Jaksa Agung mengatakan pada Jumat pemerintah akan melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana, termasuk dua warga Australia. Namun, pemerintah belum menentukan jadwal pelaksanaan. Setelah Presiden menolak grasi mereka, pemerintah akan mengeksekusi Myuran Sukumaran (33) dan Andrew Chan (31) sebagai dua dari delapan terpidana. Eksekusi ini akan menambah deretan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan narkoba, termasuk warga negara asing. Jaksa Agung Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya masih memfinalisasi persiapan meskipun Australia mengajukan permohonan keringanan hukuman.
Prasetyo mengatakan kepada wartawan di kediamannya bahwa mereka belum menetapkan waktu, tetapi sedang menyelesaikan persiapan dan berkoordinasi dengan semua pihak yang terlibat. Terpidana mati lainnya berasal dari Brasil, Prancis, Ghana, Nigeria, Filipina, dan Indonesia. Presiden menolak permohonan pengampunan mereka, dan Prasetyo mengatakan konstitusi memberi presiden wewenang menghentikan eksekusi. Prasetyo menegaskan pengampunan adalah prerogatif presiden menurut konstitusi, sehingga tak ada pihak lain yang bisa membatalkannya.
Jika ada yang mengajukan ke pengadilan administratif, silakan, tetapi menurutnya upaya ini tidak efektif karena pengadilan bukan forum yang tepat untuk menangani masalah tersebut. Eksekusi kedua warga Australia tersebut kemungkinan besar akan merusak hubungan antara negara tetangga ini. Perdana Menteri Australia Tony Abbott mendapat kecaman keras dari Indonesia pada Rabu setelah mengaitkan permintaan grasinya untuk kedua terpidana dengan bantuan Australia pasca-tsunami Samudra Hindia 2004.
Prasetyo menambahkan bahwa bantuan pasca-tsunami bersifat kemanusiaan, dan eksekusi juga ditujukan untuk menyelamatkan banyak orang yang menjadi korban narkoba. Bulan lalu, Indonesia mengeksekusi enam tahanan terkait narkoba dengan regu tembak; di antaranya ada warga Brasil, Malawi, Belanda, Nigeria dan Vietnam. Brasil dan Belanda menarik pulang duta besarnya dari Indonesia, sementara Nigeria memanggil duta besar Indonesia di Abuja. Indonesia dikenal menerapkan hukuman berat bagi pelaku perdagangan narkoba, dan melanjutkan eksekusi pada 2013 setelah jeda lima tahun.