Dari lebih 250 juta penduduk, hanya sekitar 11 juta rumah tangga menikmati akses air ledeng. Mayoritas pasokan berasal dari PDAM.
Sebagian besar penduduk masih mengandalkan sumur dan mata air alami. Mereka juga menggunakan penampungan air hujan untuk kebutuhan sehari-hari.
Air minum layak krusial bagi kesehatan masyarakat. Pemerintah berharap mayoritas penduduk memperoleh akses air bersih.
Menjelang akhir 2019, sekitar 60% penduduk memperoleh akses layanan penyediaan air minum. Sisanya 40% masih mengandalkan sumber air alternatif.
Ketua BPPSPAM Tamin M. Zakaria Amin menyatakan dalam siaran pers Kamis bahwa 11 juta rumah tangga terhubung pipa air bersih. Pihaknya menargetkan perluasan layanan tersebut hingga mencakup 27,6 juta rumah tangga pada tahun 2019.
Ia mengungkapkan pemerintah memperkirakan tahap awal proyek penyambungan jaringan pipa air bersih memerlukan dana sebesar Rp253 triliun. Pemerintah berharap pembiayaan itu terpenuhi melalui alokasi APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, dan kontribusi PDAM.
Tamin menyerukan PDAM menyusun strategi bisnis terstruktur dan transparan. Tujuannya menjamin pasokan air bersih yang aman dan andal bagi masyarakat.
Ketua BPPSPAM menyatakan dukungan APBN terhadap PDAM telah tersedia. Pihak terkait harus menyusun perencanaan terstruktur dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan jaringan distribusi air.
Penelitian terbaru menilai hanya 182 dari 359 perusahaan penyedia air bersih berada dalam kondisi sehat. Sementara itu, 103 perusahaan tergolong kurang sehat dan 74 lainnya masuk dalam kategori tidak sehat.
Tamin menyatakan komitmennya mendorong kolaborasi dan sinergi antar wilayah. Tujuannya memperluas jangkauan layanan air bersih agar lebih merata bagi masyarakat.
BPPSPAM berupaya menarik investor kredibel untuk berpartisipasi dalam pengembangan dan peningkatan layanan air bersih di berbagai wilayah.
Untuk mempercepat proyek penyambungan jaringan pipa air minum, pemerintah menggodok rancangan peraturan. Peraturan itu akan memperkuat peran BPPSPAM dalam pengelolaan sistem penyediaan air minum.
Penyediaan Air Minum
Direktur Jenderal M. Natsir menegaskan pemerintah akan memperkuat peran dan fungsi BPPSPAM. BPPSPAM juga akan menata strategi agar lebih efektif mendukung penyediaan air minum.
Pemerintah meminta lembaga ini memusatkan perhatian pada pemberian dukungan dan pembinaan terhadap PDAM. Selama ini lembaga hanya memberi rekomendasi. Ke depan pemerintah akan memberi kewenangan kepada lembaga untuk berdialog dengan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan tugasnya.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, susunan keanggotaan badan ini akan melibatkan pejabat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Dalam Negeri.
Maliki Moersyid menekankan bahwa meningkatkan akses air bersih sangat krusial karena tantangan mencapai target sanitasi universal 2019.
Ia menyampaikan bahwa kementerian memerlukan dukungan dari BPPSPAM dalam hal pendanaan proyek-proyek yang berkaitan dengan sanitasi.
Mengingat tantangan serupa terkait akses air bersih yang dihadapi oleh banyak negara berkembang, sebuah lembaga swadaya masyarakat mengajukan usulan agar isu air—terutama mengenai privatisasi perusahaan penyedia air—ikut dibahas dalam Konferensi Asia Afrika (KAA) 2015 yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta dan Bandung pada tanggal 19–24 April 2015.
Dadan Ramdan, Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, baru-baru ini menyatakan bahwa isu privatisasi air perlu menjadi sorotan dalam Konferensi Asia Afrika (KAA), mengingat sejumlah negara di kawasan Asia dan Afrika—seperti Bolivia, Tanzania, Ghana dan Nigeria—telah menerapkan kebijakan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah telah mengambil langkah penting dengan menolak kebijakan privatisasi air serta memulihkan hak kepemilikan atas air kepada masyarakat.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya menyampaikan pesan tersebut kepada para delegasi yang hadir dalam Konferensi Asia Afrika.
Hak Fundamental
Pada awal tahun ini, dua keputusan pengadilan yang signifikan telah dikeluarkan, yang menegaskan bahwa akses terhadap air merupakan hak fundamental bagi masyarakat, bukan sekadar barang dagangan dalam ranah komersial.
Pada pertengahan bulan Februari 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Sumber Daya Air tahun 2004, sehingga memungkinkan negara untuk merebut kembali kendali penuh atas pengelolaan sumber daya air dari pihak swasta, serta menetapkan mekanisme pemberian konsesi kepada perusahaan yang memanfaatkan air dalam produknya.
Putusan krusial lainnya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Maret 2015, yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ).
Masyarakat menyatakan bahwa jangkauan layanan air masih terbatas dan tingkat kebocoran jaringan cukup tinggi, sementara biaya air telah meningkat hingga empat kali lipat sejak kebijakan privatisasi diterapkan.
Masyarakat mengajukan gugatan hukum terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur DKI Jakarta serta anggota DPRD DKI Jakarta bersama dengan perusahaan penyedia air minum PAM Jaya, Palyja dan Aetra.
Pengadilan menetapkan bahwa pemerintah wajib menghentikan praktik privatisasi air serta mengembalikan kewenangan pengelolaan sumber daya air sepenuhnya kepada negara.