Masa Depan Kelompok Minoritas Etnis di Indonesia Masih Suram

Sejumlah insiden kekerasan berlatar belakang keagamaan pernah terjadi di Yogyakarta dan Jakarta. Tujuh orang terluka dalam penyerangan terhadap kegiatan doa umat Katolik di Sleman pada 29 Mei 2014. Pada Juni, kelompok Sunni garis keras menyerang dan melempari gereja di wilayah sekitar karena menganggapnya tidak memiliki izin pembangunan. Pada 4 Agustus 2013, ledakan bom di sebuah vihara di Jakarta melukai tiga orang. Sehari kemudian, seseorang melemparkan bom molotov ke halaman SMA Katolik di kota tersebut.

Komunitas Ahmadiyah dan Syiah di Indonesia telah menjadi sasaran sejumlah aksi kekerasan yang sangat brutal. Pada 6 Februari 2011, massa di Cikeusik, Banten, menewaskan tiga anggota Ahmadiyah, sementara aparat kepolisian tidak bertindak. Pada 29 Agustus 2012, lebih dari seribu warga Sunni menyerang komunitas Syiah di Pulau Madura. Serangan itu mengakibatkan sejumlah rumah terbakar dan dua orang meninggal dunia. Komunitas Syiah kemudian mengungsi ke stadion setempat dan tinggal di penampungan sementara selama sepuluh bulan. Pada 20 Juni 2013, kelompok Sunni dan tokoh agama berdemonstrasi untuk menuntut pengusiran komunitas Syiah dari stadion. Tekanan tersebut memaksa pemimpin komunitas Syiah menyetujui relokasi ke kota di Pulau Jawa, sekitar dua jam perjalanan.

Sunni Takfiri

Meningkatnya intoleransi terhadap kelompok agama minoritas di Indonesia berkaitan dengan meluasnya ideologi Sunni takfiri ekstrem. Semakin kuatnya keterlibatan kelompok Sunni garis keras dalam politik demokratis turut memengaruhi kondisi ini. Selain itu, undang-undang dan kebijakan negara turut membuka ruang bagi intoleransi dan kekerasan berbasis agama. Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beragama, tetapi regulasi nasional dan daerah justru melemahkan perlindungan tersebut. Aturan tersebut juga dapat memberikan legitimasi terhadap tindakan intimidasi berlatar belakang agama. Salah satu dasar hukum perlakuan diskriminatif terhadap minoritas agama ialah Penetapan Presiden Tahun 1965. Peraturan itu mengatur pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama sehingga masyarakat mengenalnya sebagai UU Penodaan Agama. Peraturan ini menetapkan definisi dan sanksi pidana bagi praktik keagamaan yang menyimpang. Indonesia tetap memberlakukan ketentuan tersebut meskipun telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik pada 2005.

Sebagai lembaga keagamaan Islam yang memiliki pengaruh besar di Indonesia, MUI menunjukkan peran yang semakin aktif dalam menilai penyimpangan keagamaan dan menerbitkan fatwa. Pada 21 Januari 2012, MUI Jawa Timur mengeluarkan pernyataan yang mengategorikan ajaran Syiah sebagai penodaan agama. Pernyataan ini kemudian menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi terbitnya peraturan gubernur mengenai pemberian sanksi kepada pihak yang menyebarkan ajaran yang menistakan agama. Keberadaan peraturan tersebut memperkuat pembenaran atas tindakan kekerasan terhadap komunitas Syiah.

Kelompok Minoritas

Masyarakat sering mengkritik pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena belum mampu melindungi hak dan kesejahteraan kelompok agama minoritas. Dalam beberapa kesempatan, kebijakan pemerintahannya bahkan turut memperkuat sikap intoleran. Pada 2006, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri yang menjadi dasar pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Forum yang beranggotakan perwakilan tokoh agama ini bertugas membantu proses pemberian izin pendirian tempat ibadah. Namun, berbagai temuan menunjukkan bahwa FKUB dalam praktiknya justru kerap menjadi penghambat permohonan izin pembangunan gereja Kristen.

Kebijakan yang lebih kontroversial muncul pada 2008 ketika pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri yang membatasi aktivitas Ahmadiyah di luar lingkungan internal para pengikutnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menempatkan sejumlah tokoh dengan pandangan keagamaan konservatif dalam kabinetnya. Di antaranya adalah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, yang lebih menyarankan pemindahan kelompok minoritas daripada menindak secara hukum pihak-pihak yang melakukan intimidasi, serta Menteri Agama Suryadharma Ali, yang secara terbuka menyebut Ahmadiyah dan Syiah sebagai kelompok yang menganut ajaran sesat.

Harapan Besar

Joko Widodo menumbuhkan harapan besar di kalangan minoritas agama setelah terpilih sebagai presiden. Mereka berharap Jokowi mengembalikan citra Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim yang toleran dan menghargai keberagaman. Rekam jejak Jokowi dalam memperjuangkan nilai-nilai kemajemukan memperkuat harapan tersebut. Saat menjabat Gubernur DKI Jakarta, Jokowi mendukung seorang kepala wilayah Kristen yang mendapat penolakan dari kelompok Muslim radikal. Jokowi juga menjalin hubungan kerja yang baik dengan wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama, seorang tokoh Kristen keturunan Tionghoa.

Selain itu, selama kampanye pemilihan presiden 2014, Jokowi menempatkan persoalan intoleransi dan melemahnya karakter bangsa sebagai salah satu dari tiga tantangan utama Indonesia. Komposisi dukungan politik Jokowi mencerminkan komitmennya terhadap pluralisme dan toleransi beragama. Partai-partai sekuler dan pluralis, seperti PDIP dan Partai NasDem, memberikan dukungan kepadanya. Kalangan intelektual Muslim yang mengutamakan nilai-nilai keberagaman juga mendukung Jokowi. Selain itu, PKB turut mendukung Jokowi dan menjalin hubungan erat dengan Nahdlatul Ulama, organisasi Islam moderat terbesar di Indonesia.

UU Baru

Walaupun Jokowi belum menyampaikan pandangan secara terbuka mengenai perlindungan hak kelompok agama minoritas, pada penghujung 2014 Menteri Agama yang baru dilantik, Lukman Hakim Saifuddin, mengumumkan rencana penyusunan undang-undang baru untuk melindungi berbagai komunitas keagamaan. Rencana tersebut dipandang sebagai langkah yang menjanjikan. Namun, selama Undang-Undang Penodaan Agama Tahun 1965 masih diberlakukan, efektivitas dan pengaruh regulasi baru tersebut terhadap perlindungan kelompok agama minoritas masih belum dapat dipastikan. Kemampuan Jokowi untuk memastikan pengesahan undang-undang tersebut masih perlu dibuktikan, terutama mengingat dinamika politik di parlemen Indonesia yang tidak stabil.

Dengan dukungan sekitar 37% kursi parlemen, pemerintahan Jokowi menghadapi hambatan besar dalam meloloskan berbagai rancangan undang-undang. Selain itu, belum terlihat adanya indikasi bahwa perlindungan terhadap kelompok agama minoritas akan ditempatkan sebagai agenda legislasi utama. Oleh karena itu, rancangan undang-undang yang diusulkan Menteri Agama berpotensi tertunda selama bertahun-tahun. Tantangan yang lebih besar juga akan dihadapi pemerintahan Jokowi dalam menangani peraturan daerah berlandaskan syariah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan sering dinilai bersifat diskriminatif. Apabila Jokowi memandang intoleransi dan krisis karakter bangsa sebagai salah satu persoalan utama Indonesia, strategi yang akan diterapkannya untuk mengatasi masalah tersebut masih belum terlihat secara jelas.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *