PT Teluk Naga Indah merupakan salah satu perusahaan yang memperoleh izin untuk mereklamasi sebagian wilayah Teluk Jakarta. Perusahaan itu melakukan penambangan pasir secara ilegal di sekitar Kabupaten Kepulauan Seribu untuk memenuhi kebutuhan reklamasi Pantai Indah Kapuk. PT Teluk Naga Indah memperoleh izin reklamasi terluas, mencakup Pulau A, B, C, D, dan E. Sembilan perusahaan swasta memperoleh izin reklamasi di sebagian Teluk Jakarta untuk kepentingan komersial. Proyek ini mereklamasi seluas 5.100 hektare untuk membentuk 17 pulau terpisah. Pengembang merencanakan mengembangkan pulau-pulau itu menjadi kawasan perdagangan, permukiman, pariwisata, dan pelabuhan. Wakil Gubernur DKI, Djarot Sjaiful Hidayat, menyatakan perlu penyelidikan lebih mendalam. Penyelidikan bertujuan mengumpulkan bukti keterlibatan Teluk Naga dalam jaringan penambangan pasir ilegal.
Ia menyampaikan hal itu di Pulau Tidung pada 7 Mei 2015. Praktik ilegal tersebut pertama kali terungkap melalui patroli yang dilakukan oleh petugas penjaga pantai Kepulauan Seribu pada Maret 2015. Tri Djoko Sri Sumargiono menerima laporan nelayan tentang kapal sepanjang 30 meter yang berlabuh di perairan lepas Pulau Pari. Pulau Pari merupakan salah satu pulau terbesar di Kepulauan Seribu. Nelayan melaporkan kapal itu menyedot pasir dalam jumlah besar sehingga sebuah gosong di dekat tempat labuh mereka hilang. “Jaring mereka juga terseret kapal ini,” kata Tri Djoko. Penyelidikan polisi mengungkap kapal itu Cristobal Colon berbendera Luksemburg, izinnya di perairan Indonesia kedaluwarsa sejak 31 Desember 2014.
Proyek Reklamasi
Penyelidikan lanjutan menunjukkan bahwa Cristobal Colon disewa oleh PT Energy Marine Indonesia, perusahaan yang dikontrak oleh PT Kapuk Niaga Indah untuk memasok material bagi berbagai proyek reklamasi di teluk tersebut. Tri Djoko mengatakan penambangan pasir ilegal di sekitar Kepulauan Seribu bukan hal baru; pemerintah Indonesia bahkan pernah mengajukan protes ke Singapura setelah beberapa kapal asal sana terbukti menambang pasir secara ilegal, tidak hanya di perairan Batam tetapi juga di wilayah Kepulauan Seribu. Akibat praktik tersebut, dilaporkan lima pulau menghilang karena daratan mereka terkikis dan terbawa ke laut. Dari 115 pulau yang tercatat oleh pihak berwenang, survei terbaru menunjukkan hanya tersisa 110 pulau. “Salah satu yang hilang adalah Pulau Ubi,” tambahnya.
Djarot mengatakan akan melaporkan kejadian ini kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, karena ia ingin menteri lebih menaruh perhatian pada pelestarian ekosistem laut daripada hanya fokus pada penindakan penangkapan ikan ilegal. Ia memperingatkan bahwa kerusakan habitat bisa menyebabkan punahnya populasi ikan, dan menambahkan bahwa pihak berwenang di Kepulauan Seribu sudah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 9 Maret 2015. Namun, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Budi Waseso, menyatakan tak mengetahui adanya insiden tersebut. “Saya tidak tahu ada laporan seperti ini,” katanya. Budi menegaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki bagaimana sebuah kapal asing dengan izin yang sudah kedaluwarsa tetap bisa beroperasi di perairan Indonesia.