Kerja sama baru yang belum sepenuhnya dijelaskan antara lembaga intelijen dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka mendorong investasi asing telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil mengenai potensi memperparah konflik agraria di negara yang tengah bertransisi dari rezim otoriter.
Berdasarkan kesepakatan antara kedua institusi yang tercapai pada bulan Maret 2015, Badan Intelijen Negara (BIN) akan mulai menghimpun informasi untuk para investor terkait kondisi usaha di wilayah-wilayah tertentu—informasi yang kerap kali belum tersedia secara akurat dari BKPM, ujar Kepala BKPM Franky Sibarani usai penandatanganan. Kepala BIN yang akan segera mengakhiri masa jabatannya, Marciano Norman, menambahkan bahwa data tersebut juga akan mencakup pandangan dan keluhan masyarakat lokal terhadap proyek-proyek yang direncanakan.
Riyatno, selaku Kepala Bidang Bantuan Hukum BKPM, menyampaikan bahwa kerja sama ini ditujukan untuk menjamin kelancaran operasional bagi perusahaan yang telah memperoleh izin usaha, sehingga apabila muncul kendala, penyelesaiannya dapat segera dilakukan. Ia enggan merinci jenis persoalan yang bisa diantisipasi melalui kolaborasi dengan BIN, namun menyebutkan bahwa bentuk kerja sama serupa juga telah dilakukan dengan sejumlah lembaga lain seperti yang menangani urusan perpajakan, kepabeanan dan statistik.
Walaupun rincian dari pengaturan baru ini masih belum banyak diketahui, sejumlah aktivis mengingatkan akan sejarah panjang represi oleh aparat keamanan negara—baik sebelum maupun setelah tumbangnya rezim Soeharto pada tahun 1998—sebagai peringatan bahwa laporan intelijen mengenai pandangan masyarakat lokal berpotensi dimanfaatkan secara manipulatif untuk meredam penolakan terhadap proyek-proyek pembangunan.
Widodo, aktivis hak atas tanah dari Paguyuban Petani Lahan Pantai Kulon Progo (PPLP-KP) sekaligus penulis buku Menanam adalah Perlawanan, menyatakan kekhawatirannya terhadap wilayah-wilayah yang belum menunjukkan sikap penolakan yang kuat terhadap proyek-proyek bermasalah. Ia menekankan bahwa keberadaan intelijen pemerintah di area tersebut dapat membawa dampak yang signifikan.
Mata-mata dan Penindasan
Ning Fitri, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Tengah, menyatakan bahwa rekam jejak panjang penggunaan mata-mata oleh perusahaan untuk membentuk opini publik di wilayah-wilayah yang tengah disengketakan menjadikan kerja sama baru ini layak untuk dicermati dengan kewaspadaan.
“Dalam sejarahnya, perusahaan seringkali mempercayakan berbagai tugas kepada preman lokal,” ujarnya. “Salah satu tugasnya adalah mengumpulkan informasi mengenai warga sekitar dan menyampaikannya kepada pihak perusahaan.”
Ning menambahkan bahwa kesepakatan antara BIN dan BKPM ini merupakan kali pertama pemerintah secara formal terlibat dalam inisiatif semacam ini.
Aan Wijaya, seorang aktivis yang menolak keberadaan tambang semen di Rembang, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa setelah tokoh-tokoh penentang investasi di desanya dikenali oleh mata-mata yang dipekerjakan perusahaan, para preman kemudian dibayar untuk melakukan intimidasi langsung ke kediamannya.
Aan menjelaskan bahwa untuk aksi berskala kecil, preman biasanya direkrut dari lingkungan setempat. Namun, untuk aksi yang lebih besar, didatangkan dari luar daerah karena dinilai lebih leluasa bergerak. Ia menambahkan bahwa setiap kali ada aksi, para preman menerima bayaran antara Rp50.000 hingga Rp200.000.
Ada kalanya para preman mendapat perlindungan dari aparat kepolisian. Di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta—wilayah yang telah lama dilanda konflik terkait tambang besi di kawasan pesisir—kamera menangkap momen ketika polisi membentuk barisan pelindung mengelilingi puluhan preman saat membakar 12 pos jaga milik warga desa.
Dorongan Pembangunan
Konflik agraria yang terus berlangsung seolah menjadi bagian tak terpisahkan dari realitas di negara ini, di mana kepentingan investasi yang kuat bertemu dengan lemahnya sistem sertifikasi lahan serta tumpang tindih kewenangan zonasi. Namun, menurut estimasi pemerintah, besarnya skala persoalan saat ini—melibatkan ribuan komunitas yang berselisih dengan perusahaan, pemerintah atau bahkan antar sesama warga—tidak hanya mengancam hampir satu juta rumah tangga, tetapi juga mencoreng citra populis Presiden Joko Widodo yang baru menjabat. Situasi ini menjadi hambatan serius bagi ambisi Jokowi untuk melipatgandakan investasi asing demi mendukung proyek infrastruktur berskala besar.
Izin prinsip merupakan tahap awal yang harus ditempuh dalam setiap rencana investasi. Menurut Riyatno dari BKPM, lembaga ini bertanggung jawab untuk mengawasi perusahaan-perusahaan yang telah memperoleh izin tersebut guna mendukung realisasi proyeknya. Izin ini memberikan hak eksklusif kepada perusahaan untuk membeli lahan dan melakukan kajian dampak di lokasi yang direncanakan, serta memberikan waktu hingga tiga tahun untuk menguasai 51% dari total lahan yang dibutuhkan, sebagaimana dilaporkan oleh LSM Environmental Investigation Agency yang berbasis di London. Namun, pelaksanaan Undang-Undang Pertanahan tahun 2012 akan menetapkan batas waktu hanya dua tahun.
Ning Fitri menyampaikan kritik terhadap mekanisme izin prinsip karena dinilai memberikan celah bagi investor untuk menguasai lahan yang berpotensi disengketakan. Menurutnya, sistem ini membuka peluang bagi perusahaan untuk mulai mengakses dan mengklaim hak atas lahan secara bertahap—seringkali dengan metode yang tidak transparan—meskipun kelayakan proyek belum sepenuhnya terverifikasi, sehingga berisiko menimbulkan konflik.
“BIN tidak akan dilibatkan di lokasi investasi jika pemerintah tidak lebih dulu menerbitkan izin prinsip kepada investor sebagai langkah awal,” ujarnya. “Penempatan BIN dalam peran khusus di wilayah ini bertentangan dengan hak-hak masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memandang tanah sebagai milik negara, bukan sebagai hak milik rakyat.”
Riyatno enggan menyatakan secara langsung apakah kesepakatan baru ini dimaksudkan untuk meredam konflik agraria. Namun, mengingat persoalan lahan merupakan kendala utama dalam menarik investasi, besar kemungkinan bahwa tujuan tersebut turut menjadi bagian dari pertimbangan di balik perjanjian ini.

Strategi yang Salah Sasaran?
Carlo Nainggolan, Kepala Departemen Lingkungan di Sawit Watch—LSM yang fokus memantau industri kelapa sawit—menyatakan bahwa perluasan perkebunan sawit berkaitan dengan sekitar setengah dari total konflik lahan menurut data pemerintah. Ia menilai bahwa kerja sama antara BIN dan BKPM justru berpotensi memperparah konflik agraria alih-alih meredakannya. “Jumlah sengketa akan semakin meningkat, karena perjanjian ini membuka jalan bagi aparat keamanan negara untuk ikut campur dalam konflik lahan guna melindungi kepentingan konsesi,” ujarnya.
Rendi Witular, Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, menyatakan keraguannya terhadap efektivitas agen BIN dalam menentukan hasil di wilayah konflik, mengingat jumlah personel yang terbatas serta adanya keraguan terhadap kemampuannya.
“Sejak runtuhnya rezim Soeharto, kemampuan BIN sering kali dinilai secara berlebihan,” ujarnya. “Personel yang ditugaskan di tingkat provinsi umumnya memiliki kualitas rendah, dan sebagian besar berasal dari kalangan perwira TNI yang mendekati masa pensiun.”
Rendi menilai bahwa keberadaan agen BIN tidak terlalu menentukan dibandingkan dominasi pasukan keamanan yang telah lama berperan dalam berbagai konflik. Ia menyebut bahwa pertemuan berbagai kepentingan di lapangan bisa menjadi faktor yang berpengaruh besar. “Dalam setiap sengketa pengadaan lahan, yang paling aktif adalah aparat kepolisian dan TNI,” ujarnya. “Saya meragukan kemampuan agen BIN untuk menyaingi atau menentang kepentingan yang dimiliki oleh kedua institusi tersebut.”
Tindakan aparat keamanan yang merugikan masyarakat menjadi fokus dalam survei konflik agraria yang dilakukan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada akhir tahun 2014. Survei tersebut mengungkap berbagai pelanggaran hak, termasuk 19 kasus kematian, yang terjadi dalam 417 konflik agraria yang melibatkan aparat. Masinton Pasaribu, anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang merupakan partai pendukung Jokowi, secara terbuka menyetujui temuan survei tersebut dan mendukung tuntutan KPA agar aparat keamanan tidak lagi dilibatkan dalam urusan agraria.
Iwan Nurdin, Sekretaris Jenderal KPA, menyatakan bahwa secara logis, kerja sama antara BIN dan BKPM kemungkinan besar tidak akan menumbuhkan kepercayaan dari para investor. “Menurut saya, dampaknya justru kontraproduktif, karena membuat investor mempertanyakan apakah mungkin berinvestasi tanpa melanggar hak asasi manusia. Ini mengirimkan pesan bahwa ada persoalan mendasar dalam tubuh lembaga investasi,” ujarnya.
Iwan berpendapat bahwa pendekatan yang dilakukan secara diam-diam justru memberi jalan bagi perusahaan untuk melakukan penguasaan lahan secara sepihak, yang pada akhirnya memperumit upaya penyelesaian konflik agraria, menghambat proses pembangunan, dan menggusur keluarga dari tanahnya.
Ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, bukan sekadar bekerja sama dengan BIN untuk menangani persoalan ini. Menurutnya, tanpa peningkatan transparansi, konflik agraria akan tetap sulit diselesaikan.