Pengamat memperkirakan Presiden Joko Widodo akan mengumumkan pembebasan tahanan politik di Papua timur pada Sabtu untuk memperbaiki catatan HAM. Jokowi memberi grasi, dan pihak penjara dekat Jayapura akan membebaskan beberapa pria narapida karena menyerang gudang senjata militer pada 2003. Presiden membuat keputusan itu setelah mengunjungi Papua. Militer dan polisi menjaga wilayah itu dengan ketat. Akses media asing di sana sangat terbatas.
Kelompok separatis Papua melancarkan pemberontakan berskala kecil terhadap pemerintah pusat selama puluhan tahun, dan pemerintah memenjarakan puluhan orang atas tuduhan pengkhianatan karena mengibarkan bendera Bintang Kejora serta ikut protes anti-pemerintah. Tindakan ini menandai pergeseran pendekatan dari era sebelumnya, ketika Susilo Bambang Yudhoyono hanya mengampuni satu tahanan politik Papua dalam satu dekade, menurut Human Rights Watch. Menjabat sejak Oktober, Jokowi berupaya meningkatkan kualitas hidup Papua yang tetap miskin dan terbelakang walau sumber dayanya melimpah.
Aktivis menegaskan bahwa hanya membebaskan beberapa tahanan tidaklah cukup dan menuduh Jokowi bertujuan memperbaiki reputasinya. Sejak mengeksekusi tujuh warga asing pekan lalu, presiden menghadapi kecaman internasional; Australia menarik duta besarnya terkait eksekusi dua warganya dan PBB menyatakan penyesalan mendalam. Andreas Harsono dari Human Rights Watch mengatakan bahwa langkah tersebut pada dasarnya adalah pencitraan. Menurutnya, tindakan ini positif namun tidak inovatif, dan ia meminta Jokowi mengambil langkah lebih jauh dengan menganugerahkan amnesti bagi tahanan.
Para narapidana harus mengajukan permohonan pengampunan dan mengakui kesalahan sebelum mendapat pengampunan, berbeda dengan amnesti. Beberapa tahanan di Papua berkali-kali menolak mengajukan permohonan saat dipanggil pemerintah. Kekerasan tetap marak di Papua, di mana para pemberontak yang hanya dilengkapi senjata ringan memperjuangkan kepentingan mayoritas etnis Melanesia. Tuduhan rutin menyebut pasukan Indonesia melakukan penganiayaan terhadap penduduk Papua atas nama operasi melawan pemberontak; pemerintah membantah bahwa pelanggaran hak asasi manusia terjadi secara terstruktur. Pada tahun 1963, wilayah Papua—separuh Pulau Nugini—diambil alih oleh pemerintah dari mantan kekuatan kolonial Belanda.