Kedua institusi belum menjelaskan secara rinci kerja sama baru antara lembaga intelijen dan BKPM. Kerja sama itu bertujuan mendorong investasi asing. Masyarakat sipil khawatir kerja sama ini bisa memperparah konflik agraria. Kekhawatiran muncul karena negara masih bertransisi dari rezim otoriter.
Pada Maret 2015 kedua institusi menandatangani kesepakatan kerja sama. Badan Intelijen Negara akan menghimpun informasi untuk para investor tentang kondisi usaha di wilayah tertentu. Informasi itu sering tidak tersedia secara akurat dari BKPM, kata Kepala BKPM Franky Sibarani. Kepala BIN Marciano Norman, yang segera mengakhiri masa jabatannya, menambahkan hal tersebut. Ia mengatakan data juga akan mencakup pandangan dan keluhan masyarakat lokal terhadap proyek yang investor rencanakan.
Riyatno, Kepala Bidang Bantuan Hukum BKPM, mengatakan kerja sama ini menjamin kelancaran operasional perusahaan berizin. BKPM akan segera menyelesaikan kendala yang muncul. Riyatno enggan merinci persoalan yang dia antisipasi melalui kolaborasi dengan BIN. Riyatno menyebut BKPM telah menjalin kerja sama serupa dengan lembaga perpajakan, kepabeanan, dan statistik.
Walaupun rincian pengaturan baru belum jelas, sejumlah aktivis mengingatkan sejarah panjang represi aparat keamanan. Represi itu terjadi sebelum dan setelah tumbangnya rezim Soeharto pada 1998. Aktivis memperingatkan laporan intelijen tentang pandangan masyarakat lokal berpotensi mereka manfaatkan secara manipulatif. Pemanfaatan itu bisa meredam penolakan terhadap proyek-proyek pembangunan.
Widodo adalah aktivis hak atas tanah dari Paguyuban Petani Lahan Pantai Kulon Progo (PPLP-KP) dan penulis buku Menanam adalah Perlawanan. Ia menyatakan kekhawatiran terhadap wilayah yang belum menunjukkan penolakan kuat terhadap proyek-proyek bermasalah. Ia menekankan bahwa keberadaan intelijen pemerintah di area tersebut dapat membawa dampak yang signifikan.
Ning Fitri, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Tengah, menyatakan bahwa rekam jejak panjang penggunaan mata-mata oleh perusahaan untuk membentuk opini publik di wilayah-wilayah yang tengah mereka sengketakan menjadikan kerja sama baru ini layak untuk menjadi perhatian dengan kewaspadaan.
Preman Lokal
“Dalam sejarahnya, perusahaan seringkali mempercayakan berbagai tugas kepada preman lokal,” ujarnya. “Salah satu tugasnya adalah mengumpulkan informasi mengenai warga sekitar dan menyampaikannya kepada pihak perusahaan.”
Ning menambahkan bahwa kesepakatan antara BIN dan BKPM ini merupakan kali pertama pemerintah secara formal terlibat dalam inisiatif semacam ini.
Aan Wijaya, seorang aktivis yang menolak keberadaan tambang semen di Rembang, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa setelah tokoh-tokoh penentang investasi di desanya mata-mata yang perusahaan pekerjakan kenali, para preman kemudian perusahaan bayar untuk melakukan intimidasi langsung ke kediamannya.
Aan menjelaskan bahwa untuk aksi berskala kecil, preman biasanya direkrut dari lingkungan setempat. Namun, untuk aksi yang lebih besar, perusahaan mendatangkan dari luar daerah karena lebih leluasa bergerak. Ia menambahkan bahwa setiap kali ada aksi, para preman menerima bayaran antara Rp50.000 hingga Rp200.000.
Ada kalanya para preman mendapat perlindungan dari aparat kepolisian. Di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta—wilayah yang telah lama terjadi konflik terkait tambang besi di kawasan pesisir—kamera menangkap momen ketika polisi membentuk barisan pelindung mengelilingi puluhan preman saat membakar 12 pos jaga milik warga desa.
Konflik agraria yang terus berlangsung seolah menjadi bagian tak terpisahkan dari realitas di negara ini, di mana kepentingan investasi yang kuat bertemu dengan lemahnya sistem sertifikasi lahan serta tumpang tindih kewenangan zonasi. Namun, menurut estimasi pemerintah, besarnya skala persoalan saat ini—melibatkan ribuan komunitas yang berselisih dengan perusahaan, pemerintah atau bahkan antar sesama warga—tidak hanya mengancam hampir satu juta rumah tangga, tetapi juga mencoreng citra populis Presiden Joko Widodo yang baru menjabat. Situasi ini menjadi hambatan serius bagi ambisi Jokowi untuk melipatgandakan investasi asing demi mendukung proyek infrastruktur berskala besar.
Rencana Investasi
Izin prinsip merupakan tahap awal yang harus perusahaan tempuh dalam setiap rencana investasi. Menurut Riyatno dari BKPM, lembaga ini bertanggung jawab untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang telah memperoleh izin tersebut guna mendukung realisasi proyeknya. Izin ini memberikan hak eksklusif kepada perusahaan untuk membeli lahan dan melakukan kajian dampak di lokasi yang mereka rencanakan, serta memberikan waktu hingga tiga tahun untuk menguasai 51% dari total lahan yang mereka butuhkan, sebagaimana Environmental Investigation Agency yang berbasis di London laporkan. Namun, pelaksanaan Undang-Undang Pertanahan tahun 2012 akan menetapkan batas waktu hanya dua tahun.
Ning Fitri menyampaikan kritik terhadap mekanisme izin prinsip karena memberikan celah bagi investor untuk menguasai lahan yang berpotensi mereka sengketakan. Menurutnya, sistem ini membuka peluang bagi perusahaan untuk mulai mengakses dan mengklaim hak atas lahan secara bertahap—seringkali dengan metode yang tidak transparan—meskipun kelayakan proyek belum sepenuhnya terverifikasi, sehingga berisiko menimbulkan konflik.
“BIN tidak akan terlibat di lokasi investasi jika pemerintah tidak lebih dulu menerbitkan izin prinsip kepada investor sebagai langkah awal,” ujarnya. “Penempatan BIN dalam peran khusus di wilayah ini bertentangan dengan hak-hak masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memandang tanah sebagai milik negara, bukan sebagai hak milik rakyat.”
Riyatno enggan menyatakan secara langsung apakah kesepakatan baru ini untuk meredam konflik agraria. Namun, mengingat persoalan lahan merupakan kendala utama dalam menarik investasi, besar kemungkinan bahwa tujuan tersebut turut menjadi bagian dari pertimbangan di balik perjanjian ini.
Carlo Nainggolan, Kepala Departemen Lingkungan di Sawit Watch—LSM yang fokus memantau industri kelapa sawit—menyatakan bahwa perluasan perkebunan sawit berkaitan dengan sekitar setengah dari total konflik lahan menurut data pemerintah. Ia menilai bahwa kerja sama antara BIN dan BKPM justru berpotensi memperparah konflik agraria alih-alih meredakannya. “Jumlah sengketa akan semakin meningkat, karena perjanjian ini membuka jalan bagi aparat keamanan negara untuk ikut campur dalam konflik lahan guna melindungi kepentingan konsesi,” ujarnya.
Personel Terbatas
Rendi Witular, Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, menyatakan keraguannya terhadap efektivitas agen BIN dalam menentukan hasil di wilayah konflik, mengingat jumlah personel yang terbatas serta adanya keraguan terhadap kemampuannya.
Ia mengatakan bahwa sejak runtuhnya rezim Soeharto banyak pihak sering menilai kemampuan BIN secara berlebihan. Ia menyatakan bahwa banyak personel di tingkat provinsi umumnya berkualitas rendah, dan sebagian besar berasal dari perwira TNI yang mendekati masa pensiun.
Rendi menilai bahwa keberadaan agen BIN tidak terlalu menentukan dibandingkan dominasi pasukan keamanan yang telah lama berperan dalam berbagai konflik. Ia menyebut bahwa pertemuan berbagai kepentingan di lapangan bisa menjadi faktor yang berpengaruh besar. “Dalam setiap sengketa pengadaan lahan, yang paling aktif adalah aparat kepolisian dan TNI,” ujarnya. “Saya meragukan kemampuan agen BIN untuk menyaingi atau menentang kepentingan yang dimiliki oleh kedua institusi tersebut.”
Tindakan aparat keamanan yang merugikan masyarakat menjadi fokus dalam survei konflik agraria yang dilakukan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada akhir tahun 2014. Survei tersebut mengungkap berbagai pelanggaran hak, termasuk 19 kasus kematian, yang terjadi dalam 417 konflik agraria yang melibatkan aparat. Masinton Pasaribu, anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang merupakan partai pendukung Jokowi, secara terbuka menyetujui temuan survei tersebut dan mendukung tuntutan KPA agar aparat keamanan tidak lagi dilibatkan dalam urusan agraria.
Iwan Nurdin, Sekretaris Jenderal KPA, menyatakan bahwa secara logis, kerja sama antara BIN dan BKPM kemungkinan besar tidak akan menumbuhkan kepercayaan dari para investor. “Menurut saya, dampaknya justru kontraproduktif, karena membuat investor mempertanyakan apakah mungkin berinvestasi tanpa melanggar hak asasi manusia. Ini mengirimkan pesan bahwa ada persoalan mendasar dalam tubuh lembaga investasi,” ujarnya.
Penguasaan Lahan
Iwan berpendapat bahwa pendekatan yang dilakukan secara diam-diam justru memberi jalan bagi perusahaan untuk melakukan penguasaan lahan secara sepihak, yang pada akhirnya memperumit upaya penyelesaian konflik agraria, menghambat proses pembangunan, dan menggusur keluarga dari tanahnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, bukan sekadar bekerja sama dengan BIN untuk menangani persoalan ini. Menurutnya, tanpa peningkatan transparansi, konflik agraria akan tetap sulit diselesaikan.