Akademisi Hambat Pemberantasan Narkoba

tegas terhadap peredaran narkoba

Presiden Joko Widodo menggunakan awal masa kepemimpinannya untuk melancarkan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba. Pada Desember 2014, dua bulan setelah menjabat, ia menetapkan status darurat narkoba. Ia menyatakan tidak akan memberi grasi bagi pelanggar kasus narkotika. Komitmen tersebut segera pemerintah wujudkan, dengan 14 terpidana kasus narkoba telah menjalani eksekusi sejak pernyataan itu mereka sampaikan.

Terkejut oleh kebijakan pemerintah, sejumlah akademisi dari universitas ternama bergabung dengan ahli masyarakat sipil menyerukan penanganan narkoba berbasis bukti. Jurnal medis internasional The Lancet memuat seruan mereka sebagai surat terbuka, sehingga media lokal dan global menyorotnya. Para penandatangan menulis bahwa mereka khawatir pemerintah melewatkan peluang menerapkan pendekatan efektif dan berbasis bukti terhadap narkoba ilegal.

Sayangnya, pendekatan keras terhadap masalah narkoba bukanlah sesuatu yang baru atau jarang terjadi. Karena konsumsi narkoba rumit, penuh stigma, dan sering masyarakat salahartikan, tindakan represif sering pemerintah pakai untuk keuntungan politik. Pendekatan represif terbukti tidak efektif. Penelitian global menunjukkan hukuman dan kriminalisasi pengguna gagal menurunkan penggunaan narkoba. Kebijakan itu membuat orang enggan mengakses layanan kesehatan. Kebijakan tersebut juga memperburuk penyebaran HIV dan hepatitis C.

Citra presiden sebagai pemimpin yang dekat dengan rakyat menurun tajam karena kebijakan keliru dalam tiga bulan pertama. Para penasihat mungkin mengira sikap tegas terhadap narkoba bisa memulihkan dukungan publik yang merosot. Mereka juga mungkin melihat isu narkoba sebagai peluang menunjukkan ketegasan terhadap kedaulatan nasional dan internasional. Namun besarnya kritik menunjukkan kemungkinan tidak ada strategi jelas, hanya keputusan penasihat yang kurang memahami situasi.

Pelaksanaan hukuman mati terhadap warga negara asing memicu respons diplomatik luar biasa di tingkat global. Belanda, Brasil, dan Australia menarik duta besar mereka, tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mengecam tindakan itu. Kebijakan itu memicu gelombang protes besar dari masyarakat sipil di Indonesia dan berbagai negara.

Kisah Tragis

Di balik hiruk-pikuk dan kekerasan pelaksanaan hukuman mati, ada kisah tragis Rodrigo Guilarte. Ia berusia 42 tahun dan mengidap skizofrenia serta gangguan bipolar. Menjelang eksekusi pada 28 April 2015, Rodrigo menoleh kepada pembimbing rohaninya, Pastor Charlie Burrows. Dengan kebingungan, ia bertanya kepada pembimbing rohaninya, “Apakah mereka akan mengeksekusi saya?”

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mencantumkan aturan yang bertujuan melindungi individu dengan gangguan kejiwaan, termasuk larangan untuk menuntutnya secara hukum. Pihak berwenang secara mencolok mengabaikan tim kuasa hukum Rodrigo.

Ironisnya, sorotan internasional atas eksekusi pelanggar narkoba mengaburkan pelanggaran hak yang terjadi setiap hari akibat pengumuman status darurat narkoba pemerintah. Para aktivis mencatat adanya peningkatan tindakan represif oleh aparat penegak hukum sepanjang tahun 2015, seperti penggerebekan oleh Badan Narkotika Nasional, tes narkoba secara paksa, penahanan, perawatan wajib serta berbagai bentuk tekanan lainnya—termasuk pemerasan dan desakan kepada fasilitas kesehatan untuk membocorkan informasi pribadi dan rekam medis para tersangka pengguna narkoba. Salah satu video yang beredar di internet memperlihatkan petugas Badan Narkotika Nasional menghentikan jalannya kongres komunitas pengguna narkoba nasional dan meminta peserta yang memiliki riwayat penggunaan untuk melaporkan teman-temannya agar dikirim ke rehabilitasi wajib, dengan imbalan sekitar Rp300.000.

Koalisi yang terdiri dari berbagai pihak di balik publikasi surat terbuka di The Lancet telah memberikan dorongan baru dalam perdebatan nasional mengenai kebijakan narkoba. Dipimpin oleh Profesor Irwanto, seorang peneliti senior di bidang HIV dari Pusat Penelitian HIV/AIDS Universitas Atma Jaya, kelompok ini menyoroti risiko pendekatan represif yang justru membuat para pengguna narkoba enggan mencari bantuan medis. Menurut Profesor Irwanto, strategi perang terhadap narkoba yang diterapkan saat ini telah terbukti gagal secara global dan lebih banyak menimbulkan dampak negatif daripada manfaat.

Bukti Ilmiah

Surat terbuka ini mengapresiasi komitmen pemerintahan Presiden Jokowi dalam merumuskan kebijakan yang didasarkan pada bukti ilmiah, serta mengajak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah berikutnya:

  • Menghindari pendekatan yang bersifat menghukum dan telah terbukti tidak efektif, serta memperluas layanan sukarela yang berfokus pada pengurangan risiko dan perawatan bagi pengguna narkoba. Ini mencakup terapi pengganti opioid, penyediaan jarum suntik steril, pengobatan HIV dan dukungan kesehatan lainnya bagi yang terdampak penggunaan narkoba
  • Mengalokasikan sumber daya untuk memperoleh data yang lebih akurat dan berkualitas tinggi terkait tingkat dan karakteristik penggunaan narkoba, karena tanpa informasi tersebut, upaya penanganan yang efektif dan sesuai sasaran tidak dapat dirancang dengan baik
  • Mendirikan sebuah komite ad hoc yang bersifat independen untuk isu penggunaan narkoba, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan nasional yang relevan seperti pembuat kebijakan, kalangan akademisi, praktisi serta perwakilan dari komunitas pengguna narkoba. Komite ini bertugas untuk mengkaji data yang tersedia, menetapkan arah dan prioritas kebijakan, memberikan rekomendasi berbasis bukti ilmiah serta melakukan pemantauan terhadap perkembangan dan dampak kebijakan yang diterapkan
Visited 8 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *