Prabowo Beralih ke Orbit Ekonomi AS?

Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) pada 19 Februari 2026. Presiden Prabowo Subianto menyebut perjanjian itu sebagai tonggak penting dalam hubungan ekonomi AS dan Indonesia. ART berlaku efektif pada 20 Mei dan menjadi penting karena menandai kesiapan Indonesia menyelaraskan arah ekonomi dengan Amerika Serikat. Untuk pertama kali dalam beberapa dekade, pemerintah bersedia berkolaborasi penuh dalam integrasi rantai pasok, kebijakan ekspor, dan investasi. Perjanjian ini bukan perjanjian perdagangan bebas; ia berfungsi sebagai mekanisme untuk memberi akses timbal balik ke sektor menguntungkan kedua negara. Nama ART mencerminkan prinsip quid-pro-quo timbal balik; kedua negara saling memberikan mekanisme preferensial dengan serangkaian syarat. Kesepakatan baru ini menandai perubahan signifikan dalam interpretasi Prabowo atas prinsip bebas aktif Indonesia. Berbeda dari pendahulu yang condong mendekat ke China, pemerintahan kini lebih mendekat ke Amerika Serikat. Pemerintah menjalin hubungan dengan kekuatan lain dengan intensitas serupa, sementara hubungan dengan China semakin merenggang.

Namun, dapatkah tindakan Prabowo menjalin aliansi dengan Amerika Serikat benar? Apalagi masa depan ekonomi 280 juta warga Indonesia kini dia percayakan kepada negara itu. Pasal 5.1 tentang Tindakan Komplementer mengatur respons Indonesia terhadap tindakan perdagangan pihak ketiga. Jika AS memberlakukan tarif, kuota, larangan, biaya, pungutan, atau pembatasan impor terhadap barang atau jasa negara ketiga, Indonesia wajib menanggapi. Indonesia wajib mengadopsi atau mempertahankan langkah pembatasan yang setara sebagai respons. Indonesia wajib mengadopsi atau mempertahankan langkah pembatasan yang setara. Mungkin terlihat sebagai penyelarasan yang wajar. Karena inisiasinya sepihak dan sangat menguntungkan AS, banyak pihak di Indonesia menilai ART berat sebelah. Mereka menganggap perjanjian itu tidak adil bagi kepentingan nasional. Ketentuan Tindakan Pelengkap melarang Indonesia menandatangani perjanjian perdagangan bebas baru yang membahayakan kepentingan AS. Pelanggaran ketentuan itu dapat memicu pemutusan ART secara sepihak oleh Amerika Serikat.

Mengubah UU

Pasal itu mewajibkan Indonesia mengesahkan undang‑undang domestik yang mengatur perdagangan teknologi dan barang sensitif. Aturan itu harus selaras dengan rezim pengendalian ekspor multilateral yang relevan demi keamanan nasional. Perdagangan Digital mewajibkan Indonesia berkonsultasi dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian digital baru. Indonesia harus berkonsultasi dengan Amerika Serikat jika perjanjian itu berpotensi merugikan kepentingan penting AS. ART memberi wewenang kepada entitas AS untuk mengeksplorasi, menambang, mengekstrak, dan memurnikan mineral penting di Indonesia. Mereka juga dapat mengolah, mengangkut, mendistribusikan, dan mengekspor mineral itu dengan ketentuan setidaknya sama menguntungkannya. Klausul-klausul itu menempatkan Amerika Serikat untuk memanfaatkan perjanjian demi keuntungan strategis melawan pesaingnya, terutama China. Dalam beberapa dekade terakhir, kehadiran ekonomi China di Indonesia telah melampaui AS.

Data investasi asing 2025 menunjukkan China, mitra dagang utama Indonesia, menjadi investor ketiga terbesar dengan nilai $7,5 miliar. Posisi China berada di belakang Singapura dan Hong Kong. Namun, dalam pidato 2019 Luhut Binsar Pandjaitan menuduh investor China memanfaatkan jalur belakang untuk masuk pasar Indonesia. Survei nasional 2025 menunjukkan bahwa pengaruh ekonomi China rata‑rata mencapai 41,2% di 38 provinsi Indonesia, turun dari 47,4% pada 2024. Pada paruh pertama tahun yang sama, Amerika Serikat menempati posisi keenam sebagai investor asing terbesar. Apabila Indonesia menerapkan ART secara penuh, ketentuan tersebut berpotensi membatasi dominasi ekonomi China di dalam negeri. Kebijakan ini kemungkinan meningkatkan investasi dan aktivitas bisnis Amerika Serikat di Indonesia. Langkah itu menciptakan kondisi persaingan lebih setara terhadap mitra China. Indonesia akan melaksanakan reforma struktural yang tertulis dalam perjanjian untuk mencapai tujuan ini.

Kendala Investor

Investor dan perusahaan Amerika yang beroperasi di Indonesia telah lama menghadapi sejumlah kendala. Hal itu tercatat dalam Laporan 2025 Kamar Dagang Amerika di Indonesia. Faktor-faktor seperti ketidakpastian, kurangnya transparansi, kompleksitas birokrasi, serta tantangan pasar dan sistem perpajakan menghambat kegiatan. Dalam perjanjian baru ini, Indonesia akan mencabut persyaratan konten lokal untuk produk asal AS dan melonggarkan pembatasan impor pertanian. Pemerintah membebaskan investor AS dari kewajiban transfer teknologi saat mendirikan usaha, padahal hukum nasional sebelumnya mengaturnya. Konsesi besar lain dari Indonesia terkait perlakuan terhadap perusahaan milik negara (BUMN). Pemerintah selama ini memberi subsidi dan perlakuan istimewa kepada BUMN untuk menguasai pasar. Khususnya terkait produk dan layanan asal Amerika Serikat. ART mengharuskan Indonesia untuk menjamin persaingan yang adil bagi perusahaan-perusahaan AS di pasar domestik, terutama dalam hubungan dengan BUMN.

Indonesia telah menyetujui pelaksanaan reformasi administratif di bidang perpajakan. Reformasi juga mencakup prosedur kepabeanan dan sertifikasi halal. Tujuannya menyesuaikan standar dengan Amerika Serikat. Langkah ini memudahkan perusahaan AS beroperasi di Indonesia. Dalam ART, Indonesia berkomitmen memperbaiki hak pekerja, termasuk menghapus alih daya secara bertahap. Indonesia juga berkomitmen melindungi lingkungan melalui kepatuhan kuota pertambangan dan penegakan tata kelola lingkungan yang lebih kuat. Indonesia telah menyetujui larangan pengenaan bea cukai atas transmisi elektronik, termasuk konten yang dikirim secara digital. Berdasarkan klausul tersebut, pemerintah maupun entitas Indonesia tidak boleh memungut pajak atau biaya dari perusahaan teknologi AS seperti Apple, Meta dan Google atas pengoperasian konten berhak cipta yang mereka buat di Indonesia. Perjanjian ini menetapkan tarif awal 19% untuk produk Indonesia. Sehari setelah penandatanganan ART, Mahkamah Agung AS membatalkan rezim tarif yang Presiden Donald Trump terapkan berdasarkan IEEPA, sehingga tarif 19% itu tidak lagi berlaku.

Tarif 15%

Indonesia menyatakan bahwa setelah putusan Mahkamah Agung, pemerintah menetapkan tarif yang berlaku menjadi 15%. ART menetapkan tarif nol bagi Indonesia untuk 1.819 produk, termasuk komoditas ekspor utama seperti minyak sawit, kakao dan kopi. Daftar ini mencakup 24% dari ekspor tradisional Indonesia ke Amerika Serikat, dan pada 2025 neraca perdagangan Indonesia dengan AS menunjukkan surplus sekitar $18 miliar. Amerika Serikat akan memberikan tarif nol atau tarif preferensial untuk sejumlah produk tekstil dan pakaian jadi dari Indonesia, dengan syarat bahan bakunya menggunakan kapas asal Amerika Serikat atau serat buatan tertentu. Seiring waktu, langkah ini dapat menghidupkan kembali industri tekstil Indonesia yang merosot, terutama setelah PT Sritex tutup karena insolvensi. ART mewajibkan Indonesia untuk mengimpor produk dan jasa senilai $33 miliar dari Amerika Serikat, yang terbagi pada tiga sektor utama: energi, penerbangan dan pertanian.

Meskipun pembebasan tarif jelas menguntungkan ekspor komoditas utama Indonesia, manfaat itu tidak sebanding dengan keuntungan pasti sebesar $33 miliar yang Amerika Serikat akan peroleh dari kesepakatan ini. Ketidakseimbangan tersebut menimbulkan keprihatinan, setidaknya inilah realitasnya. Setelah sahkan, publik Indonesia dengan cepat menangkap kesan bahwa ART lebih berpihak kepada Amerika Serikat dan menempatkan Indonesia dalam posisi yang tampak tunduk. Perjanjian ini, yang media anggap melanggar kedaulatan Indonesia, kini terkenal karena memuat 214 kali frasa “Indonesia shall” daripada hanya tujuh kali frasa “AS shall”. Selain itu, publik Indonesia menolak pengecualian persyaratan konten lokal yang sejatinya bertujuan melindungi usaha kecil dan menengah (UKM). Amerika Serikat akan melaksanakan sertifikasi halal tanpa pengawasan Indonesia, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat karena Indonesia merupakan negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia. Pemerintah tetap menyatakan optimisme mengenai manfaat perjanjian, sementara oposisi terhadap ART terus meningkat.

Perang Iran

Pecahnya perang di Iran juga memperumit keadaan. Meroketnya harga minyak mentah global juga memberikan tekanan fiskal pada Indonesia karena subsidi bahan bakar pemerintah – sekitar Rp56,1 triliun pada tahun 2024 – membengkak. Kepercayaan publik terhadap pemerintahan Amerika Serikat tampaknya mulai menurun di Indonesia. Dengan rasa kecewa, Indonesia menerima kabar bahwa pada 11 Maret pemerintahan Trump memulai penyelidikan atas praktik perdagangan tidak adil terhadap 16 negara, termasuk Indonesia, menggunakan Pasal 301 Undang‑Undang Perdagangan 1974 dengan tujuan mengembalikan tarif acuan sebesar 19%. Meskipun Indonesia telah mengakomodasi kepentingan AS dalam ART, tindakan pemerintahan Trump menunjukkan kesediaan untuk mengorbankan kepentingan Indonesia demi mencapai tujuannya. Keyakinan bahwa pasca‑ART Indonesia menjadi sekutu strategis AS kini runtuh. Peristiwa ini menjelaskan perubahan sikap Prabowo yang mendadak saat mengunjungi Presiden Vladimir Putin di Rusia pada 13 April, di mana mereka mengadakan pembicaraan selama lima jam dengan fokus pada kerja sama energi, termasuk kemungkinan pembelian minyak Indonesia dari Rusia.

Tantangan terbaru terhadap ART muncul melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang diajukan oleh empat penggugat: Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia untuk Keadilan Global (IGJ) dan Perserikatan Solidaritas Perempuan. Mereka menilai ART sebagai tindakan ilegal yang dilakukan oleh Prabowo, karena klausul‑klausulnya dinilai merugikan kepentingan nasional Indonesia. Secara historis, gugatan di PTUN jarang berhasil, terutama bila diajukan terhadap pejabat pemerintah; sebagai contoh, gugatan masyarakat sipil terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon baru‑baru ini ditolak oleh pengadilan. Perlu diragukan apakah PTUN memiliki kewenangan untuk menguji kebijakan presiden karena wewenangnya bersifat administratif; oleh karena itu, gugatan dari keempat kelompok masyarakat sipil terhadap ART kemungkinan besar tidak cukup untuk membatalkannya. Namun, peninjauan yudisial oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia akan berbeda secara mendasar, karena putusannya berwenang membatalkan undang‑undang atau perjanjian dengan negara asing, sebagaimana Mahkamah Agung AS pernah menolak rezim tarif Trump.

Wajib Ratifikasi

Pada 2018, Mahkamah Konstitusi memutuskan—saat menelaah undang‑undang tahun 2000—bahwa setiap perjanjian perdagangan atau investasi dengan negara asing wajib diratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga menghapuskan hak prerogatif tunggal eksekutif. ART pada hakikatnya adalah inisiatif eksekutif yang ditandatangani tanpa persetujuan parlemen, sehingga terbuka untuk peninjauan yudisial. Klausul‑klausul dalam perjanjian ini dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran terhadap konstitusi Indonesia, yang menegaskan prinsip kedaulatan negara dan upaya memaksimalkan manfaat bagi rakyat. Meskipun perjanjian ini berpotensi mendatangkan manfaat jangka panjang yang signifikan bagi Indonesia, sulit menepis klaim bahwa ART lebih menguntungkan Amerika Serikat sehingga melemahkan posisi tawar Indonesia. Inti masalah dari perjanjian baru ini adalah bahwa manfaat yang diperkirakan mungkin tidak sepadan dengan konsesi yang harus diberikan untuk mengamankannya sejak awal. Hubungan dagang dan investasi antara China dan Indonesia sangat erat, dengan produk-produk China mendominasi impor Indonesia. China juga berperan dalam mempelopori sektor-sektor baru di Indonesia, seperti kendaraan listrik dan teknologi digital.

Meskipun diversifikasi hubungan ekonomi Indonesia untuk mengurangi ketergantungan berlebihan pada China merupakan tujuan yang terpuji, upaya ini harus dilaksanakan dengan memperhatikan keberlanjutan, terutama karena Indonesia sedang bertransisi dari industri berteknologi rendah menuju industri berteknologi maju. Sebagai contoh, sulit dibayangkan bahwa tanpa adanya komitmen transfer teknologi, perusahaan‑perusahaan AS dapat menandingi perusahaan‑perusahaan China dalam hal manfaat jangka panjang bagi Indonesia. Mengingat reaksi publik yang keras di Indonesia, Prabowo sebaiknya mempertimbangkan membuka kembali negosiasi persyaratan dengan Amerika Serikat setelah mengajak DPR dan pemangku kepentingan terkait untuk membahas ART lebih lanjut. Di pihak lain, Amerika Serikat perlu mempertimbangkan dampak ART terhadap kekuatan lunaknya yang telah menurun di mata publik Indonesia. Walaupun perjanjian tersebut memberikan keuntungan bagi perusahaan‑perusahaan AS, citra positif Amerika Serikat tetap krusial untuk mendorong konsumen Indonesia membeli produk‑produk Amerika.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *