Setelah pelaksanaan eksekusi terhadap para pelaku perdagangan narkoba yang berlangsung dramatis pada bulan April 2015, pemerintah mengambil langkah untuk memperkuat kebijakan pemberantasan narkotika. Tindakan ini sekaligus mempertegas sikap publik terhadap bahaya narkoba, meskipun di sisi lain mengurangi optimisme para aktivis terhadap kemungkinan reformasi yang lebih progresif.
Budi Waseso, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang baru, menyatakan perlunya revisi terhadap undang-undang yang berlaku. Menurutnya, klasifikasi antara pengguna dan pengedar sebaiknya dihapus agar para pelaku peredaran narkoba tidak dapat memanfaatkan status sebagai pengguna untuk menghindari hukuman. Ia juga baru-baru ini mengusulkan agar program rehabilitasi yang dibiayai oleh BNN dihapuskan.
Walaupun memiliki jutaan pengguna narkoba, negara ini telah lama dikenal dengan pendekatan yang sangat tegas terhadap isu narkotika. Kebijakan tersebut mencakup pemberian hukuman penjara yang dianggap tidak seimbang, pelaksanaan program rehabilitasi yang menghadapi berbagai kendala, serta adanya stigma dan pelabelan negatif terhadap para pengguna narkoba.
Situasi mulai memanas ketika Presiden Joko Widodo secara resmi menyatakan perang terhadap narkoba. Jokowi, yang sebelumnya dikenal dengan gaya kepemimpinan yang merakyat serta komitmennya untuk memperbaiki kesejahteraan dan transparansi pemerintahan, secara tiba-tiba menjadikan isu narkotika sebagai fokus utama setelah eksekusi mencolok terhadap para pengedar narkoba pada bulan April 2015. Sejak saat itu, Indonesia memperkuat kebijakan anti-narkotikanya dan menjalin kerja sama dengan negara-negara ASEAN, menjadi salah satu pendukung utama pendekatan pelarangan narkoba yang dianggap sudah usang.
Di tengah berbagai kritik yang muncul, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa setiap harinya sekitar 40 hingga 50 orang meninggal akibat penggunaan narkoba ilegal, dan sebanyak 4,5 juta warga membutuhkan layanan rehabilitasi. Namun, karena metode penelitian yang digunakan dinilai bermasalah, data tersebut memicu banyak keraguan. Hal ini disoroti dalam sebuah surat terbuka yang digagas oleh Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), dan mendapat dukungan dari 16 akademisi ternama, tokoh agama serta aktivis hak asasi manusia. Kendati demikian, angka tersebut tetap menjadi sorotan media, seiring dengan meningkatnya laporan mengenai penangkapan dan penyitaan terkait narkoba.
Kerangka Hukum yang Bermasalah
Laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2014 menunjukkan bahwa jenis stimulan amfetamin (ATS) dan ganja merupakan dua jenis narkoba yang paling sering digunakan. Meskipun perbedaan antara ATS dan ganja cukup signifikan dan telah diketahui banyak orang, keduanya tetap dikategorikan sebagai narkoba golongan I oleh sistem pengendalian narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penggolongan ini tidak hanya menyebabkan pemberian hukuman yang tidak proporsional terhadap pengguna non-kekerasan, tetapi juga memperkuat persepsi keliru bahwa seluruh narkoba golongan I memiliki tingkat risiko fisik dan psikologis yang setara.
Selain menetapkan klasifikasi untuk zat-zat psikoaktif, undang-undang narkotika yang berlaku sejak tahun 2009 juga memuat ketentuan mengenai sanksi hukum bagi pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba, seperti kegiatan produksi, kepemilikan, distribusi, penjualan dan perdagangan.
Karena definisinya yang tidak jelas, sejumlah pelanggaran terkait narkoba kerap kali saling tumpang tindih dan dapat ditafsirkan berbeda, tergantung pada aparat penegak hukum yang menangani serta kondisi politik saat itu. Misalnya, jika tiga orang teman berencana mengonsumsi ganja bersama, dan hanya satu orang yang pergi membeli dari pengedar terdekat, maka apabila tertangkap oleh polisi atau petugas BNN, besar kemungkinan akan diperlakukan sebagai pengedar. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa ganja yang dibeli tersebut akan dibagikan kepada dua orang lainnya.
Undang-undang ini turut berdampak pada para petani yang menanam tanaman terlarang, kelompok yang memiliki peran penting namun kerap terabaikan. Regulasi tersebut menetapkan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup, serta denda minimal Rp8 miliar apabila mereka membudidayakan lebih dari satu kilogram atau lima batang tanaman. Menurut seorang anggota Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), sebagian besar petani ganja yang bermukim di Aceh dan wilayah lain di Sumatra kadang-kadang mengandalkan perlindungan dari pihak militer.
BNN menyatakan bahwa undang-undang anti narkotika idealnya dirancang untuk mendukung proses pemulihan pengguna dan pecandu melalui program rehabilitasi, sementara hukuman penjara seharusnya lebih difokuskan kepada para pengedar. Namun, menurut Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), dari ribuan pengguna narkoba yang ditangkap sepanjang tahun 2014, hanya 17 orang yang dialihkan ke pusat rehabilitasi, sedangkan sebagian besar lainnya dijatuhi hukuman penjara. Kondisi ini turut memperburuk masalah kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, yang mencapai 145% pada bulan Juli 2015. Bahkan ketika seorang pengguna atau pecandu berhasil dipindahkan ke fasilitas rehabilitasi, menurut salah satu anggota PKNI, sering kali tidak mendapatkan perawatan yang efektif dan berbasis bukti ilmiah.
Perang Melawan Pengguna Narkoba?
Menurut PKNI, kebijakan perang terhadap narkoba yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi telah membuka jalan bagi BNN dan Kementerian Sosial untuk menjaring hingga 100.000 pengguna narkoba guna dikirim ke pusat rehabilitasi. Namun, pelaksanaannya menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah sistem insentif, di mana petugas yang berhasil mengumpulkan lebih banyak pengguna mendapatkan kompensasi finansial yang lebih besar. Dengan kata lain, prosesnya sangat bergantung pada kuantitas dan keuntungan materi yang diperoleh.
Berbagai praktik seperti tes urine secara paksa dan penjualan obat-obatan terlarang yang disertai pencatatan diam-diam atas data pribadi pembeli oleh petugas kini semakin marak terjadi. Kampanye anti narkoba juga mengalami peningkatan, terlihat dari semakin banyaknya slogan-slogan yang terpampang di jalanan kota-kota besar. Di sisi lain, Kepala BNN yang baru, Budi Waseso, kerap melontarkan pernyataan yang merendahkan terhadap pengguna narkoba, menyebutnya sebagai orang-orang yang rusak hingga menyatakan bahwa perlu dilatih agar menjadi manusia yang berguna. Namun, sebagai individu, ia tidak memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang tersebut, karena perubahan hukum harus melalui proses legislasi yang melibatkan DPR dan Mahkamah Agung.
Gagasan Budi untuk mengubah undang-undang anti narkotika dan memberlakukan hukuman bagi pengguna narkoba mendapat penolakan dari sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri Hukum dan HAM serta mantan Kepala BNN, Anang Iskandar. Meski demikian, setelah terjadinya perubahan struktur kelembagaan, organisasi advokasi kebijakan narkoba seperti PKNI hanya bisa berharap agar perjuangan politiknya tidak perlu dimulai dari nol kembali, apalagi dengan kuatnya pengaruh pendekatan represif terhadap narkoba di negara-negara ASEAN lainnya.