Lautan Plastik Tak Terkendali: Hukum Lemah, Laut Tercemar

Laut dunia kini semakin terbebani oleh akumulasi sampah, dan perairan Indonesia termasuk yang paling terdampak. Indonesia bahkan menjadi penyumbang pencemaran laut terbesar kedua di dunia. Kondisi ini memunculkan pertanyaan penting: sejauh mana hukum mampu mengatasi persoalan besar tersebut? Berbagai material membentuk sampah laut, mulai dari plastik, kaca, kertas, karton, karet, hingga pakaian. Plastik mengancam ekosistem laut secara serius. Material ini mendominasi limbah yang mengapung di perairan. Dalam studi tahun 2015, Jenna Jambeck memperkirakan sekitar 3,2 juta ton sampah plastik mencemari perairan Indonesia pada 2010. Temuan ini menempatkan Indonesia sebagai penyumbang sampah plastik laut terbesar di Asia Tenggara dan terbesar kedua di dunia setelah China.

Kawasan perkotaan besar menjadi penyumbang utama sampah plastik, dengan Jakarta berada di posisi teratas. Data BPLHD mencatat sekitar 13% sampah Jakarta berupa plastik. Jumlahnya mencapai sekitar 6.000 ton per hari. Denpasar dan Palembang juga menghasilkan limbah besar. Denpasar menghasilkan sekitar 10.725 ton sampah per hari. Palembang menghasilkan sekitar 6.500 ton sampah per hari. Akumulasi sampah plastik dari wilayah-wilayah tersebut akhirnya mencemari perairan Indonesia dan memicu persoalan lingkungan yang semakin serius. Pemerintah perlu menangani pencemaran laut, terutama akibat sampah plastik, dengan landasan hukum yang tegas, menyeluruh, dan terintegrasi. Di tingkat internasional, UNCLOS 1982, MARPOL, dan Konvensi London 1972 mengatur isu tersebut. Instrumen tersebut memuat prinsip perlindungan laut. Aturan itu juga menegaskan kewajiban negara menjaga dan melestarikan lingkungan laut.

Pencemaran Plastik

Konvensi-konvensi internasional tersebut memberikan perhatian serius terhadap pencemaran plastik dengan mewajibkan negara-negara menangani sumber pencemaran dari daratan, dasar laut maupun kapal. Bagian XII UNCLOS juga mendorong negara-negara bekerja sama melindungi lingkungan laut. MARPOL menetapkan aturan internasional untuk mencegah kapal mencemari laut. Lampiran V MARPOL mengatur sampah dari kapal dan tata cara pembuangannya. Aturan itu membatasi jenis limbah yang boleh dibuang ke laut. Lampiran tersebut juga melarang sepenuhnya pembuangan plastik ke laut. Sementara itu, Konvensi London mengatur pencegahan pencemaran laut akibat pembuangan limbah dan bahan lainnya. Protokol 1996 memang memperbarui daftar bahan yang boleh dibuang ke laut. Namun, aturan tersebut tetap melarang plastik sebagai material buangan.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah regulasi penting terkait pencemaran sampah laut, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 berfungsi sebagai payung hukum bagi berbagai aktivitas di sektor kelautan. Dalam Pasal 55, pemerintah pusat dan daerah diwajibkan membangun sistem untuk menangani, mengurangi, dan mengelola pencemaran serta kerusakan laut. Sementara itu, Pasal 56 menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga dan melestarikan lingkungan laut melalui upaya pencegahan, pengurangan, serta pengendalian pencemaran laut.

Regulasi Payung

Seperti halnya Undang-Undang Kelautan 2014, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2009 juga berperan sebagai regulasi payung dan tidak secara spesifik mengatur pencemaran sampah laut maupun limbah plastik. Undang-undang ini lebih menekankan prinsip-prinsip umum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 13 menyebutkan bahwa pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, serta pemulihan. Dalam konteks pencegahan pencemaran atau kerusakan laut, pemerintah dapat memanfaatkan berbagai instrumen, seperti kajian lingkungan hidup strategis, analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL serta penerapan baku mutu dan kriteria kerusakan lingkungan. Terkait pembuangan limbah, Pasal 60 menegaskan bahwa pembuangan sampah dan/atau bahan ke lingkungan tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang. Selain itu, Undang-Undang Lingkungan Hidup 2009 juga memuat larangan umum terhadap tindakan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang diperkuat dengan ketentuan sanksi pidana dalam Pasal 97 hingga Pasal 120 bagi individu maupun korporasi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran Laut Tahun 1999 melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan laut, sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Untuk membuang limbah ke laut, pihak terkait wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri Lingkungan Hidup sesuai ketentuan Pasal 18. Lantas, sejauh mana aturan hukum tersebut berpengaruh terhadap perlindungan lingkungan laut Indonesia? Meski Indonesia telah memiliki dua regulasi payung, yakni Undang-Undang tahun 2014 dan 2009, hingga kini belum ada aturan nasional yang secara khusus memuat kebijakan serta langkah konkret untuk mencegah pencemaran plastik. Karena itu, regulasi yang lebih spesifik untuk melindungi laut dari sampah, seperti pembatasan ketat penggunaan kantong plastik dan pengelolaan limbah di kawasan pesisir, menjadi sangat mendesak untuk diterapkan.

Sampah Laut

Kerangka hukum Indonesia masih belum menunjukkan pendekatan yang cukup maju dalam menangani pencemaran sampah laut. Pemerintah perlu mempertimbangkan penerbitan aturan yang mengendalikan produksi dan penggunaan produk berbasis daratan yang berpotensi menjadi sampah laut. Regulasi tersebut dapat mencakup pelarangan produksi kantong plastik serta kebijakan pengurangan penggunaannya di pusat perbelanjaan dan toko-toko. Laporan terbaru Program Lingkungan PBB mengenai regulasi sampah laut juga merekomendasikan sejumlah langkah, seperti pelarangan kantong plastik, gelas dan produk berbahan busa, penetapan standar ketebalan kantong plastik, penerapan pajak atau pungutan khusus serta penetapan kawasan pantai bebas rokok. Agar reformasi hukum tersebut dapat berjalan efektif, pemerintah pusat dan daerah perlu berperan aktif dalam membangun sistem pengangkutan sampah yang lebih baik.

Sistem ini penting untuk memastikan petugas pengangkut mengikuti rute yang telah ditetapkan dan membawa muatan sampah secara optimal. Selain itu, aparat berwenang harus menegakkan aturan secara konsisten, termasuk larangan penggunaan kantong plastik serta pemberian denda bagi pelaku pembuangan sampah ilegal. Diperlukan perubahan besar untuk mengubah posisi Indonesia sebagai penyumbang sampah plastik laut terbesar kedua di dunia. Pembaruan regulasi, pembatasan atau pelarangan kantong plastik serta penegakan hukum terhadap pembuangan limbah plastik menjadi langkah penting. Upaya ini juga membutuhkan kerja sama lintas sektor antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil dan dunia usaha untuk menekan produksi sampah plastik sekaligus memulihkan lingkungan.

Visited 2 times, 2 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *