Kemarin, Presiden Joko Widodo menerima kunjungan dari perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Presiden Joko Widodo menyatakan komitmennya untuk memprioritaskan pengesahan undang-undang mengenai hak-hak masyarakat adat yang selama ini mengalami penundaan.
Dalam pertemuannya kemarin dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Presiden Joko Widodo kembali menegaskan komitmennya terhadap Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (PPHMHA). Sebelumnya, rancangan undang-undang tersebut sempat tertunda saat pemerintahan baru mulai menjalankan tugasnya tahun lalu.
Presiden turut menyadari urgensi pembentukan tim khusus untuk menangani persoalan masyarakat adat; secara prinsip mendukung pembebasan warga adat yang menjadi korban kriminalisasi atau tuntutan hukum yang tidak adil; serta berkomitmen untuk mendorong pengembangan ekonomi yang berlandaskan pada model masyarakat adat sebagai penyeimbang terhadap dominasi korporasi besar.
“Pada umumnya, Presiden memberikan respons positif terhadap langkah dan pemikiran yang disampaikan oleh AMAN,” kata Sekretaris Jenderal AMAN, Abdon Nababan, dalam konferensi pers seusai pertemuan. “Sedang berlangsung proses rekonsiliasi antara masyarakat adat dan pemerintah.”
“Kami menyampaikan bahwa apabila persoalan yang memengaruhi masyarakat adat tidak segera ditangani, maka hal tersebut dapat mengganggu pelaksanaan program-program utama Jokowi. Sebagian besar program prioritasnya—seperti pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, sektor energi dan pengembangan maritim—beririsan langsung dengan wilayah adat.”
Menurut Abdon, Presiden Jokowi memiliki pemahaman terhadap persoalan yang terjadi dan menyadari besarnya konflik lahan yang memengaruhi masyarakat adat di wilayah sekitar proyek pembangunan.
Menanggapi kasus kriminalisasi terhadap warga adat yang menolak proyek pembangunan yang tidak dikehendaki, AMAN telah menyerahkan daftar berisi 166 nama kepada Presiden Jokowi. Menurut Abdon, daftar tersebut telah diteruskan oleh Presiden kepada salah satu pejabat di bawahnya untuk ditindaklanjuti.
Menurut Abdon, Presiden Jokowi telah memberikan mandat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, untuk menindaklanjuti persoalan terkait pembentukan gugus tugas tersebut.
Abdon menyampaikan bahwa Presiden berjanji akan menerbitkan instruksi untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013, yang menyatakan bahwa tanah ulayat milik masyarakat adat bukan merupakan bagian dari tanah negara.
Wimar Witoelar, yang pernah menjabat sebagai juru bicara Presiden Abdurrahman Wahid dan merupakan pendiri Yayasan Perspektif Baru, turut hadir dalam pertemuan tersebut dan menyampaikan bahwa pengakuan terhadap ketergantungan masyarakat adat pada hutan sebagai sumber kehidupan dan penghidupan sangatlah penting. “Saya percaya Presiden memahami hal tersebut,” katanya.