Memo yang Meremehkan Kolonialisme

Menjelang berakhirnya Perang Pasifik, Amerika Serikat pada dasarnya hanya memiliki tanggung jawab tidak langsung terhadap wilayah Hindia Belanda. Melalui perjanjian sipil dengan Belanda, Amerika Serikat mengizinkan pemulihan pemerintahan kolonial Belanda di Nugini Belanda pascaperang. Menjelang akhir perang, Amerika Serikat menyerahkan tanggung jawab atas Indonesia kepada Komando Asia Tenggara Inggris. Inggris kemudian menerima penyerahan Jepang dan menangani berbagai persoalan pascaperang di Indonesia. Inggris juga memfasilitasi kembalinya pasukan serta pemerintahan Belanda ke Indonesia. Pasukan Inggris tiba sekitar enam minggu setelah Jepang menyatakan menyerah. Pada saat itu, Republik Indonesia yang memproklamasikan pada 17 Agustus 1945 telah memiliki posisi politik yang kuat. Republik menunjukkan kekuatannya terutama di Jawa sebagai pusat pemerintahan dan pergerakan nasional. Inggris menyadari bahwa upaya memulihkan kekuasaan Belanda melalui operasi militer dapat memicu reaksi negatif regional. Oleh sebab itu, Inggris memilih berunding langsung dengan Republik meskipun Belanda menentang langkah tersebut. Walau berupaya menjaga perdamaian, bentrokan bersenjata tetap terjadi di berbagai daerah.

Pemberitaan mengenai tindakan pasukan Inggris kemudian menarik perhatian masyarakat internasional terhadap Indonesia. Di Amerika Serikat, laporan tersebut mendorong pembahasan mengenai sikap pemerintah terhadap konflik Indonesia. Pada 19 Desember 1945, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mengeluarkan pernyataan resmi. Amerika Serikat menegaskan tidak bertanggung jawab atas tindakan pasukan Inggris di Indonesia. Pemerintah Amerika juga menekankan pentingnya penyelesaian damai demi stabilitas, kemakmuran, dan kesejahteraan rakyat. Pada Februari 1946, Ukraina mengajukan tuntutan agar Dewan Keamanan menyelidiki aktivitas Inggris di Indonesia. Dalam menanggapi tuntutan tersebut, Amerika Serikat memilih mendukung sikap Inggris. Pemerintah Amerika Serikat berpendapat bahwa campur tangan pihak luar berpotensi mengganggu perundingan bilateral yang sedang berlangsung di bawah mediasi Inggris. Sepanjang tahun berikutnya, Amerika Serikat belum menunjukkan perhatian resmi yang signifikan terhadap persoalan Indonesia. Perhatian tersebut meningkat setelah tercapainya Perjanjian Linggadjati antara Belanda dan Indonesia. Perjanjian itu mengakui kekuasaan de facto Republik Indonesia atas Jawa, Madura, dan Sumatra.

Negara Federal

Selain itu, perjanjian tersebut menetapkan pembentukan negara federal Republik Indonesia Serikat. Amerika Serikat menyambut baik pemarafan Perjanjian Linggadjati pada November 1946. Setelah penandatanganan resmi pada Maret 1947, Amerika Serikat mengakui kekuasaan de facto Republik Indonesia. Pengakuan tersebut berlaku untuk wilayah yang telah Perjanjian Linggadjati tetapkan. Meskipun pemerintah Belanda menyampaikan keberatan, Konsul Jenderal Amerika Serikat tetap memperoleh kewenangan untuk menjalin hubungan dengan pejabat-pejabat Republik Indonesia. Sementara itu, pasukan Inggris telah meninggalkan Indonesia sejak November 1946. Perundingan untuk merealisasikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Linggadjati tidak memperlihatkan perkembangan yang berarti. Ketika kemungkinan gagalnya perundingan semakin besar, Amerika Serikat mengirimkan dua nota diplomatik pada Juni 1947. Nota pertama mendorong Indonesia menerima usulan Belanda terkait pelaksanaan Perjanjian Linggadjati. Usulan tersebut dapat membuka jalan bagi pembentukan pemerintahan sementara. Nota kedua menyampaikan kekhawatiran Amerika Serikat kepada Belanda. Amerika Serikat mengkhawatirkan kemungkinan penggunaan kekuatan militer untuk menyelesaikan konflik.

Melalui nota tersebut, Amerika Serikat juga mendesak Belanda untuk melanjutkan proses perundingan. Sebelas hari kemudian, Amerika Serikat mengirimkan sinyal kepada Indonesia. Amerika Serikat mengisyaratkan peluang pemberian bantuan ekonomi kepada pemerintahan sementara yang akan terbentuk. Ketika berbagai upaya diplomatik tidak menghasilkan kesepakatan, Belanda melancarkan operasi militer pada Juli 1947. Menanggapi situasi tersebut, Amerika Serikat mendukung resolusi Dewan Keamanan PBB. Pada 1 Agustus 1947, Dewan Keamanan PBB mengesahkan resolusi yang menyerukan penghentian seluruh pertempuran yang sedang berlangsung. Pada hari yang sama, Amerika Serikat juga menawarkan jasa baiknya untuk membantu menyelesaikan perselisihan antara Indonesia dan Belanda. Republik Indonesia menolak tawaran yang Amerika Serikat ajukan tersebut. Meskipun demikian, Indonesia menerima tawaran jasa baik dari Dewan Keamanan. Pada 25 Agustus 1947, Belgia dan Australia memilih Amerika Serikat sebagai anggota ketiga Komite Jasa-Jasa Baik (GOC). GOC merupakan komite yang beranggotakan tiga negara untuk membantu penyelesaian sengketa.

Komisi Konsuler

Selain itu, Amerika Serikat berperan dalam Komisi Konsuler bentukan Dewan Keamanan untuk mengawasi gencatan senjata. Karena pihak yang bersengketa gagal menyepakati lokasi perundingan, GOC menyelenggarakan pertemuan di atas kapal USS Renville milik Amerika Serikat. Dengan dukungan Komite Jasa-Jasa Baik (GOC), Belanda dan Republik Indonesia berhasil mencapai Perjanjian Renville pada 17 Januari 1948. Perjanjian tersebut mengatur pelaksanaan gencatan senjata sekaligus menjadi dasar bagi perundingan lanjutan untuk mencapai penyelesaian politik secara menyeluruh. Namun, kuatnya rasa saling curiga antara kedua pihak menyebabkan perundingan berdasarkan Perjanjian Renville mengalami kebuntuan pada Mei 1948. Dalam situasi tersebut, Amerika Serikat bersama Australia mendorong penerimaan suatu rencana kompromi sebagai landasan bagi perundingan selanjutnya. Rencana Dubois-Critchley dan usulan sepihak yang Cochran sampaikan pada September 1948 memuat sejumlah gagasan serupa. Keduanya mengusulkan penyelenggaraan pemilihan umum yang bebas, pembentukan badan konstituante, dan pembentukan pemerintahan yang representatif. Keduanya juga mendorong percepatan pembentukan Republik Indonesia Serikat yang berdaulat.

Setelah Republik Indonesia berhasil menumpas pemberontakan komunis pada September 1948, Amerika Serikat menyampaikan pandangannya kepada pemerintah Belanda. Amerika Serikat menilai bahwa Rencana Cochran merupakan pilihan terbaik untuk menyelesaikan konflik. Menurut Amerika Serikat, para pihak perlu menempuh langkah tersebut untuk mencegah berbagai konsekuensi serius. Konsekuensi tersebut dapat muncul apabila Indonesia dan Belanda gagal mencapai kesepakatan melalui perundingan. Ketika Amerika Serikat tengah berusaha mendorong pihak Indonesia agar menunjukkan sikap yang lebih kooperatif dalam perundingan, Belanda justru menyampaikan ultimatum kepada Komite Jasa-Jasa Baik (GOC) pada 17 Desember 1948 untuk diteruskan kepada Republik Indonesia. Ultimatum tersebut menuntut konsesi tambahan dan mengharuskan pemerintah Republik memberikan jawaban paling lambat pada keesokan paginya. Namun, perwakilan Amerika Serikat menolak meneruskan ultimatum ini. Ia menilai bahwa tuntutan untuk memberikan jawaban dalam waktu singkat mengabaikan proses perundingan yang berlangsung dengan iktikad baik. Pada 18 Desember 1948, Belanda melancarkan aksi militer keduanya.

Ibukota Yogyakarta

Dalam operasi tersebut, Belanda menduduki ibu kota Republik Indonesia di Yogyakarta dan menangkap sebagian besar pejabat tinggi Republik. Tiga hari kemudian, atas rekomendasi Cochran, Economic Cooperation Administration (ECA) menangguhkan izin pengadaan pasokan bagi Belanda di Indonesia. ECA mengambil keputusan tersebut karena menilai bahwa kondisi yang mereka perlukan untuk pemulihan ekonomi tidak lagi terpenuhi. Selanjutnya, Amerika Serikat bersama Australia mengambil prakarsa untuk meminta Dewan Keamanan mengadakan persidangan mulai 22 Desember 1948. Pada 11 Januari 1949, perwakilan Amerika Serikat di Dewan Keamanan secara tegas menyatakan bahwa tindakan Belanda telah melanggar Perjanjian Linggadjati, Perjanjian Renville dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam kesempatan yang sama, Amerika Serikat juga menegaskan dukungannya terhadap pembentukan Republik Indonesia Serikat sebagai negara yang merdeka dan memiliki kedaulatan penuh dalam masyarakat internasional. Pada 26 Januari 1949, Dewan Keamanan PBB mengadopsi resolusi yang turut Amerika Serikat prakarsai. Melalui resolusi tersebut, Dewan Keamanan PBB memerintahkan Indonesia dan Belanda menghentikan seluruh kegiatan militer.

Dewan Keamanan PBB juga mendesak Belanda untuk membebaskan para tahanan politik yang baru mereka tangkap. Selain itu, Dewan Keamanan PBB meminta Belanda memfasilitasi kembalinya para pejabat Republik Indonesia ke Yogyakarta. Resolusi tersebut juga merekomendasikan berlakunya kembali perundingan antara Indonesia dan Belanda. Melalui perundingan itu, kedua pihak dapat menyelesaikan proses penyerahan kedaulatan paling lambat 1 Juli 1950. Dalam rangka mendukung penyelesaian konflik, Perserikatan Bangsa-Bangsa membubarkan Komite Jasa-Jasa Baik (GOC). Selanjutnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia (UNCI) sebagai penggantinya. Komisi baru ini memiliki kewenangan yang lebih luas, terutama dalam memberikan rekomendasi dan mengawasi pelaksanaan berbagai resolusi Dewan Keamanan. Meskipun terjadi perubahan kelembagaan, susunan negara anggota dalam UNCI tetap sama seperti keanggotaan GOC. Ketika pemerintah Belanda pada bulan Februari mengusulkan penyelenggaraan Konferensi Meja Bundar di Belanda, Amerika Serikat terus berupaya menghidupkan kembali perundingan sekaligus memastikan pelaksanaan resolusi-resolusi Dewan Keamanan.

Mediator Utama

Dalam konferensi tersebut, delegasi Amerika Serikat di UNCI berperan sebagai mediator utama dan membantu Indonesia serta Belanda merumuskan kesepakatan. Kedua pihak kemudian mengesahkan kesepakatan tersebut pada 27 Desember 1949. Kesepakatan itu menjadi landasan bagi pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia. Dalam menelaah kebijakan Amerika Serikat pada masa itu, dapat ditarik beberapa kesimpulan. 1) Motivasi utama kebijakan AS adalah keinginan terciptanya stabilitas politik dan ekonomi di Indonesia agar tidak semakin membebani Belanda yang melemah pascaperang dan agar Belanda tidak terkesan mengabaikan aspirasi politik negara-negara Asia. 2) Dinamika Perang Dingin sejak 1947 memperketat persaingan antara Blok Barat dan Blok Timur, menimbulkan kekhawatiran bahwa negara-negara Eropa Barat bisa tergelincir ke pengaruh komunis; di sisi lain AS khawatir jika gagal mendukung nasionalisme Indonesia, kaum nasionalis bisa mencari dukungan ke pihak komunis. Sikap tegas anti-komunis pemerintah Indonesia pada September 1948 membuka ruang bagi AS untuk lebih mendukung tuntutan kedaulatan Indonesia.

3) Peralihan kebijakan: meskipun pada awalnya AS cenderung bersikap netral dan mendorong perdamaian karena pertimbangan yang saling bertentangan, pada pertengahan 1948 kebijakan ini berubah menjadi dukungan aktif terhadap aspirasi nasionalis Indonesia setelah menghadapi tindakan sepihak Belanda yang tidak masuk akal dan tuntutan Belanda yang tak mau berkompromi. Sentimen positif terhadap Amerika Serikat yang sempat muncul di Indonesia karena dukungan AS terhadap kemerdekaan kini banyak memudar akibat beberapa perkembangan. Salah satu penyebab utamanya adalah keyakinan kalangan politik Indonesia bahwa AS baru menunjukkan dukungan tegas setelah peristiwa pemberontakan Madiun dan Agresi Militer Belanda kedua, sementara bantuan materiil AS kepada Belanda dianggap memberi peluang bagi Belanda untuk melancarkan operasi militer terhadap Republik. Akibatnya, banyak politisi menilai dukungan AS lebih didorong oleh kekhawatiran akan komunisme daripada kepedulian terhadap keadilan perjuangan Indonesia.

Blok Timur-Barat

Selain itu, kekhawatiran Indonesia terseret ke dalam konfrontasi Blok Timur-Barat dan keputusan untuk bersikap netral memperkuat kritik yang melihat kebijakan luar negeri AS semata-mata bertujuan menahan komunisme; kebijakan AS di Indochina dan Tunisia sering dikutip sebagai bukti berlanjutnya dukungan terhadap kekuatan kolonial. Tidak tertutup kemungkinan pula bahwa sikap Indonesia terhadap AS saat ini dipengaruhi, setidaknya sebagian, oleh propaganda komunis. Namun masih terlihat adanya sisa-sisa sikap positif terhadap Amerika Serikat. Meskipun ada sejumlah keberatan, program bantuan AS tetap dapat diterima oleh Indonesia. Secara pribadi, beberapa politisi Indonesia tetap bersikap ramah terhadap AS dan tujuan-tujuannya. Orang Amerika di Indonesia tidak dipandang dengan tingkat kecurigaan dan ketidakpercayaan yang sama seperti yang dialamatkan kepada Belanda. Pengaruh dan kekuatan Amerika Serikat tetap dihormati, meskipun disertai rasa tidak suka. Sulit disimpulkan bahwa kebijakan Amerika Serikat berhasil meraih persahabatan mutlak dan tanpa keraguan dari Indonesia.

Namun, niat baik dan penghormatan terhadap AS masih nyata; andai dukungan AS tidak diberikan sebelum kemerdekaan, kemungkinan besar akses AS ke Indonesia sekarang akan sangat terbatas atau hanya sebatas hubungan diplomatik yang sangat formal. Meskipun terdapat kritik keras dan kecurigaan terhadap motif-motif AS, kerja sama antara kedua negara tetap berlangsung, meskipun lebih banyak berlangsung secara terselubung dan tidak mencolok. Presiden Soekarno beberapa kali menyampaikan secara terbuka kepada Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia bahwa salah satu langkah penting yang bisa dilakukan AS untuk meraih simpati publik dan memastikan dukungan rakyat Indonesia adalah dengan mendukung Indonesia dalam sengketa mengenai Nugini Belanda. Meskipun Republik Indonesia telah resmi berdiri, hubungan antara Indonesia dan Belanda masih diwarnai berbagai persoalan yang belum terselesaikan. Salah satu isu utama adalah status wilayah Nugini Belanda, yang oleh Indonesia dikenal sebagai Irian.

Konferensi Meja Bundar

Dalam Konferensi Meja Bundar (KMB), penyelesaian masalah ini ditangguhkan melalui kesepakatan bahwa status wilayah tersebut akan dibahas kembali dalam sebuah konferensi yang harus dilaksanakan paling lambat pada akhir tahun 1950. Namun, baik konferensi tersebut maupun berbagai perundingan lanjutan gagal mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. Di Indonesia, hampir seluruh kalangan politik menegaskan bahwa wilayah tersebut harus menjadi bagian dari kedaulatan penuh Republik Indonesia. Sebaliknya, sebagian kecil tokoh sosialis di Belanda menunjukkan kesediaan untuk menerima pengakuan atas kedaulatan Indonesia, dengan syarat kepentingan Belanda tetap memperoleh jaminan yang memadai. Akan tetapi, kelompok ini belum memiliki kekuatan politik yang cukup untuk mengubah kebijakan resmi pemerintah Belanda yang tetap mempertahankan klaim kedaulatan atas wilayah tersebut. Dalam perundingan-perundingan terbaru yang bersifat eksploratif dan belum mengikat, Belanda sempat mengindikasikan kesiapan untuk menyerahkan sengketa hukum mengenai kedaulatan wilayah ini kepada lembaga internasional guna memperoleh keputusan yang final.

Di sisi lain, Australia mengambil posisi yang lebih tegas dengan mendukung agar Nugini Belanda tetap berada di bawah administrasi Belanda. Sikap ini dipengaruhi oleh kuatnya dukungan masyarakat Australia terhadap kebijakan White Australia Policy, serta kekhawatiran bahwa keamanan nasional Australia dapat terganggu apabila wilayah tersebut berada di bawah kendali pihak yang dianggap tidak cukup kuat untuk menjaminnya. Menghadapi klaim-klaim yang saling bertentangan ini, Amerika Serikat secara konsisten mempertahankan sikap netral dan bersikeras agar masalah tersebut diselesaikan melalui perundingan bilateral. Saat ini, tampaknya belum ada solusi yang dapat memuaskan Indonesia, Belanda dan Australia, sehingga ada kemungkinan masalah ini pada akhirnya akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengingat persoalan Indonesia masih tercantum dalam anggota Dewan Keamanan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *