Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menangani sebanyak 27 kasus pelanggaran hukum yang berkaitan dengan satwa liar yang dilindungi, dengan mayoritas kasus melibatkan jenis mamalia.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyampaikan pada hari Senin bahwa dari total 27 kasus yang ditangani, sebanyak 14 kasus berkaitan dengan mamalia, dua kasus melibatkan burung, dua lainnya primata, empat kasus terkait ikan, empat menyangkut reptil dan satu kasus berhubungan dengan flora.
Menurut penjelasannya, jumlah mamalia besar seperti gajah Sumatra yang dibunuh terus meningkat akibat maraknya perburuan ilegal oleh pedagang gading serta konflik antara manusia dan gajah, yang dipicu oleh semakin menyusutnya habitat alaminya di hutan Sumatra.
Orangutan yang statusnya terancam punah kerap menjadi sasaran pembunuhan, lantaran sering dipersepsikan sebagai hama oleh para pemilik perkebunan.
Baru-baru ini, Kementerian berhasil mengamankan puluhan ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dalam operasi penyitaan yang dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Burung-burung yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi itu diselundupkan menggunakan kapal penumpang Tidar, yang beroperasi pada jalur pelayaran Papua, Ambon, Makassar, Surabaya hingga Jakarta.
Kakatua jambul kuning yang termasuk satwa terancam punah ditemukan dalam keadaan mengenaskan, terjepit di dalam botol air mineral kosong berukuran 1,5 liter.
Sejak tahun 2007, kakatua jambul kuning telah diklasifikasikan sebagai spesies yang menghadapi risiko kepunahan.
Jumlah populasi kakatua jambul kuning di seluruh dunia diperkirakan tidak lebih dari tujuh ribu ekor.