Indonesia kerap mendapat apresiasi sebagai negara yang berhasil karena mampu menjalani peralihan dari rezim otoriter menuju demokrasi dengan relatif lancar. Keberhasilan ini semakin menonjol ketika harapan Musim Semi Arab memudar, dan negara-negara Timur Tengah serta Afrika Utara kembali konflik. Di Asia Tenggara, demokrasi juga mengalami kemerosotan meski sebelumnya sempat menunjukkan janji. Di tengah tren global yang mengecewakan itu, Indonesia patut bangga sebagai contoh harmonisasi demokrasi, Islam, modernitas, dan pemberdayaan perempuan.
Perjalanan Indonesia menuju kemajuan bukanlah proses yang mudah. Salah satu kendala terbesar adalah sulitnya membangun kesepakatan nasional tentang tujuan terbaik dan langkah pencapaiannya. Saat Soeharto lengser, belum ada gambaran jelas tentang negara ideal selain pernyataan normatif tentang demokrasi, keadilan, HAM, dan kehormatan internasional. Sebelum 1998 muncul kesepahaman luas tentang agenda reformasi: batas masa jabatan, hapus dwifungsi militer, desentralisasi, dan pemberantasan korupsi. Namun, pada dasarnya masyarakat menyusun agenda reformasi sebagai daftar hal-hal yang mereka tolak dari sistem pemerintahan Orde Baru.
Meski UUD 1945 yang ringkas dan kurang jelas memengaruhi banyak penyimpangan rezim otoriter, masyarakat luas menolak usulan mengganti konstitusi. Banyak pihak khawatir konstitusi baru akan memicu kembali perdebatan yang memecah bangsa pada 1950-an. Perdebatan itu terutama membahas posisi Islam dalam negara. Oleh karena itu, para pembuat kebijakan memilih melakukan perubahan konstitusi secara bertahap dan menyesuaikannya dengan kebutuhan tertentu. Para penyusun mempertahankan pembukaan yang memuat prinsip-prinsip dasar negara dan melarang perubahan terhadapnya.
Perubahan Tegas
Dalam waktu hanya 17 bulan masa pemerintahannya, di tengah tekanan kuat dari dalam maupun luar negeri, pemerintahan B.J. Habibie berhasil melahirkan lebih dari 200 undang-undang dan peraturan baru yang mengarahkan Indonesia ke jalur transisi menuju demokrasi dan desentralisasi. Presiden Habibie segera mengambil langkah tegas daripada masa sebelumnya; ia membebaskan tahanan politik dan mencabut kontrol pemerintah atas media. Pemerintah membuka ruang kebebasan berpendapat dan berserikat serta mencabut berbagai pembatasan terhadap partai politik yang berlaku saat Orde Baru. Namun pemerintahan Habibie tidak mencoba mengubah konstitusi. Selain karena keterbatasan waktu, pemerintahannya juga tidak memiliki legitimasi politik yang kuat. Lembaga legislatif nasional pada masa transisi belum sepenuhnya representatif karena Partai Golkar dan unsur militer masih mendominasi.
Parlemen pertama hasil pemilu demokratis 1999–2004 mengubah konstitusi sebanyak empat kali. Perubahan itu mewajibkan pemilihan semua anggota parlemen dan wakil daerah melalui pemilu serta menghapus kursi militer. Rakyat memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Pengesahan undang-undang yang tergesa-gesa menurunkan kualitas produk hukum dan menyulitkan pelaksanaannya. Banyak undang-undang bertabrakan dengan peraturan lain dan memuat pasal-pasal ambigu. Pemerintah merevisi Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 1999 dan UU Pemilu Nomor 4 Tahun 1999 berkali-kali. Hingga hampir dua dekade reformasi, penyusunan undang-undang berkualitas tetap menjadi tantangan. Perubahan situasi cepat dan benturan kepentingan politik menghambat reformasi ambisius dan idealis.
Bidang Utama
Meski demikian, terdapat empat bidang utama yang menunjukkan keberhasilan Indonesia dalam menjalankan reformasi. Keempat bidang tersebut mencakup peran militer, hubungan antarlembaga negara utama, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah serta peran masyarakat sipil. Perubahan paling menonjol yang terjadi di Indonesia selama 18 tahun terakhir adalah berakhirnya dwifungsi militer serta menguatnya supremasi sipil atas militer. Pada masa Orde Baru, militer tidak hanya berperan dalam bidang pertahanan dan keamanan, tetapi juga menjalankan fungsi sosial-politik. Melalui konsep dwifungsi tersebut, militer hadir hampir di seluruh aspek kehidupan publik di Indonesia. Militer mendominasi lembaga eksekutif, memperoleh banyak kursi di legislatif, serta terlibat dalam kegiatan bisnis. Sementara itu, pemerintah menempatkan kepolisian di bawah militer, dan militer mempertahankan tanggung jawab utama atas keamanan dalam negeri.
Pemerintah menarik militer secara bertahap keluar dari ranah politik dan bisnis sejalan transisi menuju demokrasi. Pemerintah melarang prajurit aktif menduduki jabatan publik; jika mereka ingin mencalonkan diri, mereka harus mengundurkan diri dari dinas militer terlebih dahulu. Pada Pemilu 2004 undang-undang mewajibkan pemilihan semua anggota legislatif melalui pemilu, sehingga pemerintah menghapus kursi khusus militer di lembaga legislatif. Pemerintah memisahkan militer dari institusi kepolisian. Militer kini fokus pada pertahanan negara, sedangkan kepolisian menangani keamanan dalam negeri. Pemerintah dapat melibatkan militer untuk membantu kepolisian, tetapi pemerintahlah yang harus memutuskan pengerahan, bukan komandan militer. Meskipun upaya untuk mewujudkan militer yang sepenuhnya profesional dan sistem pengawasan sipil yang efektif masih memerlukan waktu, kemungkinan militer kembali memegang kekuasaan politik di Indonesia saat ini sangat kecil.
Pemisahan Kekuasaan
Transformasi penting berikutnya adalah terwujudnya pemisahan kekuasaan yang lebih tegas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, yang sekaligus mengakhiri dominasi eksekutif. Walaupun sistem presidensial di Indonesia tetap memberikan ruang bagi eksekutif yang kuat, lembaga legislatif kini memiliki kekuatan yang seimbang dan tidak lagi sekadar menjadi alat pengesah kebijakan seperti pada masa Soeharto. Sementara itu, lembaga peradilan telah berdiri secara independen, dan keberadaan Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menggugat undang-undang yang bermasalah. Namun, penerapan sistem checks and balances yang semakin kuat juga membuat proses pengambilan keputusan menjadi lebih rumit dan membutuhkan waktu lebih lama.
Proses politik menjadi kian kompleks akibat sistem multipartai yang kurang efisien, karena tidak ada satu pun partai yang mampu meraih mayoritas absolut. Kondisi ini melahirkan sistem presidensial yang memiliki nuansa semi-parlementer, yang terlihat dari terbentuknya kabinet koalisi besar, sementara presiden dan wakil presiden tetap terpilih secara langsung melalui pemilihan umum. Keadaan ini merupakan perubahan yang sangat mendasar daripada dengan masa Orde Baru.
Transformasi besar ketiga adalah pengalihan wewenang ke daerah. Di masa Orde Baru kekuasaan sangat terpusat—keputusan penting hampir semuanya diambil di pusat sehingga inisiatif lokal terbatas. Keluhan daerah tentang dominasi dan eksploitasi oleh pemerintah pusat, yang memicu pemberontakan bersenjata di Aceh dan Papua, mendorong diberlakukannya desentralisasi luas. Aceh dan Papua yang bergolak diberi otonomi khusus di tingkat provinsi, termasuk hak menahan lebih banyak pendapatan dan memasukkan unsur budaya lokal ke ranah publik, misalnya penerapan hukum Islam di Aceh. Untuk daerah lain, otonomi dijalankan pada tingkat kabupaten dan kota dengan tujuan mendekatkan layanan publik kepada warga dan memperkuat demokrasi lokal.
Otonomi Daerah
Dengan otonomi daerah, pemerintah pusat hanya memegang kendali penuh atas tujuh bidang: kebijakan luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, urusan agama serta kebijakan moneter dan fiskal. Bagi pelaku usaha yang terbiasa beroperasi pada masa Orde Baru—ketika urusan bisnis sering diselesaikan dengan mendapatkan dukungan dari jenderal berpengaruh atau keluarga Soeharto—kondisi Indonesia yang kini sangat terdesentralisasi terasa membingungkan. Kekuasaan dibagi bukan hanya secara horizontal antar lembaga pemerintahan, tetapi juga secara vertikal antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Perubahan keempat yang paling mencolok adalah bangkitnya kehidupan masyarakat sipil. Pers di Indonesia kini sangat dinamis dan termasuk yang paling bebas di Asia. Berbagai organisasi nonpemerintah giat dalam pembangunan komunitas, advokasi dan kajian kebijakan. Serikat pekerja tumbuh banyak dan bersuara lantang. Perdebatan publik—sering disertai aksi protes yang kadang tak tertib—menjadi bagian rutin dari kehidupan politik. Warga Indonesia juga sangat aktif di media sosial dan kerap menyampaikan pendapatnya secara terbuka.
Perlu dicatat pula bahwa peran perempuan dalam politik semakin meningkat, meski representasinya di posisi puncak masih jauh lebih sedikit dibanding laki-laki. Kenaikan Megawati Soekarnoputri menjadi presiden pada 2001 menutup perdebatan tentang kemampuan perempuan memimpin negara. Sejak itu, semakin banyak perempuan yang terpilih menjadi gubernur, bupati, wali kota serta anggota legislatif di tingkat nasional dan daerah. Setelah mengalami perubahan mendasar, Indonesia pantas disebut sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Namun, proses peralihan menuju demokrasi memakan waktu lama dan sering kali penuh gejolak. Menahan gelora revolusioner dan mengarahkannya ke reformasi yang lebih terstruktur bukanlah tugas mudah. Diperlukan kesabaran, keteguhan dan pemahaman bahwa demokrasi hanya bisa dicapai melalui proses demokratis itu sendiri—tidak ada jalan pintas. Keterlibatan publik, inklusivitas dan transparansi merupakan kunci untuk memperoleh legitimasi politik.
Pemerintahan Transisi
Pemerintahan transisi yang kurang disukai publik—seperti masa Habibie—sering kali mampu mencapai kemajuan signifikan karena adanya tekanan eksternal dan dorongan untuk membuktikan kredibilitas para reformis kepada pendukung maupun pengkritik. Tekanan yang terus-menerus dari aktor domestik maupun komunitas internasional terbukti penting, namun perubahan yang menyeluruh membutuhkan waktu lebih lama; pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa pengesahan undang‑undang yang tergesa‑gesa sering menghasilkan regulasi berkualitas rendah dan menimbulkan masalah pelaksanaan karena bertabrakan dengan peraturan lain serta memuat pasal‑pasal yang samar sehingga menimbulkan kebingungan.
Dibutuhkan waktu untuk membangun konsensus mengenai tujuan nasional jangka panjang, dan meskipun tujuan itu tercapai secara formal, realitas politik serta kepentingan kelompok kerap menghambat terwujudnya perubahan besar. Dalam konteks Indonesia, konsolidasi dan pelembagaan demokrasi masih berlangsung dan belum sepenuhnya selesai.