PBB: Eksekusi Indonesia Tidak Berperikemanusiaan

menyatakan keprihatinan atas laporan

Hari ini Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Zeid Ra’ad Al Hussein, menyatakan keprihatinan atas laporan tersebut. Menurut laporan, pihak berwenang akan segera mengeksekusi hingga 14 orang, sebagian besar karena pelanggaran narkoba. Ia mendesak pihak berwenang untuk segera memberlakukan kembali moratorium hukuman mati.

Pihak berwenang melaporkan bahwa mereka akan melaksanakan eksekusi akhir pekan ini di penjara berkeamanan tinggi Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Kantor HAM PBB menyatakan keprihatinan serius atas kurangnya keterbukaan sepanjang proses hukum. Mereka juga menyoroti ketidakpatuhan terhadap jaminan persidangan yang adil, termasuk hak banding.

Zeid mengungkapkan kekhawatiran atas lonjakan eksekusi dan mendesak pemerintah menghentikan praktik yang tidak adil. Ia juga mencatat sejak 2013 pemerintah mengeksekusi 19 orang, tertinggi di Asia Tenggara.

Pada Maret 2013, Indonesia menghentikan moratorium de facto hukuman mati selama empat tahun, langkah yang bertentangan dengan kecenderungan internasional untuk menghapuskan hukuman tersebut.

Sejak 2013, pihak berwenang mengeksekusi sejumlah terpidana mati karena pelanggaran narkoba.

Kejahatan Serius

Komisaris tinggi menegaskan bahwa menurut hukum internasional—termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah pemerintah ratifikasi—negara yang masih menerapkan hukuman mati hanya boleh menjatuhkannya untuk kejahatan paling serius, yang secara sempit berarti sebagai tindak pidana yang melibatkan pembunuhan yang sengaja. Pelanggaran narkoba tidak termasuk dalam kategori tersebut. Selain itu, setiap kasus harus memenuhi standar persidangan yang ketat dan transparan, termasuk keterbukaan penuh sepanjang proses.

Zeid mengakui kesulitan dalam menangani kejahatan narkoba, namun menegaskan bahwa respons negara harus berlandaskan pada hukum hak asasi manusia internasional.

Menurutnya, hukuman mati tidak lebih efektif sebagai alat pencegahan dibandingkan sanksi lain dan tidak mencegah penyalahgunaan narkoba. Upaya pencegahan kejahatan narkoba seharusnya difokuskan pada penguatan dan peningkatan efektivitas sistem peradilan.

Kepala HAM PBB menyerukan agar pemerintah segera mengambil langkah awal yang krusial dengan memberlakukan moratorium hukuman mati, serta bekerja sama dengan PBB dan mitra lain untuk merumuskan strategi alternatif dalam memerangi berbagai jenis kejahatan.

PBB menolak penerapan hukuman mati dalam semua keadaan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *