek kehidupan.

Menurut World Resources Institute, ribuan warga telah mengungsi dari Pekanbaru, Provinsi Riau, demi menghindari tingkat polusi udara yang mencapai rekor tertinggi.

Dalam sebuah unggahan blog, Zamzami, seorang juru kampanye media dari Greenpeace, mengisahkan pengalamannya meninggalkan desa bersama anak perempuannya dan sang istri yang tengah mengandung, demi menghindari kabut asap. “Namun, seperti bayangan kelam yang terus membayangi, saya menyadari bahwa ke mana pun saya melangkah, asap itu tetap mengejar,” tuturnya.

Menghirup polusi udara yang pekat memiliki konsekuensi kesehatan yang sangat berat. Kandungan partikel dalam polusi tersebut dapat memperbesar kemungkinan terkena penyakit jantung, gangguan pernapasan, dan kanker. Berdasarkan studi terbaru dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), paparan polusi udara jangka panjang menyebabkan kematian dini pada lebih dari tiga juta orang setiap tahunnya.

Indeks kualitas udara di Pekanbaru, Sumatra, pernah menyentuh angka 983, jauh melampaui ambang batas 200 yang sudah dikategorikan tidak sehat. Sementara itu, di Singapura dan Malaysia, tingkat polusi udara terus berubah-ubah antara kategori tidak sehat hingga sangat berbahaya, bergantung pada arah dan kekuatan angin.

Penduduk di tiga negara yang terdampak telah disarankan untuk tetap berada di dalam rumah, sementara lebih dari 2.000 sekolah di Indonesia dan Malaysia ditutup, memengaruhi sekitar 1,5 juta siswa beserta orang tuanya. Di Singapura, masker telah disediakan untuk dibeli oleh para peserta dan penonton Grand Prix menjelang akhir pekan.

Dari sisi diplomatik, kebakaran hutan yang terjadi setiap tahun telah memicu ketegangan regional, di mana pemerintah Singapura dan Malaysia mendesak Indonesia untuk mengambil langkah yang lebih tegas dalam mengatasi masalah tersebut. Dalam pertemuan ASEAN yang berlangsung pada bulan September 2015 di Kuala Lumpur, Hamdhani Mukhdar—anggota parlemen yang menangani isu hubungan internasional dan lingkungan—menyampaikan permintaan maaf kepada kedua negara atas dampak yang ditimbulkan.

Solusinya

Indonesia memberlakukan regulasi ketat di sektor perkebunan, di mana perusahaan yang terbukti melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran dapat dijatuhi sanksi denda hingga Rp10 miliar, sementara pihak manajemen dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Pada tahun ini, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan penting yang mengukuhkan gugatan terhadap perusahaan produsen minyak sawit PT Kallista Alam, yang dituduh melakukan pembakaran ilegal di area hutan lindung yang luas di Aceh, Sumatra, pada tahun 2012. Sebagai konsekuensinya, perusahaan tersebut diwajibkan membayar denda sebesar Rp366 miliar.

Meski berbagai tindakan tegas telah diterapkan, para aktivis kehutanan menilai bahwa sejumlah perusahaan tetap melanggar aturan yang berlaku. Yuyun menyatakan, “Ada indikasi kuat adanya keterkaitan antara pihak swasta dan pemerintah dalam praktik korupsi, dan hal ini merupakan bagian dari persoalan yang harus ditangani secara serius oleh pemerintah.”

Yuyun menyatakan apresiasinya terhadap kabar penangkapan tujuh eksekutif baru-baru ini, namun juga menyoroti bahwa proses penegakan hukum terhadap perusahaan berjalan sangat lambat, sering kali membutuhkan waktu bertahun-tahun, dan menghadapi tantangan besar dalam pengumpulan bukti.

“Pengumuman penangkapan ini merupakan perkembangan positif, namun lebih merupakan upaya pemerintah untuk menunjukkan kepada publik bahwa sedang bertindak,” ujarnya.

Ivan Png, seorang ekonom dari Universitas Nasional Singapura yang meneliti isu kebakaran hutan, menyatakan bahwa insentif finansial perlu diberikan guna mendorong masyarakat agar berani melaporkan pelanggaran, sehingga pelaku dapat ditindak. Ia juga mengusulkan penerapan sistem sertifikasi untuk menandai produsen yang menjalankan praktik aman, agar konsumen dapat secara mandiri membuat pilihan yang bertanggung jawab.

Png menyatakan bahwa, sebagaimana kopi dan pakaian berlabel perdagangan adil telah populer di negara-negara maju, produk minyak sawit dan kertas juga seharusnya memiliki sistem sertifikasi serupa untuk mendorong praktik yang lebih bertanggung jawab.

Pada akhirnya, dampak finansial dari kebakaran hutan berskala global menjadi beban bersama yang harus dipikul oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pada tahun 2014, Indonesia menempati posisi keenam sebagai salah satu negara dengan tingkat emisi gas rumah kaca tertinggi di dunia, menurut data dari World Resources Institute (WRI). Walaupun pemerintah telah menyusun rancangan dokumen strategi penanganan perubahan iklim untuk Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) iklim global yang akan berlangsung di Paris pada bulan November 2015, isu perlindungan lahan gambut dan penanggulangan kebakaran belum tercantum dalam dokumen tersebut.

Visited 4 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *