Pihak berwenang membebaskan pria 25 tahun asal Wales selatan itu setelah menahannya karena pelanggaran aturan visa.
Mathew Davies berasal dari Blackwood, Caerphilly. Pihak berwenang memenjarakan dia selama enam bulan pada 2014 setelah visanya pemerintah batalkan.
Pria tersebut mendekam di Lapas Cipinang selama masa hukumannya.
Pihak berwenang membebaskan dia dari fasilitas pemasyarakatan berkeamanan tinggi dan menjadwalkan kepulangannya ke Inggris pada hari Kamis.
Ibunya, Yvonne, yang berusia 53 tahun, mengungkapkan kebahagiaannya atas kepulangan putranya, dan menyatakan bahwa sangat menantikan momen untuk bertemu dan memeluknya dengan hangat.
Davies datang ke Indonesia untuk memulai kariernya di sebuah perusahaan teknologi informasi, sekaligus mengambil pekerjaan tambahan di sektor restoran.
Pihak berwenang menjatuhi hukuman penjara kepadanya pada Agustus 2014 karena masa berlaku visa kerjanya berakhir.
Ibu Davies berencana menyambut kepulangan putranya di bandara bersama suaminya Wayne (53) dan putra mereka Nathan (19).
Sebagai perwakilan Plaid Cymru untuk South Wales East, Lindsay Whittle ikut memperjuangkan pembebasan Davies melalui kampanye publik.
Ia menyatakan bahwa kampanye pembebasan dilakukan karena merasa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan pelanggaran visa yang dilakukan. Menurutnya, penahanan tersebut seharusnya tidak terjadi.
“Kasus yang dialami Mathew menjadi pengingat penting bagi siapa pun yang tinggal atau bepergian ke luar negeri untuk selalu waspada dan memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di negara tujuan.”
Ibu Davies menyatakan bahwa pihak Kantor Luar Negeri telah menghubunginya untuk memastikan informasi terkait pembebasan putranya, meskipun tidak memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai rincian kasus tersebut.
Seorang perwakilan sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi penjatuhan hukuman penjara terhadap seorang warga negara Inggris di Indonesia.
“Kami memberikan layanan bantuan konsuler kepada warga negara kami yang membutuhkan.”