Jokowi Tuai Kritik setelah Menyambut Antasari di Istana Negara

Setelah menjalani hukuman penjara selama 7,5 tahun, Antasari Azhar, mantan ketua lembaga antikorupsi, akhirnya menghirup udara bebas. Pada 2009, Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan dia bersalah dan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan yang kontroversial serta banyak menyita perhatian publik, karena melibatkan seorang pengusaha dan dugaan hubungan pribadi dengan seorang caddy perempuan. Setelah menggunakan seluruh jalur hukum untuk menggugat vonis yang mengakhiri karier cemerlangnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari akhirnya memperoleh grasi dari Presiden Joko Widodo pada Senin. Grasi tersebut memangkas sisa masa hukumannya selama enam tahun. Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan pembebasan bersyarat setelah ia menjalani dua pertiga masa pidananya, serta mengabulkan total pengurangan hukuman selama 4,5 tahun. Setelah resmi bebas, Antasari mendatangi Istana Negara pada Kamis sore untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo, sosok yang memberikan pengampunan kepadanya.

“Saya datang ke sini untuk menyampaikan terima kasih kepada Presiden karena telah memberikan pengampunan kepada saya. Saya sudah lama mengajukan permohonan untuk bertemu dengannya, tetapi baru sekarang mendapat persetujuan,” ujarnya kepada wartawan. Antasari datang seorang diri ke Istana Negara pada Kamis sore, kemudian langsung menuju Kantor Kepresidenan untuk menjalani pertemuan tertutup dengan Jokowi sekitar pukul 15.30. Lebih dari satu jam kemudian, ketika Antasari keluar dari ruangan, banyak jurnalis langsung mengerumuninya dan melontarkan berbagai pertanyaan kepadanya. “Ssst. Kenapa kalian penasaran sekali?” katanya sambil memberi isyarat diam dengan menempelkan jari telunjuk di bibir. Ia tidak membeberkan detail pertemuan ini, lalu langsung masuk ke mobil dan meninggalkan lokasi. Juru bicara presiden, Johan Budi, mengonfirmasi bahwa Antasari telah mengajukan permohonan bertemu melalui Sekretaris Negara Pratikno. Meski Johan tidak menjelaskan secara rinci kapan Antasari menyampaikan permintaan ini, ia menyebut Jokowi baru memiliki kesempatan untuk bertemu Antasari pada Kamis.

Isi Pembicaraan

Saat wartawan menanyakan isi pembicaraan kedua tokoh tersebut, Johan mengatakan bahwa ia tidak mengetahui hal itu karena tidak menghadiri pertemuan tersebut. Keputusan Jokowi untuk menerima Antasari, yang pernah menerima vonis bersalah dalam kasus pembunuhan pada masa pemerintahan pendahulunya, Susilo Bambang Yudhoyono, mengejutkan banyak pihak. Ketika memimpin KPK, Antasari menangani kasus sejumlah tokoh besar hingga membawa mereka ke penjara. Salah satunya, KPK menuntut Aulia Pohan, mantan pejabat tinggi bank sentral, dalam kasus korupsi pada 2009. Aulia juga menjadi ayah mertua Agus Harimurti Yudhoyono, putra sulung SBY yang mencalonkan diri dalam Pilkada Jakarta. Dalam kasus pembunuhan ini, pengadilan menyatakan Antasari bersalah karena menganggapnya sebagai pihak yang menginisiasi pembunuhan terhadap pengusaha Nasrudin Zulkarnaen. Perkara tersebut juga banyak menyoroti Rani Juliani, istri Nasrudin, sebagai salah satu sosok dalam kasus itu. Pengacara Antasari, Boyamin Saiman, enggan membeberkan detail pertemuan tersebut karena Antasari memintanya untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut.

“Saya diminta menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mengucapkan terima kasih kepada Presiden,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum Antasari sedang menyiapkan peninjauan kembali atas putusan kliennya, yang menurutnya diperkuat oleh bukti baru. Antasari pertama kali mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi pada 2014, tetapi ia kecewa setelah Istana menolak permohonan tersebut. Penolakan ini mengacu pada aturan grasi yang menyebutkan bahwa terpidana hanya dapat mengajukan permohonan dalam waktu satu tahun setelah putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, Antasari mengajukan permohonan tersebut lebih dari dua tahun setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan akhir. Ia kemudian menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi dan meminta agar batas waktu pengajuan grasi dihapus. Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Antasari dan menyatakan bahwa narapidana dapat mengajukan permohonan grasi kapan saja. Putusan tersebut kemudian membuka jalan bagi Antasari untuk mengajukan permohonan grasi kedua pada September, satu bulan sebelum ia bebas bersyarat.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *