Tolak Revisi UU Pers Asing, Dinilai Hambat Reformasi Media Internasional

kebijakan pembatasan jurnalis asing

Pemerintah membatalkan kebijakan pembatasan jurnalis asing selang satu hari dari pengumuman. Presiden Joko Widodo secara langsung menghentikan perubahan yang memicu kontroversi.

Pekan ini, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan baru. Pemerintah memperkuat pengawasan dan memperketat regulasi media asing. Jurnalis wajib mengantongi izin kerja tambahan. Mereka juga harus melaporkan aktivitas ke seluruh jenjang pemerintahan.

Langkah tersebut mendapat kecaman dari berbagai asosiasi pers, baik dalam negeri maupun luar negeri, serta para pendukung kebebasan berpendapat. Klub Koresponden Asing Jakarta (JFCC) bahkan menyebutnya sebagai pengingat kelam akan masa pemerintahan otoriter di era Soeharto.

Dalam sebuah pernyataan publik yang tidak biasa, Presiden Jokowi secara tegas menginstruksikan para menterinya untuk membatalkan aturan kontroversial tersebut.

“Instruksi ini berasal langsung dari Presiden,” ujar Dodi Riyatmadji, juru bicara Kementerian Dalam Negeri.

Pada bulan Mei 2015, Presiden Jokowi menyatakan komitmennya untuk menghapus larangan peliputan bagi jurnalis asing yang hendak melakukan liputan di wilayah paling timur, yaitu Papua.

Pemerintah sejak lama menunjukkan sikap waspada terhadap kehadiran jurnalis asing di Papua, wilayah yang menjadi lokasi konflik bersenjata skala kecil antara kelompok separatis dan aparat negara selama puluhan tahun, dengan klaim membela kepentingan masyarakat yang mayoritas berasal dari etnis Melanesia. Banyak pihak menilai proses pengajuan izin peliputan ke daerah itu rumit, dan otoritas jarang menyetujuinya.

JFCC pada Kamis menilai kebijakan pekan ini berlawanan dengan instruksi Presiden Jokowi mengenai Papua. Mereka juga mempertanyakan kepatuhan dan pemahaman Kemendagri atas arahan Istana.

Pada hari Jumat, Kementerian Luar Negeri menyatakan akan berkoordinasi dengan Presiden Jokowi untuk menyederhanakan persyaratan dokumen bagi jurnalis asing serta mempercepat dan meningkatkan efisiensi proses penerbitan visa.

“Penyesuaian aturan tidak dapat dilakukan hanya oleh satu atau dua menteri, melainkan harus melalui proses di DPR,” ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, kepada para wartawan pada hari Jumat.

Visited 13 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *