TNI tampak berupaya memperluas kembali perannya dalam keamanan internal. Upaya itu muncul di tengah kondisi politik lemah dan citra kepolisian yang buruk. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat pengawasan sipil terhadap TNI. Pemerintah juga harus membatasi keterlibatan militer di luar fungsi utama pertahanan. Laporan IPAC berjudul Peran Militer Indonesia yang Meluas membahas upaya TNI mengambil kembali sebagian kewenangan polisi. Laporan ini juga menyoroti keterlibatan TNI dalam berbagai program pemerintah. Keterlibatan tersebut berpotensi memperkuat pengaruh politik TNI. Situasi ini juga dapat memperburuk ketegangan antara kepolisian dan militer. Dorongan memperluas peran TNI sudah muncul sebelum Presiden Joko Widodo menjabat pada Oktober 2014. Namun, perkembangan tersebut semakin cepat setelah Jokowi mulai memimpin pemerintahan.
Situasi ini menguat akibat konflik antara kepolisian dan KPK sejak Januari 2015. Konflik itu menjadi sorotan besar dan memperbesar ruang bagi TNI untuk tampil lebih menonjol. Direktur IPAC Sidney Jones mengatakan TNI berhasil memosisikan diri sebagai pendukung penting presiden. Posisi itu muncul ketika presiden menghadapi tekanan politik dari berbagai pihak. Ia menambahkan bahwa parlemen Indonesia perlu menjalankan fungsi pengawasannya secara lebih kuat agar militer tidak bergerak melampaui tugas pertahanan. Menurut laporan tersebut, kontra-terorisme menjadi salah satu sumber persaingan terbesar antara TNI dan kepolisian. TNI ingin memainkan peran yang lebih operasional, sementara kepolisian menegaskan bahwa urusan tersebut tetap menjadi bagian dari penegakan hukum.
Operasi Poso
Persaingan ini terlihat dalam operasi di Poso pada Maret dan April, ketika kedua lembaga melakukan pengerahan besar untuk menangkap Santoso, teroris paling diburu di Indonesia. TNI menyebut pengerahan ini sebagai latihan. Upaya tersebut tidak membuahkan hasil, tetapi koordinasi yang lebih baik mungkin dapat meningkatkan peluang keberhasilan. Masalah utamanya adalah belum adanya pembagian kewenangan yang jelas dalam bidang-bidang seperti kontra-terorisme, kontra-pemberontakan dan pemberantasan narkotika, termasuk mekanisme bantuan antar-lembaga yang belum diatur secara hukum. TNI juga menggunakan sejumlah Nota Kesepahaman untuk memperluas kembali perannya dalam bidang-bidang yang pernah menjadi kewenangan kepolisian pada masa Soeharto, termasuk pengamanan aset penting negara.
Jones mengatakan bahwa kekhawatiran atas perluasan peran TNI mungkin tidak terlalu besar jika dalam satu dekade terakhir ada kemajuan berarti dalam akuntabilitas militer. Namun, menurutnya, kemajuan tersebut hampir tidak terlihat. Ia juga mencatat bahwa berbagai upaya membawa personel militer ke pengadilan sipil atas kejahatan sipil selalu gagal. Laporan tersebut menyebutkan bahwa belum ada indikasi TNI ingin kembali menjadi aktor utama dalam politik. TNI memahami bahwa legitimasi publiknya, dengan tingkat persetujuan 83%, bergantung pada komitmen penuh terhadap sistem demokrasi. Namun, jika TNI terus memanfaatkan ketidakpuasan publik terhadap kepolisian dan semakin bersikap asertif, kontrol sipil atas militer akan semakin sulit dijalankan. Kondisi ini juga dapat menghambat upaya mengembalikan reformasi sektor keamanan ke jalur yang tepat.